Legalitas LAZ Amal Sholeh Sejahtera

Yayasan Amal Sholeh Sejahtera yang bergerak di bidang sosial, dakwah dan kemanusiaan atas izin Allah SWT terbentuk dengan legalitas formal :

  1. Akta Pendirian nomor 125 notaris Slamet Suryono Hadi S, SH pada tanggal 24 Agustus 2006, dan Akta Perubahan nomor 49 notaris Vivi Novita Ranadireksa, SH., M.Kn pada tanggal 13 Februari 2018
  2. Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Izin Lembaga Amil Zakat
  4. Tanda Daftar Yayasan
  5. Izin Kegiatan Yayasan