Bulan Ramadhan adalah momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Ia bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan penuh keberkahan dan kepedulian sosial. Salah satu ibadah yang memiliki dimensi sosial kuat adalah fidyah, sebuah kewajiban bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena kondisi tertentu.
Pertanyaannya, bolehkah fidyah disalurkan kepada anak yatim dan kaum dhuafa sebagai pengganti puasa?Jawaban singkatnya: Ya, boleh. Bahkan sangat dianjurkan.
Namun untuk lebih memahaminya, mari kita bahas secara lengkap mulai dari pengertian fidyah, siapa yang wajib menunaikannya, hingga alasan mengapa yatim dan dhuafa adalah penerima yang tepat.
Fidyah berasal dari kata “fada-yufdi” yang berarti “menebus” atau “mengganti.” Dalam konteks puasa, fidyah adalah bentuk tebusan yang diberikan oleh seorang Muslim yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, karena udzur syar’i yang bersifat permanen.
Allah SWT berfirman:
“...dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin...”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Fidyah ini bukan pilihan bebas melainkan kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak mungkin menggantinya di hari lain, seperti:
* Lansia yang lemah secara fisik
* Penderita penyakit kronis
* Ibu hamil atau menyusui, dalam kondisi tertentu (menurut sebagian ulama)
Fidyah dapat ditunaikan dalam berbagai bentuk, sesuai kondisi dan kebutuhan penerima:
* Makanan siap konsumsi
* Bahan makanan pokok, seperti beras, lauk pauk, dan kebutuhan harian lainnya
* Uang tunai yang setara dengan nilai satu kali makan (kisaran Rp30.000–Rp60.000 per hari puasa yang ditinggalkan, tergantung wilayah)
Contoh: jika seseorang tidak mampu berpuasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah sebanyak 30 porsi makan kepada 30 orang miskin, atau boleh juga kepada satu orang selama 30 hari.
Baca Juga : Sedekah Jariyah : Pahala Terus Mengalir, Hadiahkan Mushaf Untuk Yatim Dhuafa Penghafal Quran
Secara hukum syar’i, fidyah diberikan kepada orang miskin (al-miskin). Anak yatim yang hidup dalam kekurangan serta kaum dhuafa (yang lemah secara ekonomi) masuk ke dalam kategori ini.
Baik yatim maupun dhuafa, berhak menerima fidyah, bahkan dalam praktiknya mereka menjadi sasaran utama lembaga-lembaga amil yang mengelola fidyah secara terorganisir.
1.Menunaikan Kewajiban Ibadah Secara Sempurna
Dengan memberi fidyah kepada yang berhak, kamu telah mengganti kewajiban puasa secara sah menurut syariat.
2. Menguatkan Ukhuwah dan Empati Sosial
Fidyah bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga jembatan antara mereka yang mampu dengan yang kekurangan. Ini wujud nyata solidaritas umat Islam.
3. Pahala Berlipat Ganda
Memberi fidyah kepada yatim dan dhuafa tak hanya menggugurkan kewajiban, tapi juga menjadi bentuk sedekah yang pahalanya terus mengalir.
4.Membantu Mereka yang Sangat Membutuhkan
Banyak anak yatim dan keluarga dhuafa yang kesulitan makan sehari-hari. Fidyah bisa menjadi solusi nyata untuk mereka di bulan yang penuh berkah.
Fidyah bisa dibayarkan:
* Saat Ramadan berlangsung, jika sudah yakin tidak bisa berpuasa
* Setelah Ramadhan berakhir, tetapi sebelum datangnya Ramadhan berikutnya
Tunaikan fidyah kepada yatim dan dhuafa sangat dianjurkan. Mereka termasuk dalam golongan penerima yang berhak, dan bantuanmu bisa memberikan dampak besar bagi kehidupan mereka.
Jika kamu atau orang terdekatmu tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i, jangan tunda untuk menunaikan fidyah. Salurkan dengan ikhlas kepada yang membutuhkan, dan jadikan fidyah mu sebagai ladang amal yang berpahala di dunia dan akhirat. Yuk Salurkan Fidyahmu Klik Donasi
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.