Apakah Zakat Emas Wajib Dikeluarkan Tiap Tahun? Cari Tahu Jawabannya Di sini

Zakat emas ialah jenis zakat mal pada harta emas yang wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Setelah mencapai nisab zakat emas yakni sebesar 85 gram emas, maka zakat emas wajib ditunaikan apabila harta emas ini sudah berada dalam waktu kepemilikan 1 tahun.

Tetapi ada satu hal yang banyak dipertanyakan oleh umat Islam. Jika kita telah menunaikan zakat emas yang telah disimpan selama 1 tahun ini, apakah kita juga harus bayar zakat emas lagi pada tahun-tahun berikutnya? Atau zakat emas hanya cukup ditunaikan selama 1 kali saja seumur hidup? Nah, untuk lebih jelasnya, mari kita simak penjelasan di bawah ini.

Kewajiban Zakat Emas

 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah : 34)

Berdasarkan firman Allah di atas, telah jelas dikatakan bahwa mengeluarkan zakat untuk emas dan perak adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim yang memilikinya. Dan barang siapa yang tidak menzakatinya dan hanya menyimpannya, sesungguhnya siksa Allah di akhirat kelak akan sangat pedih.  

Dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas dan batas minimal harta emas yang wajib ditunaikan,

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat sebesar lima dirham. Engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat setengah dinar. Untuk setiap kelebihan dari (nishab) itu, zakatnya disesuaikan dengan nishab tersebut.” (HR. Muslim)

Menurut hadits di atas, disampaikan perihal batas minimal harta yang wajib dikenakan dalam zakat emas, yakni sebesar 20 dinar (mata uang emas). 1 dinar besarannya setara dengan 4,25 gram emas. Dan 20 dinar artinya sama dengan 85 gram emas. Jadi, nisab zakat emas atau emas yang wajib ditunaikan zakatnya apabila besarannya telah mencapai 85 gram emas ya, Sahabat.

Kapan Waktu Mengeluarkan Zakat Emas?

 zakat emas

Ada yang namanya haul di dalam zakat mal. Dan zakat emas termasuk dalam salah satu jenis zakat mal. Haul ialah batas waktu kepemilikan pada harta milik pribadi secara menyeluruh selama satu tahun penuh. Dan tahun yang dipakai menggunakan tahun hijriyah.

Zakat emas dibayarkan apabila emas telah dimiliki selama satu tahun hijriyah penuh. Dan perlu dicermati, bahwa besaran zakat emas yang akan ditunaikan bisa berbeda-beda karena harga emas yang selalu berbeda setiap tahunnya.

Misalnya, si A menunaikan zakat emas pada Bulan Syawal tahun 1445 hijriyah sebesar Rp. 5.000.000. Jika si B baru ingin menunaikan zakat emas pada Bulan Syawal tahun depan, yakni tahun 1446, tentu besaran zakat emas yang dibayarkan tidak sama dengan yang si A keluarkan. Bisa jadi harga emas pada tahun berikutnya mengalami kenaikan dan penurunan harga. 

Baca Juga : Donasi Online Bantu Wujudkan Sarana Pendidikan Anak Yatim dan Dhu'afa

Zakat Emas Dibayar Kapan? Tiap Tahun atau Cukup Sekali?

 zakat emas

Masih banyak yang bertanya-tanya seputar zakat emas, bahwa sebenarnya, berapa kali zakat emas harus dibayarkan? Apakah kita harus membayarkannya setiap setahun sekali secara rutin? Atau cukup hanya dibayar sekali saja seumur hidup?

Mayoritas Jumhur Ulama berpendapat bahwa emas yang dimiliki, baik yang dipakai sehari-hari atau yang disimpan, apabila telah mencapai nisab dan haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Pendapat ini merupakan pendapat ulama Hanafiah dan sebagian kalangan Hanabilah dengan dalil pendukung sebagai berikut:

Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, “Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, “Apakah ini wahai Aisyah?” Aku pun menjawab, “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.” Lalu beliau bertanya lagi, “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?” “Belum”, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.” (HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

Dalam Maratib Al-Ijma’ halaman 38, Ibnu Hazm mengungkapkan bahwa para ulama sepakat zakat itu berulang pembayarannya untuk setiap harta saat telah mencapai haul (bertahan satu tahun hijriyah), kecuali untuk zakat tanaman dan buah-buahan yang tidak memperhatikan haul.

Dalil ijma’ tersebut adalah apa yang terjadi di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam ketika mengutus orang untuk menarik zakat pada negeri-negeri dan berbagai kabilah, mereka tidaklah membedakan yang sudah mengeluarkan zakat pada tahun lalu atau yang belum.

Kesimpulannya, harta emas yang sudah dizakati pada tahun lalu harus dikeluarkan zakatnya lagi pada tahun berikutnya selama harta itu masih mencapai nisab.

Demikian kami sampaikan penjelasan di atas. Semoga penjelasan ini dapat menjawab kegundahan Sahabat semua tentang waktu pembayaran zakat emas. Wallahu A'lam Bishawab.

Dan semoga kita semua dapat menjadi hamba yang taat dalam menjalankan perintah-perintah-Nya, utamanya tentang kewajiban zakat emas. Jangan lupa tunaikan zakat emasmu di Pondok Yatim dan Dhu’afa ya, Sahabat.