Di era digital, berbagai aktivitas termasuk berdonasi kini dapat dilakukan secara online dengan praktis. Banyak lembaga juga menyediakan laporan transparan agar donatur tahu dana disalurkan secara profesional. Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum donasi online menurut Islam? Apakah sah meski tanpa tatap muka dan akad langsung?
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa donasi melalui media online diperkenankan, asalkan memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku dalam sedekah. Dalam hal ini, platform digital hanya berfungsi sebagai perantara atau metode penyaluran. Yang paling utama adalah keikhlasan niat serta tujuan dari donasi itu sendiri.
Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa orang yang menjadi perantara dalam menyampaikan kebaikan baik secara langsung maupun lewat teknologi akan mendapatkan ganjaran yang sama seperti pemberi donasi. Ini menunjukkan bahwa media digital pun memiliki nilai keberkahan selama digunakan untuk tujuan yang benar.
Dalam kaidah fiqh disebutkan: “Al-wasailu ka al-ghâyah” yang berarti “Sarana itu hukumnya seperti tujuannya”
Artinya, selama tujuan dari donasi adalah untuk membantu sesama, maka penggunaan internet sebagai media penyalur tetap dipandang sah dalam syariat Islam.
Internet hanyalah alat bantu dalam menyalurkan sedekah atau zakat. Yang penting adalah bahwa dana tersebut sampai kepada pihak yang berhak menerimanya. Tanggung jawab besar ini berada di tangan pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang kita percayakan, yaitu amil zakat atau lembaga profesional yang bertugas menyalurkannya.
Selain itu, dalam pelaksanaan sedekah dan zakat, akad secara lisan tidak diwajibkan. Yang terpenting adalah adanya niat yang tulus dalam hati saat hendak menunaikan ibadah tersebut.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa meskipun tidak terjadi akad secara langsung, zakat dan sedekah online tetap sah. Namun, sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga yang menerima dan mengelola dana kebaikan kita adalah pihak yang amanah, profesional, dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Ini karena transaksi online umumnya tidak melibatkan interaksi langsung antara donatur dan penerima manfaat.
Ulama besar seperti Yusuf Al-Qaradawi juga menegaskan bahwa seorang pemberi zakat tidak perlu menyatakan secara eksplisit kepada penerima bahwa dana yang diserahkan adalah zakat. Bahkan, tanpa pertemuan langsung maupun akad verbal, zakat atau sedekah tetap sah, selama diniatkan dengan benar dan disalurkan melalui cara yang sesuai.
Baca Juga : Sedekah Jariyah, Pahala Tak Terputus? Yuk Bantu Pembangunan Sekolah Yatim Dhuafa
Bersedekah kepada anak yatim dan dhuafa kini semakin mudah dengan hadirnya platform online seperti SedekahYatim. Selain praktis dan efisien, sedekah online memberikan manfaat yang luas bagi anak-anak yatim dan dhuafa yang membutuhkan bantuan.
Melalui SedekahYatim, donasi yang diberikan akan disalurkan ke berbagai program, seperti pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari anak yatim dan dhuafa. Cukup dengan beberapa langkah sederhana, sedekah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Semoga menjadi amal jariyah yang mendatangkan keberkahan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.