Ibadah puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi seluruh umat muslim sehingga kita sebagai umat yang beragama tidak boleh meninggalkannya. Ketika seseorang meninggal dunia, maka orang yang masih hidup harus mengqadha atau membayar fidyah. Berikut adalah ulasan mengenai ketentuan dan cara membayar fidyah untuk orang meninggal.
Hukum puasa Ramadhan memanglah wajib, hal inilah yang membuat setiap muslim harus melakukan kegiatan tersebut. Tidak ada pengecualian bagi umat muslim. Bagi seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan sakit atau penyebab lainnya maka diharuskan menggantinya dengan mengqadha atau membayar fidyah.
Bagaimana jika seseorang telah meninggal dunia masih memiliki hutang puasa? Sebenarnya terdapat beberapa pendapat terkait dengan hal tersebut. Pendapat pertama menjelaskan bahwa kerabat tidak harus mengqadha dan tidak harus membayar fidyah. Sebagian orang lainnya berpendapat kerabat dapat melunasinya dengan mengqadha.
Selain dua pendapat tersebut, sebagai orang lainnya beranggapan bahwa melunasi hutang puasa orang yang sudah meninggal dapat dilakukan dengan membayar fidyah. Sebenarnya cara inilah yang dinilai paling mudah. Kerabatnya hanya perlu membayar fidyah orang yang meninggal dengan memberikan makan kepada orang yang berhak sesuai dengan ketentuannya.
Apa sebenarnya yang mendasari pembayaran fidyah bagi orang yang sudah meninggal? Sesuai dengan Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dijana ditulis kan "Siapa yang meninggal, sedangkan ia masih mempunyai qadhaan puasa yang belum diqadha (diganti), maka walinya yang melaksanakannya." Hadis inilah yang menjadi salah satu acuan fidyah untuk orang meninggal.
Selain HR. Al-Bukhari dan Muslim, HR. Tirmidzi juga nyatanya memberikan pendapat yang kurang lebih serupa. Dalam hadis ini disebutkan bahwa "Siapa yang telah meninggal dan ia masih punya tanggungan puasa qadha sebulan, maka hendaknyalah kerabatnya membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap satu hari dari puasa."
Sebenarnya terdapat dua hal yang dapat diperhatikan apakah seseorang yang telah meninggal wajib dibayarkan fidyahnya atau tidak. Jika orang tersebut semasa hidupnya berkecukupan maka hendaknya keluarga atau kerabatnya membayarkan sebagian warisan atau harta yang ditinggalkan untuk membayar fidyahnya.
Lalu bagaimana jika orang yang meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan kepada kerabatnya? Maka kerabat yang mampu dapat membayarkan fidyahnya. Lalu jika keluarga dari orang yang sudah meninggal juga tidak memiliki kemampuan ekonomi bagaimana? Maka sebagian ulama berpendapat bahwa puasa yang ditinggalkan oleh mayit tidak harus dibayarkan.
Apa hukumnya? Apakah tidak dosa? Hukum membayar fidyah untuk orang meninggal yang tidak mewariskan harta serta keluarganya tidak mampu maka menjadi sunnah. Artinya jika hal tersebut dilakukan maka akan mendapat pahala dari Allah namun memang jika tidak dilakukan maka tidak akan mendapat dosa.
Membayar fidyah tentunya harus sesuai dengan hukum agar menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT sebagai salah satu bentuk ibadah. Sebanyaknya terdapat 2 pendapat berbeda mengenai jumlah fidyah yang harus dibayarkan. Ada yang beranggapan bahwa jumlah fidyah orang yang meninggal adalah 1 mud dan ada pula yang mengatakan bahwa jumlahnya harus 2 mud.
Setiap pendapat memiliki alasannya masing-masing. Orang yang beranggapan bahwa jumlahnya adalah 2 mud mengatakan bahwa 1 mud digunakan untuk membayar puasanya sedangkan 1 mud lainnya digunakan untuk membayar kelalaian mayit karena tidak segera mengqadha puasanya yang ia tinggalkan semasa hidupnya.
