Zakat penghasilan adalah salah satu kewajiban dalam Islam bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, apa yang terjadi jika seseorang tidak menunaikan zakat penghasilan? Artikel ini akan membahas berbagai konsekuensi dari sisi spiritual, sosial, dan moral, serta dampaknya pada kehidupan dunia dan akhirat.
Melalui dalil Al-Qur'an dan hadits, Islam menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial. Tidak menunaikan zakat dapat mengundang dosa besar, merugikan masyarakat, dan menciptakan ketidakseimbangan dalam tatanan ekonomi umat. Dengan memahami konsekuensi ini, diharapkan setiap Muslim dapat lebih sadar akan kewajibannya untuk menunaikan zakat penghasilan tepat waktu
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Salah satu bentuk zakat yang relevan dalam konteks modern adalah zakat penghasilan, yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh individu. Mengabaikan kewajiban ini dapat membawa konsekuensi serius, baik dari aspek spiritual, sosial, maupun hukum. Berikut penjelasan mendalam mengenai konsekuensi tidak membayar zakat penghasilan, disertai dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits.
Tidak membayar zakat merupakan pelanggaran terhadap perintah Allah SWT dan dapat mengakibatkan dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34)
Ayat ini menegaskan bahwa menahan harta tanpa menunaikan zakat akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, kemudian tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan dijelmakan menjadi ular jantan botak yang memiliki dua taring, yang akan melilitnya pada hari kiamat." (HR. Bukhari)
Hadits ini menggambarkan betapa dahsyatnya azab bagi mereka yang enggan menunaikan zakat.
Zakat berfungsi sebagai instrumen untuk mendistribusikan kekayaan dan membantu mereka yang membutuhkan. Dengan tidak membayar zakat, seseorang berkontribusi pada peningkatan ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam masyarakat. Allah SWT berfirman:
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS. Adz-Dzariyat: 19)
Ayat ini menekankan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan melalui zakat. Mengabaikan kewajiban ini berarti menzalimi hak-hak mereka yang berhak menerima.
Baca Juga : Apa Itu Panti Asuhan? Pengertian, Peran, Dan Manfaatnya
Dalam beberapa negara Islam, tidak membayar zakat dapat dikenai sanksi hukum. Meskipun di Indonesia zakat bersifat sukarela, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendorong umat Islam untuk menunaikan zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Tidak menunaikan zakat dapat dianggap sebagai pelanggaran moral dan etika dalam masyarakat Muslim. Bayar zakat bisa melalui lembaga yang terpercaya salah satunya Pondok Yatim & Dhu'afa adalah salah satu lembaga terpercaya yang memiliki surat izin resmi dan dikenal amanah dalam menjalankan program-programnya. Lembaga ini berfokus pada membantu anak-anak yatim dan dhuafa, menyediakan pendidikan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta berbagai program pemberdayaan.
Harta yang tidak dizakati cenderung tidak membawa keberkahan. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat harta mereka, melainkan mereka akan dihalangi dari turunnya hujan dari langit. Dan kalau bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan diberi hujan."
(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menunjukkan bahwa enggan menunaikan zakat dapat menyebabkan hilangnya keberkahan, bahkan berdampak pada lingkungan sekitar.
Setiap Muslim akan dimintai pertanggungjawaban atas harta yang dimilikinya, termasuk apakah ia telah menunaikan zakat atau tidak. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa ia habiskan, tentang ilmunya bagaimana ia amalkan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia belanjakan, dan tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa salah satu pertanyaan yang akan diajukan di hari kiamat adalah mengenai harta, termasuk apakah zakatnya telah ditunaikan.
Tidak membayar zakat penghasilan memiliki konsekuensi yang serius, baik di dunia maupun di akhirat. Selain mendapatkan dosa dan ancaman azab, hal ini juga berdampak negatif pada masyarakat dan dapat menghilangkan keberkahan harta. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib menunaikan zakat penghasilan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama.
Yuk hitung zakatmu, segera tunaikan zakat penghasilanmu
lebih mudah hitung zakat dengan kalkulator zakat
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.