Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu. Selain zakat fitrah, jenis zakat lain yang wajib ditunaikan adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: Apakah zakat penghasilan benar-benar wajib?
Zakat penghasilan (juga dikenal sebagai zakat profesi) adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu, baik dari gaji, honorarium, komisi, dan lainnya.
Zakat penghasilan dapat disalurkan ke delapan golongan penerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah (9): 60:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (pengelola zakat)
4. Mu'allaf (yang dibujuk hatinya)
5. Riqab (memerdekakan budak)
6. Gharim (orang berutang)
7. Fi Sabilillah (di jalan Allah)
8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Jika Anda memiliki penghasilan tetap dan sudah memenuhi nisab, disarankan untuk menunaikan zakat secara rutin. Untuk memahami kewajiban ini secara mendalam, berikut adalah 5 fakta penting yang perlu kamu ketahui berdasarkan dalil, perhitungan, dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.
Para ulama kontemporer menyimpulkan kewajiban zakat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum terkait zakat harta. Salah satu ayat yang dijadikan dalil adalah Surah Al-Baqarah ayat 267, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu"
Ayat ini menegaskan bahwa setiap hasil usaha yang halal wajib disisakan sebagian untuk berzakat. Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud menyebutkan: “Setiap harta yang dihasilkan dari usaha wajib dizakati." Dari sini, para ulama sepakat bahwa pendapatan berupa gaji, honorarium, dan keuntungan usaha wajib dizakati jika mencapai nisab.
Baca Juga : Mengapa Memberikan Santunan Pada Anak Yatim & Dhu'afa Sangat Penting?
2.Nisab Zakat Penghasilan Disamakan dengan 85 Gram Emas
Untuk menentukan apakah penghasilan wajib dizakati, kita menggunakan standar nisab, yaitu ambang batas penghasilan yang membuat zakat menjadi wajib. Nisab zakat penghasilan disetarakan dengan 85 gram emas per tahun. Jika harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka nisabnya adalah Rp85 juta per tahun atau sekitar Rp7,08 juta per bulan.
Jika penghasilan bersih kamu dalam sebulan mencapai atau melebihi angka ini, kamu diwajibkan membayar zakat sebesar 2,5%* dari penghasilan bersih. Ada dua pendekatan dalam membayar zakat penghasilan:
1. Pembayaran Bulanan : Membayar zakat setiap bulan saat menerima gaji atau pendapatan.
2. Pembayaran Tahunan : Menghitung akumulasi penghasilan bersih selama satu tahun, kemudian membayar zakatnya di akhir tahun.
Perhitungan zakat penghasilan bisa dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Hitung Total Penghasilan Bersih: Pendapatan kotor dikurangi dengan kebutuhan pokok (seperti biaya makan, transportasi, pendidikan, dan cicilan utang).
2. Tentukan Nisab: Bandingkan penghasilan bersih bulanan atau tahunan dengan nisab 85 gram emas.
3. Hitung Zakat: Jika penghasilan bersih mencapai nisab, bayar zakat sebesar 2,5%.
Contoh Perhitungan :
- Pendapatan Bulanan: Rp10.000.000
- Pengeluaran Pokok: Rp6.000.000
- Pendapatan Bersih: Rp4.000.000
Jika pendapatan tahunan kamu adalah Rp48.000.000 dan harga emas per gram adalah Rp1 juta, maka pendapatan ini belum mencapai nisab (Rp85 juta). Namun, jika pendapatan bulanan mencapai Rp 8 juta atau lebih, maka zakat sebesar 2,5% wajib ditunaikan setiap bulan.
Zakat penghasilan tidak hanya kewajiban, tetapi juga memiliki manfaat besar secara spiritual dan sosial:
1. Mensucikan Harta : Zakat membersihkan harta dari unsur kikir dan memastikan keberkahannya. Hal ini disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."
2. Menghapus Dosa : Rasulullah SAW bersabda bahwa zakat membantu menghapus dosa dan kesalahan terkait harta.
3. Mengurangi Ketimpangan Sosial : Zakat membantu meringankan beban fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang membutuhkan, sehingga membantu menciptakan.
Hitung zakat penghasilan dengan mudah cukup klik kalkulator zakat
Di era modern, membayar zakat penghasilan menjadi lebih mudah berkat teknologi. Beberapa metode pembayaran yang bisa dipilih antara lain:
1. Langsung kepada Mustahik : Menyerahkan zakat secara langsung kepada fakir miskin, anak yatim, atau golongan penerima zakat lainnya.
2. Melalui Lembaga Amil Zakat : Seperti Pondok Yatim & Dhu'afa
3. Pembayaran Online : Banyak platform digital dan aplikasi seperti SedekahYatim.id menyediakan layanan pembayaran zakat secara online, memudahkan proses pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Dengan teknologi ini, kamu bisa menghitung dan membayar zakat dengan cepat dan akurat tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Membayar zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat nisab dan haul. Kewajiban ini didukung oleh dalil Al-Qur’an dan hadis, serta memiliki perhitungan yang jelas. Dengan membayar zakat penghasilan, kita tidak hanya menyucikan harta, tetapi juga membantu mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat solidaritas.
Pastikan kamu menghitung zakat penghasilan dengan benar dan menyalurkannya melalui jalur yang terpercaya untuk mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.