7 Hal yang Harus Kamu Ketahui Seputar Qurban

Qurban merupakan syiar agama islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW serta kesepakatan para ulama. Ibadah ini dilaksanakan setiap setahun sekali beriringan dengan ibadah haji di bulan dzulhijjah dan merupakan tanda ketakwaan bagi siapa saja yang menjalankannya. Yuk simak 7 hal yang harus kamu ketahui seputar qurban

1. Ibadah Qurban adalah Syariat Allah

Qurban merupakan perintah Allah SWT yang telah termaktub dalam qur’an.

“maka tunaikanlah sholat karena rabbmu dan berkurbanlah” (Qs. Al-Kautsar ayat 3)

Mengenai hukum berqurban menurut mayoritas ulama fiqh adalah sunnah muakkad. Perintah ini tidak bernilai wajib karena terdapat keterangan pada hadits rasulullah SAW, “Jika sudah masuk sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) dari rambutnya dan kulitnya.” (Hr. Muslim)

2. Qurban Ibadah yang Paling Dicintai Allah

qurban

Diantara keistimewaan ibadah qurban adalah sebagaimana yang disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya, “Tidaklah seorang anak adam melakukan pekerjaan yang paling dicintai Allah pada hari nahr kecuali menyembelih hewan qurban, hewan itu nanti pada hari kiamat akan datang dengan tanduk, rambut dan bulunya, dan darah itu di sisi Allah SWT segera menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah.” (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Baca Juga Keutamaan Berqurban di Hari Idul Adha: Menggapai Kebaikan dan Kehormatan

3. Jenis Hewan yang Bisa Dikurbankan

Berqurban ialah menyembelih hewan ternak karena Allah pada hari raya idul adha. Jenis hewan yang bisa dikurbankan yaitu hewan ternak yang disebut dengan Al-An’am seperti Onta, Sapi/kerbau, dan Kambing. Namun hewan ternak lain seperti ayam, bebek, angsa dan kelinci bukanlah termasuk hewan yang bisa diqurbankan.

Allah SWT berfirman, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap Al-An’am (Binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (Qs” Al-Hajj : 34)

4. Waktu Penyembelihan

A. Waktu Awal

Semua ulama bersepakat bahwa waktu awal penyembelihan qurban adalah pada tanggal 10 dzulhijjah yakni pada hari raya Idul Adha setelah shalat Id dan setelah mendengarkan khutbah Id. Dalilnya yaitu pada hadits Nabi SAW, “Hal pertama yang kami lakukan di hari Idul Adha adalah shalat kemudian pulang dan menyembelih hewan. Siapa yang melakukannya seperti itu maka sudah sesuai dengan sunnah kami dan siapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia hanyalah daging yang diberikan kepada keluarganya dan bukan termasuk ibadah (qurban).” (Hr. Bukhari dan Muslim)

B. Waktu Akhir

Waktu akhir ialah batas akhir penyembelihan hewan qurban yang umumnya para ulama berpendapat waktu akhirnya ialah sebelum terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah.

Adapun waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah melaksanakan shalat Idul adha. Namun jka hewan yang disembelih banyak maka bisa dilanjutkan di tiga hari selanjutnya yaitu pada hari tasyrik di tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah.

5. Perbedaan Aqiqah dan Qurban

kurban

Meski sama-sama ibadah dengan menyembelih hewan, namun Aqiqah berbeda dengan qurban. Hukum aqiqah adalah sunnah dan dilakukan ketika bayi lahir dan lebih utama dilakukan pada tujuh hari setelah kelahiran bayi dengan ketentuan aqiqah bagi bayi perempuan adalah satu ekor kambing dan aqiqah bagi bayi laki-laki adalah dua ekor kambing. Sedangkan qurban meski sunnah muakkad namun ia hanya bisa dilakukan pada saat hari raya idul adha saja.

Lalu, Bagaimana jika belum aqiqah tapi ingin berqurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, diterangkan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi Al-Bantani bahwa, “Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk berkurban dan juga untuk aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-Alamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”

Secara ringkas ketentuannya adalah sebagai berikut:

  1.     Jika memang ada kecukupan harta maka belilah 2 ekor kambing, satu diniatkan untuk berqurban dan satu diniatkan untuk aqiqah.
  2.  Atau beli 1 ekor diniatkan untuk qurban dulu atau untuk aqiqah dulu barulah tahun berikutnya jika ada kelapangan beli satu ekor lagi
  3. Atau beli satu ekor kambing diniatkan untuk aqiqah dan qurban sekaligus, karena ada ulama yang memperbolehkan untuk menggabungkan antara niat aqiqah dan qurban dalam satu hewan sebagaimana yang diterangkan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani diatas.

6. Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Hukum berqurban untuk orang yang sudah meninggal atau atas nama orang yang sudah meninggal dijelaskan oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili yang tertulis dalam kitab Mauzuah AL-Fiqh Al-Islami. Telah dijelaskan bahwa para ulama dalam madzhab hanafi dan hanbali berpendapat bahwa boleh menyembelih hewan qurban atas nama orang yang sudah meninggal dan pahalanya akan sampai kepada mayyit. Namun jika qurban ini adalah wasiat dari si mayyit sebelum meninggal maka menurut ulama hanafiyyah seluruh dagingnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh yang berqurban atas namanya.

Dalam referensi lain juga disebutkan bahwa sebagian ulama syafi’iyyah membolehkan berqurban atas nama orang yang sudah meninggal.

“Berqurban untuk mayyit menurut Abu Hasan Al-Ubbadi adalah boleh secara mutlak, sebab ini bagian dari sedekah dan sedekah untuk mayyit bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayyit berdasarkan kesepakatan para ulama.” (An-Nawawi, Al-Majmu, jilid 8 hal.406)

7. Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku

kurban

Bagi setiap muslim yang mempunyai niat qurban sangat penting untuk memperhatikan himbauan dari Rasulullah SAW, “Jika sudah masuk sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah dan salah satu diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka janganlah dia sekali-kali mengambil (memotong) rambutnya dan jangan pula dia sekali-kali memotong kukunya.” (Hr. Muslim)

Berdasarkan hadits diatas, maka untuk setiap umat muslim yang hendak berqurban telah Rasul anjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku, baik rambut kepala, ketiak, kumis, bulu kemaluan dan rambut/bulu anggota badan lainnya.  Hikmah dari larangan ini menurut imam An-Nawawi yakni agar anggota badan tetap lengkap/sempurna untuk dibebaskan dari api neraka, namun ada juga yang berpendapat bahwa larangan ini dimaksudkan agar menyerupai orang yang sedang berihram (haji), dimana mereka juga dilarang untuk memotong rambut dan kuku dalam kondisi ihram namun pendapat ini lemah.

Demikianlah 7 hal yang harus kamu ketahui seputar qurban agar ibadah qurbanmu semakin bermakna. Berniat qurban tahun ini? Yuk berqurban di Pondok Yatim dan Dhu'afa melalui Layanan Qurban Pondok Yatim