Panduan Lengkap Zakat Profesi : Syarat, Hitungan dan Waktu Pembayaran

Zakat profesi, atau nama lain zakat penghasilan merupakan salah satu bagian dari zakat mal yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan. Zakat ini dikeluarkan dari penghasilan rutin atau tidak rutin seseorang seperti gaji, honorarium, fee jasa dan sejenisnya. Penghasilan bisa berasal dari berbagai pekerjaan seperti karyawan, pengusaha, dokter, artis dan profesi lainnya.

Lalu, bagaimana cara menghitung dan kapan waktu yang tepat membayar zakat profesi? Apakah membayar zakat profesi juga ada syaratnya? Yuk, kita simak dulu panduan lengkap tentang zakat profesi di bawah ini. 

Syarat Wajib Zakat Profesi

Seseorang wajib mengeluarkan zakat profesi jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Muslim : Zakat hanya diwajibkan bagi umat Islam.

2. Baligh dan Berakal : Zakat hanya diwajibkan untuk orang dewasa yang telah baligh dan mampu berpikir (tidak gila).

3. Mencapai Nisab dan Haul : Zakat wajib ditunaikan apabila besarnya penghasilan telah mencapai nisab, yakni 85 gram emas dalam satu tahun (haul).

4. Halal : Sumber penghasilan berasal dari pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat.

5. Melebihi Kebutuhan Pokok : Setelah kebutuhan dasar dan kewajiban bulanan terpenuhi, jika masih ada kelebihan harta, maka itu yang dihitung untuk zakat. 

Cara Menghitung Zakat Profesi

zakat profesi

Sebelum menghitung zakat profesi, kita wajib tahu nisab dan berapa besaran yang dikenakan untuk zakat profesi. Nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas yang dikenakan sebesar 2,5% dari penghasilan total penghasilan.

Ada 2 mudah cara menghitung zakat profesi :

1. Bulanan

Setiap menerima gaji bulanan, zakat bisa dihitung setiap bulan sebesar 2,5% dari total penghasilan bulanan, sebelum dikurangi kebutuhan pokok dan cicilan penting (jika ingin memakai metode ini).

Contoh:

Gaji bersih per bulan: Rp10.000.000

Zakat: 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000

2. Tahunan (Setelah Dikumpulkan)

Zakat profesi juga bisa dibayar setahun sekali, dengan cara mengakumulasi total penghasilan dalam satu tahun, setelah dikurangi kebutuhan pokok dan tanggungan lainnya. Jika jumlahnya mencapai atau melebihi nisab tahunan (senilai 85 gram emas), maka wajib mengeluarkan 2,5% dari total tersebut.

Catatan : Nisab 85 gram disesuaikan dengan harga emas pada saat itu karena harganya bisa berbeda setiap tahun. 

Baca Juga : Wajibkah Bayar Zakat Penghasilan? Ini 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui

Kapan Waktu Membayar Zakat Profesi?

Ada 2 opsi waktu membayar zakat profesi yang bisa Sahabat pilih sesuai preferensi masing-masing :

a) Setiap kali menerima penghasilan (biasanya setiap bulan)

b) Setahun sekali, dengan mencatat dan menjumlahkan penghasilan selama 12 bulan, lalu dihitung zakatnya.

Yang terpenting, zakat dibayar saat sudah memenuhi syarat dan jangan ditunda terlalu lama, agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh yang membutuhkan.

Ke Mana Zakat Profesi Disalurkan?

Zakat bisa disalurkan langsung ke 8 golongan penerima zakat (asnaf) sesuai Al-Qur'an (Surah At-Taubah: 60), yakni fakir, miskin, dan lain-lain atau melalui lembaga amil zakat resmi seperti Lembaga Amil Zakat Resmi kepercayaan Sahabat, seperti Pondok Yatim dan Dhu’afa.

Nah, itu dia panduan singkat tentang zakat profesi. Harapannya, panduan ini bisa jadi salah satu life hacks yang bermanfaat dan memudahkan kamu dalam menunaikan zakat profesi. Karena zakat profesi bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk syukur atas rezeki yang diberikan Allah.

Dengan mengeluarkan zakat, kita turut membantu meringankan beban sesama, menyucikan harta, dan membawa berkah dalam penghasilan.