Fidyah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim yang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadan. Bagi kebanyakan orang, fidyah lebih dikenal dengan arti mengganti hutang puasa karena sebab tertentu.
Tidak semua umat muslim yang tidak berpuasa di bulan Ramadan harus menggantinya dengan fidyah. Ada beberapa kategori orang-orang yang diperbolehkan menunaikan fidyah.
Mau tau seputar fidyah lebih lengkap? Yuk, simak pembahasan tentang fidyah yang telah dirangkum oleh Pondok Yatim dan Dhuafa.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. Menurut istilah, fidyah merupakan denda terhadap umat muslim yang meninggalkan puasa Ramadan.
Jadi, dapat kita simpulkan pengertian dari fidyah adalah tebusan atau pengganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena sebab tertentu.
Hukum membayar fidyah adalah wajib. Hal ini tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman bahwa barangsiapa yang tidak berpuasa Ramadan karena sebab tertentu, maka dia wajib menggantinya dengan fidyah di waktu yang lain.
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
5 golongan yang diperbolehkan untuk mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah di antaranya:
Golongan pertama yang diperbolehkan membayar fidyah yaitu kakek atau nenek yang sudah tua renta. Bagi kakek atau nenek yang sudah tua renta dan tidak sanggup menjalankan puasa, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan.
Orang tua dalam kondisi ini diperbolehkan tidak berpuasa karena kondisi mereka yang lemah dan khawatir jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah). Sebagai gantinya, mereka wajib membayar fidyah. Ketentuan fidyah yang dibayarkan sebesar 1 mud makanan pokok untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Bagi orang yang sedang sakit juga diberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Lalu setelah sembuh dan bulan Ramadan berakhir, wajib mengqadha hutang puasa sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
Tetapi, lain hal dengan orang yang menderita sakit parah dan membutuhkan waktu lama untuk bisa sembuh. Bagi mereka yang termasuk golongan tersebut, diberikan keringanan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan membayar fidyah sesuai dengan ketentuannya.
Bagi para wanita yang sedang hamil atau menyusui, diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Karena pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui membutuhkan gizi lebih agar kondisi sang Ibu dan bayinya tetap sehat dan bugar.
Oleh sebab itu, ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam kitab Fathul Qarib, beliau menjelaskan perihal kewajiban fidyah untuk wanita yang sedang hamil atau menyusui.
Jika khawatir akan keselamatan diri sendiri atau dirinya beserta anak /janinnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah dan sang Ibu mengganti puasanya dengan cara mengqadha puasa di waktu lain setelah bulan Ramadan. Sedangkan jika khawatir akan keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Baca Juga : Qadha atau Fidyah? Ini Penjelasannya Untuk Wanita Hamil dan Menyusui
Dari Ibnu Umar radhiyallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dunia lantas ia masih memiliki utang puasa sebulan, maka hendaklah memberi makan (menunaikan fidyah) atas nama dirinya bagi setiap hari tidak puasa.” (HR. Tirmidzi No. 718)
Berdasarkan hadits di atas, dijelaskan bahwa setiap muslim yang telah meninggal tetapi ia masih memiliki hutang puasa, maka diharuskan untuk membayar fidyah dengan memberikan makan orang miskin sebanyak hari yang ditinggalkan. Pembayaran dilakukan oleh wali dari orang tersebut.
Namun, ada keringanan bagi orang yang meninggal menjadi tidak wajib membayar fidyah. Yaitu, apabila seseorang yang telah meninggal tidak memiliki harta peninggalan atau walinya tidak mampu secara ekonomi untuk membayar fidyah.
Baca Juga : Ketentuan dan Cara Membayar Fidyah Untuk Orang Meninggal
Sahabat, apabila memiliki hutang puasa Ramadan, dianjurkan untuk membayarnya sesegera mungkin setelah berlalu bulan Ramadan. Barangsiapa yang mengakhirkan atau menunda qadha puasa Ramadan padahal ia mampu, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 1 mud makanan pokok untuk 1 hari hutang puasa. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan.
Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama tentang besaran fidyah yang harus dibayarkan.
Menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 0,75 kg atau seukuran telapak tangan orang dewasa yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum (sekitar 1,5 kg dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat).
Seorang muslim bisa membayar fidyah dalam bentuk makanan yang matang atau uang yang setara dengan harga 1,5 kg dari makanan pokok saat ini.
Berbeda dengan zakat, golongan orang yang berhak menerima fidyah hanya orang fakir atau miskin. Sebagaimana hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam firman-Nya:
“….Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 184)
Berikut adalah 3 waktu yang bisa dijadikan pilihan untuk membayar fidyah:
Adapun waktu dalam membayar fidyah tidak memiliki batasan. Fidyah ditunaikan saat seseorang memiliki kelapangan rezeki. Tetapi perlu diingat, tidak boleh mendahulukan membayar fidyah untuk waktu mendatang sebelum masuknya bulan Ramadan.
Demikian penjelasan tentang fidyah yang dapat kami sampaikan. Sebagai umat muslim, kita wajib mengetahui definisi fidyah dan hal-hal yang berkaitan dengan fidyah. Bagi Sahabat Pondok Yatim dan Dhuafa yang ingin membayar fidyah, kini bisa menunaikannya di Pondok Yatim dan Dhuafa, lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya.
Insya Allah, dana fidyah dari sahabat semua akan disalurkan kepada orang fakir miskin juga anak-anak-anak yatim dhuafa sesuai syariat Islam.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.