• Zakat Maal
  • Zakat Emas & Perak
  • Zakat Perniagaan
  • Zakat Peternakan
  • Zakat Pertanian
  • Zakat Barang Penemuan
  • Zakat Fitrah
  • Zakat Penghasilan

Zakat Maal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. uang dan surat berharga lainnya;
  3. perniagaan;
  4. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. peternakan dan perikanan
  6. pertambangan;
  7. perindustrian;
  8. pendapatan dan jasa; dan
  9. rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Zakat Emas & Perak

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati. Adapun detailnya sebagai berikut :

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tesrbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  2. Sampai Haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram emas dan untuk perak sebesar 595 gram.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%. Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan. Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000,-/gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5% x Rp.80.000.000,- = 2.000.000,-.


Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.


Zakat Peternakan

Zakat hewan ternak yang dikenakan wajib zakat meliputi unta, sapi atau kerbau, kemudian kambing atau domba atau biri-biri. Sedangkan hewan-hewan lainnya seperti ayam, bebek dan burung puyuh, tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali bila diperdagangkan.

Rasulullah saw bersabda, “Seorang laki-laki yang memiliki unta atau sapi atau kambingdan tidak menunaikan zakatnya di Hari Kiamat kelak akan datang dengan membawa hewan-hewan tersebut dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk yang akan menginjak-nginjaknya dengan kaki-kakinya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir darinya lewat dikembalikan lagi dari yang pertamanya, sampai dikeluarkan putusan untuk semua orang.” (HR. al-Bukhari)

Syarat-syarat wajib zakat pada hewan ternak:

  1. Sampai Nishab.
  1. Berlalu satu tahun.
  2. Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi.
  3. Digembalakan

Jenis-jenis hewan yang wajib dizakati,nisab dan perhitungannya:

 

  1. Nisab zakat unta dan jumlah zakatnya:
    • 1- 4 ekor tidak ada zakat
    • 5- 9 ekor seekor kambing
    • 10- 14 ekor dua ekor kambing
    • 15 -19 ekor tiga ekor kambing
    • 20 – 24 ekor empat ekor kambing
    • 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun
    • 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun
    • 46 – 60 ekor seekor unta betina 3 tahun
    • 61-75 ekor seekor unta betina 4 tahun
    • 76-90 ekor 2 ekor unta betina 2 tahun
    • 91-120 ekor 2 ekor unta betina 3 tahun

 Setiap tambahan 50 unta seekor unta 3 tahun dan tambahan 40 unta  seekor unta 2 tahun

 

  1. Nisab zakat sapi atau kerbau dan perhitungan zakatnya:
    • 1-29 ekor tidak ada zakat
    • 30-39 ekor seekor anak sapi
    • 40 – 59 ekor seekor sapi satu tahun
    • 60 -69 ekor seekor sapi usia 2 tahun
    • 70 – 79 ekor 2 ekor anak sapi
    • 80- 89 ekor seekor anak sapi & sapi 2 thn
    • 90- 99 ekor 2 ekor sapi 2 tahun
    • 100- 109 ekor 3 ekor anak sapi
    • 110  119 ekor 2 ekor anak sapi & seekor sapi usia 2 tahun

Kemudian setiap pertambahan 30 ekor seekor anak sapi dan pertambahan 40 ekor -> seekor sapi usia 2 tahun.

Catatan:

Kerbau dianggap satu jenis dengan sapi, maka perhitungannya digabungkan, yaitu jumlah sapi dan kerbau disatukan, kemudian dihitung zakatnya sebagaimana perhitungan di atas.

  1. Nisab zakat kambing dan domba, serta kadar zakat yang wajib dikeluarkan.
    • 1 – 39 Tidak ada kewajiban zakat
    • 40 – 120 = 1 ekor kambing / domba betina yang berumur tidak boleh kurang dari 1 tahun
    • 121 – 200 = 2 ekor kambing / domba
    • 201 – 399 = 3 ekor kambing / domba
    • 400 – 499 = 4 ekor kambing / domba
    • 500 – 599 = 5 ekor kambing / domba

 

Selanjutnya setiap tambahan 100 ekor, maka zakatnya di tambah 1 ekor kambing atau domba

 

Cacatan:

Hewan-hewan ternak ini apabilatelah dijadikan komoditas perdagangan, zakatnya sama dengan zakat harta perniagaan dan dihitung berdasarkan nilai bukan bilangan. Namun, bila nilai hewan yang dimiliki tidak mencapai nisab, tetapi berdasarkan bilangan ternyata memenuhi nisab, zakatnya dikeluarkan sebagaimana halnya hewan-hewan sebelumnya.

