Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan dan penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT. Setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah), umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih ragu dan bertanya-tanya mengenai apa saja yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kurban. Agar ibadah kurban berjalan lancar, sah, dan sesuai syariat, berikut adalah beberapa hal yang dibolehkan dalam pelaksanaan kurban lengkap dengan penjelasannya.
Kurban dalam bahasa arab disebut Udhiyah. Penamaan ini diambil dari nama waktu dhuha yakni waktu yang dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban atau setelah shalat Idul Adha. Dalam istilah, Udhiyah yaitu menyembelih hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu.
Kurban merupakan ibadah yang paling mulia, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Ibadah harta yang paling mulia adalah kurban dan ibadah badan yang paling mulia adalah shalat” (Majmu fatawa 16/532)
Sahabat, Karena ini adalah ibadah yang paling mulia, Setiap tahun umat islam dengan semangat ta'at kepada Allah melaksanakan ibadah kurban. Tapi, di tengah semangat itu, sering muncul pertanyaan-pertanyaan seperti:
“Boleh tidak makan daging kurban sendiri?”
“Kalau kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, apakah sah?”
“Bisa tidak kurban diwakilkan aja penyembelihannya?”
Berikut 7 hal yang diperbolehkan dalam pelaksanaan kurban:
Seorang muslim yang hendak menunaikan kurban boleh menunaikan untuk diri sendiri atau keluarganya. Dalam syari'at islam, 1 ekor kambing diperuntukkan untuk 1 orang dan 1 ekor sapi diperbolehkan untuk 7 orang. Namun, apabila seseorang ingin meniatkan pahalanya untuk diri sendiri dan keluarganya dalam kurban kambing maka ini diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Abu Ayyub RA dijelaskan, "Seseorang di zaman nabi SAW menyembelih seekor kambing atas namanya sekaligus keluarganya. Lalu mereka ikut makan dan juga memberikannya kepada orang lain." (Hr. Ibnu Majah)
Baca Juga Wajib Tahu! Ini 7 Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Kurban (Bagian 2)
Hukum asal berkurban untuk orang yang telah meninggal adalah tidak diperbolehkan, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin “(berqurban) Disyariatkan untuk yang hidup. Karena yang kami tau tidak terdapat contoh dari Nabi dan para Sahabat, bahwasannya mereka menyembelih untuk orang yang meninggal...” (Syarah Al mumti)
Meski begitu, ada 3 hal yang harus diperhatikan mengenai perkara kurban untuk orang yang telah meninggal:
1. Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran kurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.
2. Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit termasuk bid’ah. Imam malik bin anas mengatakan, "Bukan bentuk amalan ketika seseorang berkurban untuk kedua orang tuanya yang sudah meninggal dan aku tidak menyukai hal tersebut." (Al-Jami' li masail Al mudawwanah)
3. Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit.
Syaik Ibnu Utsaimin mengatakan, "Apabila si mayyit pernah berwasiat agar nanti disembelihkan hewan qurban atas namanya, maka pada kondisi ini mesti ditunaikan wasiatnya. Jadi disembelihkan hewan kurban atas namanya dalam rangka menjalankan wasiatnya." (Fatawa Nur'aladad Dard)
Shohibul kurban dianjurkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun juga diperbolehkan mewakilkan penyembelihannya kepada orang lain. Tapi harus dipastikan mewakilkannya kepada orang atau lembaga yang amanah dan paham mengenai kurban secara syari'at islam. Dalil yang membolehkan masalah ini adalah hadits Jabir bin Abdillah beliau berkata; "Nabi menyembelih 63 ekor onta kemudian beliau menyerahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk menyembelih hewan kurban yang tersisa." (Hr. Muslim)
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.