Namun kebanyakan orang yang membayar fidyah membayar sebanyak 2 mud. Berapa ukuran mud jika dikonversi ke kg? 1 mud setara dengan tiga per empat kilogram. Jika kita membayar dengan beras maka jumlah beras yang dikeluarkan adalah 1,5 kilogram. Jumlah inilah yang nantinya akan dikalikan dengan jumlah puasa dan shalat yang ditinggalkan oleh mayit.
Apa alasan orang yang mengatakan bahwa membayar fidyah sebenarnya cukup dengan 1 mud? Mereka berpendapat bahwa membayar fidyah sebanyak satu mud untuk membayar penundaan qadha puasa maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut. Lalu darimana sumber harta yang digunakan untuk membayar fidyah?
Ulama berpendapat bahwa akan lebih baik jika harta yang digunakan untuk membayar fidyah untuk orang meninggal berasal dari harta orang yang bersangkutan. Oleh karena itu bagi orang yang meninggalkan harta kepada keluarganya maka hendaknya keluarganya menyisihkan
Ukuran membayar fidyah adalah 2 mud sedangkan 1 mud memiliki ukuran kurang lebih 7 ons atau 700 gram. Oleh karena itu jumlah fidyah yang dapat dibayarkan adalah 1,5 kg beras untuk setiap orang yang menerimanya. Bayangkan jika orang yang telah meninggal memiliki hutang puasa yang banyak maka akan semakin banyak pula jumlah beras yang harus dikeluarkan.
Lalu bagaimana caranya? System membayar fidyah dapat dilakukan dengan cara putar. Cara ini dapat digunakan bagi kerabat mayit yang ingin membayarkan fidyahnya namun ia memiliki keterbatasan ekonomi untuk melakukannya. Bagaimana cara membayar fidyah dengan cara putar?
Membayar fidyah untuk orang meninggal dengan cara putar yaitu saat kerabat mayit memberikan fidyahnya kepada orang yang berhak kemudian orang yang menerima fidyah tersebut menghibahkan fidyah yang ia terima kembali. Apakah cara ini dapat sah? Untuk sebagain orang beranggapan bahwa cara ini dapat digunakan untuk membayar fidyah.
Bagaimana dengan akadnya? Si pemberi fidyah atau kerabat orang yang sudah meninggal dapat memberikan fidyah sembari mengucapkan niatnya yaitu ia ingin memberikan kafarat ini sebagai penggugur sholat dan puasa dari (nama mayit). Kemudian si penerima fidyah menghibahkan fidyah yang ia terima dengan sembari mengatakan "Aku terima dan aku berikan ini kembali kepadamu."
Orang yang berhak menerima fidyah sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Anda dapat membayarkan fidyah untuk orang meninggal dengan memberikan berasnya kepada tiga golongan. Siapa sajakah golongan tersebut? anda dapat memberikannya kepada kelompok fakir, kelompok miskin, dan kelompok orang tua renta yang sedang sakit.
Dalam memilih orang yang sesuai untuk menerima fidyah hendaknya anda melihat lebih jeli apakah orang tersebut masuk dalam tiga kelompok diatas atau tidak. Terkadang orang yang terlihat dalam golongan fakir miskin nyatanya masih memiliki harta yang ia simpan. Sehingga jangan sampai anda hanya menilai dari penampilannya saja.
Bagaimana jika anda membayarkan fidyah selain pada tiga kelompok tersebut? Jika anda melakukannya maka fidyah yang anda bayarkan tidak sah. Dampaknya fidyah untuk orang yang sudah meninggal yang tujuannya untuk menggugurkan hutang puasa dan shalat dari mayit malah tidak dapat diterima oleh Allah sehingga menjadi ibadah yang sia sia.
Demikianlah sedikit penjelasan mulai dari hokum membayar fidyah untuk orang yang telah meninggal dunia hingga cara memilih kelompok penerima fisyah yang sah sesuai dengan ketentuan. Apabila anda mengalami kesulitan dalam membayar fidyah bagi kerabat anda yang telah meninggal dunia maka akan lebih baik jika anda bertanya kepada ulama atau ahli agama.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.