Beberapa Perinsip dalam Zakat Binatang Ternak

  1. Muzakkitidak diharus mengeluarkan yang paling unggul dari hewan yang dimilikinya, tetapi dia tidak boleh pula mengeluarkan yang berkualitas rendah. Cukuplah baginya mengeluarkan hewan yang berkualitas standar, asalkan tidak dalam keadaan sakit, tua atau cacat. Hewan yang masih kecil dihitung bersama yang besar.
  2. Jumhur berpendapat zakat hewan ternak tidak boleh dikeluarkan nilainya. Tetapi menurut Abu Hanifah boleh saja dilakukan demi kemudahan bagi muzakkidan petugas zakat.
  3. Hewan-hewan lain yang diternakkan secara komersial seperti ayam, bebek, burung puyuh, dan sejenisnya, zakatnya sama dengan zakat harta perdagangan, seperti yang akan dijelaskan pada zakat perniagaan yaitu senilai 2,5%.

Zakat Pertanian

Hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti gandum, jewawut, beras dan jagung. Ini adalah pendapat mazhab Syafi’i.Sementara mazhab Hambali memasukkan pula kacang-kacangan ke dalamnya.

Syarat-syaratnya:

  1. Hendaklah hasilnya mencapai satu nisab, yaitu 5 wasaq yang setara dengan 653 kg gabah atau 522 kg beras.
  2. Hendaklah hasil tersebut dimiliki pemilik tertentu, yaitu seorang muslim yang merdeka.

Kadar Kewajiban:

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan. Keterangannya ialah hadits Nabia yang berbunyi: “Apa yang disirami air hujan, zakatnya 10 %, dan apa yang disirami dengan gayung atau timba, zakat 5 %.”

Waktu Pengeluarannya:

Yaitu ketika panen sebagaimana diterangkan oleh firman Allah Ta’ala yang berbunyi: “..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya.” (Al-An’âm[6]: 141).

Cara Perhitungan Zakat Pertanian:

Contoh 1

Seorang petani memiliki sawah seluas 1 ha yang diairi secara irigasi. Setiap kali panen sawahnya dapat menghasilkan + 2.5ton gabah (padi). Biaya yang dia keluarkan untuk pemeliharaan sejak masa pengelolaan sampai masa panen kurang lebih 1 kwintal. Berapakah besaran zakat yang harus ditunaikannya, jika nisabnya 653 kg?

Jawab:

Persentase zakat pada pertanian model ini adalah 5 %

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 ton = 2.500 kg

Biaya perawatan senilai = 100 kg

Netto = 2.400 kag

Zakatnya = 2.400 X 5% = 120 kg

Contoh 2:

Seorang petani memiliki sebidang sawah seluas 2.5 ha di daerah tadah hujan. Setiap kali panen biasanya dia mendapat hasil kotor sebesar 5 ton gabah. Biaya yang dikeluarkan untuk perawatan padi hingga panen senilai 50 kg,berapakah besaran zakat yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10 %

Maka perhitungannya:

Hasil panen kotor = 2.5 = 2.500 kg

Ongkos perawatan = 50 kg

Bersih              = 2.450 kg

Zakatnya = 2.450 kg X 10% = 245 kg

Catatan:

Apabila berbagai hasil pertanian dijadikan komoditas perdagangan, maka zakatnya ditetapkan sebagaimana zakat harta perdagangan, yang harus memenuhi syarat haul di samping mencapai nisab.


Zakat Barang Penemuan

Rikaaz adalah harta terpendam dari zaman purbakala atau biasa disebut Harta Karun. Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya.

Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian.

Rezeki tak terduga dan undian berhadiah

Harta yang diperoleh sebagai rezeki nomplok (tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi), merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta dan dapat diqiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau Rikaaz

Maka apabila perolehan harta tersebut mencapai nishab (sekitar 94 gr emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya atau pajaknya.

Contoh :

Rahmad mengikuti acara Fun Bike, ketika pengundian hadiah ternyata Rahmad memperoleh hadiah undian berupa voucher senilai Rp 80.000.000 dengan pajak undian ditanggung pemenang. Maka melihat dari nilai voucher yang diterima Rahmad, ia sudah wajib zakat 20 %.


Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat :

  1. beragama Islam
  2. hidup pada saat bulan Ramadhan
  3. memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.


Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa;

Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan 2,5%
Haul 1 tahun

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.