Zakat Akhir Tahun merupakan ibadah harta yang dikeluarkan setiap akhir tahun baik pada hitungan hijriyah maupun masehi. Ibadah ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan sesuai ketentuan nishab dan haulnya. Berikut penjelasan mengenai zakat akhir tahun dan perhitungannya
Zakat berasal dari bahasa arab yaitu zakaa yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Zakat juga merupakan perintah Allah yang banyak disebutkan dalam Al-Qur’an seperti dalam surat At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamumembersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Selain itu, dalam zakat juga kewajiban yang sudah temaktub dalam hadits Rasul SAW, “…Jika mereka telah melaksanakan (sholat lima waktu) maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah (juga) telah mewajibkan zakat dari harta benda mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka..” (Hr. Bukhari)
Tedapat dua jenis zakat yang wajib ditunaikan yaitu zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah. Adapun zakat akhir tahun masuk kedalam kategori zakat mal.
Tidak hanya dalam bentuk uang, harta yang dizakatkan setiap tahun ada beragam diantaranya:
Harta yang diberikan Allah SWT kepada manusia diantaranya berupa emas dan perak. Oleh karenanya, harta ini juga perlu dibersihkan setiap tahunnya sebesar 2,5% apabila telah mencapai nishab dan haul. Adapun nishab emas yaitu sebesar 20 dinar yang setara dengan 85 gram dan nishab perak yaitu 200 dirham setara dengan 595 gram serta haulnya yaitu satu tahun.
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah SAW bersabda: “Maka jika kamu mempunyai 200 dirham, dan telah berlalu haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%) dan tidak ada kewajiban apa-apa atasmu (yakni pada emas) sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu mempunyai 20 dinar dan telah berlalu haulnya maka zakatnya setengah dinar (2,5%). Yang lebih dari itumengikuti hitungan tersebut.” (Hr.Abu dawud)
Zakat penghasilan/profesi merupakan zakat yang ditunaikan oleh seseorang sebesar 2,5% apabila ia mendapat upah dari hasil pekerjaan atau keahliannya. Nishab yang dikenakan pada zakat penghasilan ini seperti zakat emas yakni 85 gram.
Dalam prakteknya terdapat dua cara, yaitu: Bisa menunaikan zakatnya ketika ia mendapat upah di tiap bulannya dan boleh juga menunaikan di setiap akhir tahun sebagai zakat akhir tahun dari akumulasi pendapatan selama satu tahun.
Allah SWT berfirman, “Wahai Orang-orang yang beriman, Infakkanlah (sedekahkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan.” (Qs. Al-Baqarah:267)
Baca Juga Memahami Kewajiban Zakat Penghasilan dalam Islam
Harta yang dimiliki oleh seorang muslim apabila tidak digunakan atau bentuknya sebagai simpanan wajib dizakati 2,5% jika sudah satu tahun dengan besaran nishabnya sama seperti nishab emas yakni 85 gram.
Kewajiban membayar zakat di akhir tahun merupakan cerminan dari seorang muslim yang ta’at dan pandai mengelola hartanya, ia tidak hanya mengelolanya sebagai alat untuk bertransaksi tetapi juga sebagai alat untuk membantu membangun ekonomi masyarakat karena penyaluran zakat ditujukan kepada mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Selain itu, sebagai bentuk kehati-hatian hendaknya zakat ditunaikan melalui lembaga yang memiliki legalitas dan amanah. Pondok Yatim dan Dhu’afa sebagai Lembaga Amil Zakat telah mengelola dana zakat secara professional dan amanah selama 16 tahun yang disalurkan kepada para mustahiq.
Mari tunaikan zakat akhir tahun di Pondok Yatim dan Dhu’afa melalui Layanan Sedekahyatim.id dengan menunaikan zakat akhir tahun kita menutup tahun dengan keberkahan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.