Kekayaan sering dipandang sebagai tanda keberhasilan dan kemakmuran dalam kehidupan. Bagi sebagian orang, memiliki harta yang banyak adalah tujuan utama dalam hidup, sementara bagi yang lain, kekayaan adalah sarana untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan. Namun, dalam perspektif Islam, kekayaan memiliki dimensi yang lebih dalam dan penting, yaitu sebagai amanah yang harus dikelola dengan bijak dan digunakan untuk beribadah kepada Allah seperti menunaikan zakat akhir tahun.
Al-Ghina' (kekayaan) secara bahasa bermakna kecukupan, diantaranya adalah kecukupan dalam harta benda. Dalam kitab Al-Bada'i disebutkan, bahwa kekayaan tidak akan tercapai melainkan dengan harta benda yang lebih dari kebutuhan primer dan semestinya. Sedangkan, harta benda yang jumlahnya masih berada di bawah nisab (zakat) yang tidak melebihi kebutuhan primer dan semestinya, tidaklah menjadikan seseorang berstatus sebagai orang kaya. (Bada'i'ush Shanaa'i 2/404)
Dalam ajaran islam, kekayaan bukanlah tujuan akhir dalam hidup, melainkan sebagai sarana untuk mencapai kehidupan yang baik dalam beribadah kepada Allah. Disamping itu, islam juga mengajarkan bahwa harta dan apa yang dimiliki manusia di bumi bukanlah miliknya, melainkan hanya amanah dari Allah saja. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku meluaskan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan apa saja yang kamu infakkan maka Allah akan menggantinya, dan Dia adalah sebaik-baik pemberi rezeki." (QS. Saba: 39)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat bukan hanya sebuah ibadah, tetapi juga sebuah instrumen sosial yang berfungsi untuk membersihkan harta dan memberikan manfaat bagi umat. Dalam hal ini, zakat berperan penting dalam mengurangi kesenjangan sosial dan memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat.
Zakat terdiri dari dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkandi bulan ramadhan hingga menjelang hari raya idul fitri. Adapun Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kekayaan seseorang yang telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama setahun. Zakat harta ini meliputi berbagai jenis harta, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Pada akhir tahun, banyak orang yang mulai menghitung jumlah kekayaannya untuk tujuan perencanaan keuangan di tahun yang akan datang. Di sinilah pentingnya memiliki kesadaran akan kewajiban zakat akhir tahun karena kekayaan yang dimiliki oleh seseorang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Allah maupun kepada sesama. Zakat adalah cara untuk membersihkan harta dari adanya unsur yang tidak halal dan untuk memastikan bahwa sebagian dari kekayaan tersebut digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan agar membawa keberkahan.
Baca Juga: Zakat Akhir Tahun, Menutup Tahun dengan Berkah
Zakat akhir tahun seringkali menjadi waktu yang strategis untuk menunaikan kewajiban ini. Banyak orang merasa terdorong untuk menghitung dan membayar zakat setelah melihat laporan keuangan tahunan mereka. Ini adalah momen untuk merenung, apakah harta yang dimiliki sudah digunakan dengan cara yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam karena zakat tidak hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang telah Allah berikan.
Hakikat kekayaan dalam Islam adalah amanah yang harus dikelola dengan bijak dan digunakan untuk kebaikan bersama. Kekayaan bukanlah tujuan hidup, melainkan sarana untuk mencapai kebahagiaan dan keberkahan dalam kehidupan. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah dengan menunaikan kewajiban zakat, terutama pada akhir tahun. Zakat akhir tahun memiliki manfaat dalam mengurangi beban orang-orang yang kurang mampu, terutama di saat akhir tahun yang bisa menjadi masa yang sulit bagi sebagian orang, seperti dalam hal kebutuhan pendidikan atau kesehatan, dengan adanya dana zakat dapat menjadi sarana penting dalam menciptakan keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
Mari tunaikan zakat di Pondok Yatim dan Dhu'afa secara online maupun offline, karena menunaikannya sebagai bentuk syukur atas harta kekayaan yang kita miliki juga sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.