• Muzakki & Mustahik

image

Muzakki & Mustahik

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat. Aturan ini serta merta bukan untuk memberatkan umat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang.

Muzakki adalah orang maupun lembaga yang dikenai kewajiban membayar kewajiban zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat.

Siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Yuk, kita simak ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima manfaat zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60:

  1. Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.