Pengertian Wakaf, Dasar Hukum Serta Rukun Wakaf

Wakaf adalah salah satu amalan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh banyak orang. Umumnya, wakaf dikenal dengan sebutan sedekah jariyah.

Meski begitu, banyak orang belum memahami pengertian wakaf dengan tepat.. Tetapi jangan khawatir, Pondok Yatim & Dhuafa sudah merangkum penjelasan tentang pengertian wakaf, dasar hukum yang melandasinya serta rukun wakaf. Yuk, simak!

Pengertian Wakaf

  • Secara Umum 

Kata ‘Wakaf’ berasal dari bahasa Arab yaitu ‘waqafa’ atau ‘waqf’ yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang atau menghalang. Lebih tepatnya, wakaf merupakan perbuatan yang menahan hak milik suatu benda dari pewakaf dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kepentingan umat.

  • Menurut Undang-undang Republik Indonesia

Dilansir dari Badan Wakaf Indonesia, pengertian wakaf menurut UU Nomor 41 Tahun 2004, adalah suatu perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

  • Menurut Ulama Ahli Fiqih 

Para ulama ahli fiqih memiliki perbedaan pendapat tentang pengertian wakaf.

Menurut Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal, wakaf berarti melepaskan harta dari kepemilikan melalui prosedur yang sudah ditetapkan. Mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa wakif tidak boleh melakukan perbuatan apapun terhadap harta yang diwakafkan dan benda bergerak bisa diwakafkan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.

Menurut Mazhab Hanafi, wakaf adalah perbuatan menahan suatu benda (tidak melakukan tindakan atas suatu harta tersebut) yang berstatus tetap menjadi hak milik wakif dalam rangka memberikan manfaatnya kepada pihak tertentu, baik untuk saat ini atau dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut Mazhab Malik, wakaf ialah perbuatan yang tidak melepaskan harta yang dimiliki wakif (pewakaf), tetapi berkewajiban memberikan manfaat dari harta yang diwakafkan tersebut kepada umat dan tidak boleh mengambil kembali harta yang sudah diwakafkan.

Dengan kata lain, wakaf juga dapat diartikan sebagai amalan yang pahalanya akan terus mengalir dan tidak terputus meskipun pewakaf sudah tiada.

Harta yang biasanya dipergunakan untuk wakaf berupa lahan, bangunan, kendaraan dan lain-lain. Ketika berwakaf, maka harta yang diberikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan dalam jangka waktu lama demi kemaslahatan umat untuk mengatasi berbagai permasalahan social, seperti pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, sarana transportasi, sarana kegiatan dakwah dan masih banyak lagi.

Baca Juga : Sedekah Online Untuk Yatim Dhuafa

Hukum Wakaf Beserta Dalilnya

wakaf

Berdasarkan kesepakatan para ulama, hukum wakaf adalah sunnah. Meski tidak tertulis secara spesifik mengenai wakaf di dalam Al-Quran dan hadits, namun para ulama sepakat wakaf sendiri termasuk infak yang dilakukan di jalan Allah.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 267:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda bahwa ada amalan yang tidak akan terputus walaupun seseorang telah meninggal dunia, yakni ilmu yang bermanfaat, sedekah jariyah dan doa anak yang sholeh. Dan sedekah jariyah ini merujuk pada wakaf.

Rukun Wakaf

wakaf 1

Rukun wakaf ialah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum atau saat berwakaf. Jika ada hal yang tidak terpenuhi, maka wakaf tidak dianggap sah.

Berikut 4 rukun dalam wakaf, yaitu:

  1. Orang yang mewakafkan hartanya disebut wakif.
  2. Harta benda yang akan diwakafkan disebut mauquf.
  3. Pihak atau orang yang menerima manfaat dari harta benda yang diwakafkan disebut mauquf’alaih.
  4. Mengucapkan ikrar atau lafadz yang dilakukan oleh wakif ketika wakaf dilakukan disebut sighah.

Sahabat, itulah pengertian tentang wakaf. Wakaf sendiri bisa dikategorikan sebagai bentuk investasi jangka panjang untuk wakif. Di samping memberikan banyak manfaat untuk orang banyak, Insya Allah pahala yang diperoleh juga terus mengalir bahkan jika wakif telah meninggal dunia. 

Pondok Yatim & Dhuafa memiliki program wakaf, mulai dari pembangunan sekolah untuk anak-anak yatim dhuafa, wakaf masjid hingga wakaf mobil ambulance. Sahabat juga bisa ikut berwakaf secara online di sini. Dengan wakaf, manfaat serta kebaikannya akan terus bertambah.