Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa dilakukan dengan cara memberikan harta benda untuk kepentingan banyak orang.
Sebagai wakif atau orang yang berwakaf, kita harus mengetahui dan memahami jenis-jenis wakaf agar bisa berwakaf sesuai kemampuan dan tepat. Wakaf bukan hanya sekadar bangunan masjid, tanah atau mushaf Al-Quran saja, tetapi terdiri dari beberapa jenis dan dikategorikan ke dalam beberapa aspek.
Jenis wakaf terdiri dari 9, yakni dibedakan berdasarkan jenis harta, waktu, penggunaan serta peruntukkannya. Lalu, apa saja jenis-jenis wakaf tersebut? Yuk, simak penjelasan lengkapnya tentang jenis-jenis wakaf dan contohnya pada artikel di bawah ini!
Merupakan jenis wakaf yang dilihat dari segi tujuan manfaatnya, yakni kepada siapa wakaf tersebut diperuntukkan.
Wakaf Ahli adalah wakaf yang manfaatnya diperuntukkan kepada keturunan wakif, seperti keluarga dan kerabat yang masih memiliki hubungan darah. Jadi, manfaat dari wakaf ahli hanya bisa dirasakan oleh keturunan si wakif atau pihak keluarga dan tidak bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Wakaf ahli bertujuan untuk mensejahterakan anggota keluarga atau kerabat pewakaf, mulai dari segi finansial, pendidikan hingga kesehatan. Tujuan ini sesuai dengan peraturan wakaf ahli yang tertuang dalam Undang Undang nomor 42 tahun 2006 Pasal 30.
Contoh penerapan dari wakaf ahli dalam kehidupan sehari-hari, seperti membiayai pendidikan anak dari saudara yang dhu’afa, memberi nafkah untuk anggota keluarga dan memberikan tempat tinggal.
Berbeda dengan wakaf ahli, wakaf khairi merupakan wakaf yang manfaatnya diperuntukan untuk kepentingan umum dan sifatnya bertahan lama. Jadi, siapa pun bisa merasakan manfaatnya dan tidak terbatas pada status keluarga atau hubungan darah.
Contoh penerapan dari wakaf khairi pasti banyak kita jumpai di lingkungan sekitar. Seperti pembangunan masjid, mushola, sekolah, pesantren sampai rumah sakit, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Baca Juga : Apa Saja Syarat Ketentuan Wakaf Dalam Islam ?
Merupakan jenis wakaf yang dibedakan menurut jenis-jenis harta benda yang diwakafkan.
Wakaf benda tidak bergerak adalah wakaf dengan memberikan harta benda yang tidak bergerak atau melekat pada tanah, seperti bangunan dan hak milik atas tanah.
Contoh penerapan dari wakaf benda tidak bergerak, misalnya bangunan yang dijadikan sarana pendidikan seperti sekolah atau pesantren, sarana kesehatan seperti rumah sakit dan sarana ibadah seperti mushola dan masjid. Jika wakaf ini diberikan dalam bentuk berupa tanah, dapat dimanfaatkan untuk pemakaman umum, lahan pembangunan masjid dan sumber air berupa sumur.
Wakaf benda bergerak selain uang adalah wakaf dengan memberikan harta benda bergerak yang tidak terikat dengan tanah. Kriteria benda tersebut yakni dapat berpindah, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan dan sifatnya yang dapat diwakafkan.
Contoh dari benda bergerak selain uang yaitu air, surat berharga, hak atas kekayaan intelektual dan kendaraan.
Wakaf benda bergerak berupa uang adalah wakaf dengan memberikan uang, baik berupa tunai maupun transfer. Wakaf ini biasa disebut dengan wakaf uang.
Baca Juga : Pengertian Wakaf, Dasar Hukum Serta Rukun Wakaf
Merupakan jenis wakaf yang dilihat dari segi waktu memberikannya.
Wakaf muabbad adalah wakaf yang diberikan pewakaf kepada penerima wakaf untuk selamanya dan tidak terbatas oleh waktu. Jadi, wakif tidak bisa mengambil kembali harta benda yang diwakafkan karena telah sepenuhnya diberikan kepada penerima dan tidak ada batasan waktu. Harta benda yang diberikan untuk wakaf muabbad dapat berupa apa saja.
Berbeda dengan wakaf muabbad, wakaf mu’aqqot adalah wakaf yang diberikan pewakaf kepada penerima wakaf, tetapi terbatas oleh waktu atau dalam jangka waktu tertentu saja.
Harta wakaf ini nantinya akan dikembalikan oleh Nadzhir (pihak penerima wakaf) kepada Wakif (pewakaf) setelah jangka waktu yang telah ditentukan pada saat melakukan ikrar wakaf.
Merupakan jenis wakaf yang dikategorikan menurut penggunaan harta benda yang diwakafkan.
Wakaf ubasyir atau dzati adalah wakaf yang harta bendanya dapat digunakan langsung untuk kepentingan umum dan dapat menyediakan pelayanan kepada masyarakat luas. Contohnya seperti sekolah, pesantren, rumah sakit dan lainnya.
Berbeda dengan wakaf ubasyir, wakaf mistitsmary adalah harta wakaf yang penggunaannya ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang atau pelayanan sesuai dengan syariat Islam.
Wakaf ini tidak dapat langsung digunakan. Hasil yang diperoleh dari penanaman modal ini nantinya akan diwakafkan kepada penerima sesuai dengan keinginan pewakaf.
Nah, itulah penjelasan mengenai 9 jenis wakaf yang perlu kita tahu. Setelah mengetahui dan memahami dari keberagaman jenis wakaf, tidak perlu bingung lagi jikalau Sahabat ingin berwakaf. Karena wakaf yang dilakukan bisa disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.
Pondok Yatim & Dhuafa menyediakan program wakaf, mulai dari pembangunan sekolah untuk anak-anak yatim dhuafa, wakaf masjid hingga wakaf mobil ambulance. Sahabat juga bisa ikut berwakaf dengan mudah secara online di sini. Dengan wakaf, Insya Allah manfaat serta kebaikannya akan terus bertambah.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.