Wakaf ialah salah satu amalan istimewa yang sangat dianjurkan. Mengapa demikian? Karena manfaat dari wakaf dapat dirasakan oleh seluruh umat. Dan bagi yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang tiada putusnya.
Mengingat banyak keistimewaan yang Allah janjikan dari wakaf, tentu membuat kita berlomba-lomba ingin berwakaf. Dalam berwakaf, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan sehingga wakaf pun sah dan tidak menyalahi syariat.
Lalu, apa saja syarat dan ketentuan wakaf dalam Islam? Yuk, kita simak penjelasan berikut ini!
Syarat pertama dalam berwakaf yaitu harus adanya wakif. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Tak hanya memiliki harta, ada beberapa kriteria yang harus dimiliki wakif sebelum berwakaf, di antaranya; berakal sehat (tidak mengalami gangguan jiwa), merdeka, sudah berusia baligh, pemilik sah dari harta yang akan diwakafkan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk berwakaf.
Syarat wakaf setelah adanya wakif, yaitu adanya pihak yang mengelola wakaf atau dalam istilah wakaf disebut dengan nadzir. Nadzir adalah pihak yang diberi tanggung jawab penuh untuk mengelola dan memelihara harta benda yang diwakafkan oleh wakif.
Karena merupakan bagian penting dalam wakaf, ada beberapa kriteria menjadi nadzir, yakni beragama Islam, berakal sehat, berusia baligh, bertanggung jawab dan amanah dalam mengelola harta. Nadzir dapat berasal dari organisasi, badan hukum atau perorangan yang profesional dan menguasai dalam bidang wakaf.
Baca Juga : Pengertian Wakaf, Dasar Hukum Serta Rukun Wakaf
Ada beberapa kriteria harta benda yang harus diperhatikan sebelum berwakaf, di antaranya harta benda merupakan benda bergerak atau benda tetap, harta benda yang akan diberikan harus bernilai dan memiliki manfaat saat digunakan, harta benda sebelum diwakafkan adalah milik wakif (bukan milik orang lain), harta benda harus jelas bentuknya dan harus diketahui jumlahnya.
Syarat wakaf selanjutnya yakni melafazkan (mengucapkan) ikrar wakaf. Setelah menyerahkan harta yang akan diwakafkan kepada nadzhir, wakif wajib mengucapkan ikrar wakaf. Mengapa? Tujuan dari ikrar wakaf sebagai bentuk keyakinan wakif untuk mewakafkan hartanya atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak lain.
Lafaz ikrar harus dilakukan dengan PPAIW (pejabat pembantu akta ikrar wakaf) dan didampingi dua orang saksi. Wakif bisa melafazkan ikrar dengan lisan maupun tulisan.
Ikrar wakaf (sighah) dianggap sah apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Ikrar harus terjadi seketika atau saat itu juga (munjazah).
b. Ikrar tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
c. Ikrar bersifat pasti dan jelas, yakni tidak ada makna lain di dalam wakaf
d. Dan ikrar tidak diikuti oleh batas waktu tertentu, artinya harta yang diwakafkan berlaku untuk selamanya.
Dalam berwakaf harus memiliki tujuan yang jelas. Hal ini bertujuan bahwa harta benda yang diniatkan untuk wakaf tidak menyimpang dari syariat dan berfungsi untuk kesejahteraan umat.
Harta benda wakaf diperuntukkan dalam beberapa kriteria, seperti:
a. Sarana dan prasarana ibadah
b. Sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, anak yatim piatu dan beasiswa dalam hal pendidikan
d. Program yang memajukan dan meningkatkan ekonomi umat
e. Program kesejahteraan umat lainnya, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan undang-undang negara.
Dan syarat ketentuan wakaf yang terakhir adalah adanya jangka waktu. Mayoritas ulama berpendapat, bahwa harta benda yang sudah diwakafkan bersifat kekal (tidak boleh dibatasi waktunya) agar dapat dimanfaatkan secara terus menerus.
Itulah 6 syarat dan ketentuan wakaf dalam islam yang harus diketahui. Memahami ketentuan wakaf yang benar sangat penting bagi seorang muslim, sebab itu menjadi syarat sahnya ibadah wakaf.
Mari berlomba-lomba dalam meraih pahala yang tiada putusnya, salah satunya dengan berwakaf di Pondok Yatim & Dhuafa.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.