Termasuk dalam rukun Islam, zakat terbagi dalam dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam di bulan Ramadan.
Sebagai umat Islam, kita wajib memahami arti dari zakat fitrah, hukum, syarat dan tujuan pelaksanaan serta golongan apa saja yang berhak menerima zakat fitrah. Dengan membayar zakat fitrah, kita dapat membantu meringankan beban saudara kita yang berhak menerima pada hari raya Idul Fitri.
Mau lebih paham tentang zakat fitrah? Yuk, simak penjelasan artikel berikut!
Zakat fitrah atau zakat al-fitr adalah zakat yang diwajibkan atas setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak kecil maupun orang dewasa yang ditunaikan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Pada hakikatnya, zakat bertujuan menyempurnakan kekurangan dalam puasa Ramadhan. Tidak menutup kemungkinan bahwa saat di bulan Ramadhan pun kita masih melakukan perbuatan sia-sia yang mampu mengurangi pahala puasa.
Itu sebabnya, menunaikan zakat fitrah mampu mensucikan diri setiap muslim, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda, yang artinya:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Perintah menunaikan zakat fitrah didasari oleh firman Allah dan hadits Rasulullah.
Dalam salah satu firman-Nya, turun perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentang zakat yakni dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ١١٠
“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Kewajiban berzakat juga dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam satu hadits shahih yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)
Baca Juga : Zakat : Jenis, Syarat Wajib dan Golongan Penerimanya
Dikatakan wajib menunaikan zakat fitrah apabila seseorang sudah memenuhi syarat wajib sesuai ketentuan yang ada. Syarat tersebut wajib diketahui dan dipahami oleh setiap orang agar amalan yang kita lakukan sah dan tidak sia-sia.
Ada beberapa syarat zakat fitrah yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:
Syarat utama seseorang wajib menunaikan zakat fitrah yaitu beragama Islam.
Syarat kedua adalah bagi seseorang yang merdeka atau terbebas dari perbudakan. Jadi, apabila seseorang yang masih menjadi hamba sahaya tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. Tetapi justru mereka termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah.
Bagi seseorang yang memiliki harta yang lebih dari kebutuhan sehari-harinya untuk dirinya dan orang-orang yang ditanggung bersamanya pada malam hari dan saat hari raya, maka diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Ada empat rukun atau elemen penting yang terdapat dalam zakat fitrah, yakni:
Niat atau tekad adalah bagian utama yang berada dalam barisan paling depan saat sebelum seseorang melakukan amal perbuatan. Karena setiap amalan yang kita lakukan tergantung pada niatnya, sebagaimana Rasulullah Shallalahu ‘Alaihi Wassalam bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, kala ingin menunaikan zakat fitrah pun perlu niat agar lebih memantapkan tekad dalam menjalankannya.
Muzakki atau sebutan untuk pemberi zakat adalah orang yang telah memenuhi kriteria wajib zakat untuk membayarkan zakat fitrah.
Ada orang yang menunaikan zakat, pasti ada orang yang menerima zakat atau disebut mustahik. Mereka adalah golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, sebagaimana yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala sampaikan dalam surah At-taubah ayat 60, bahwa mereka terdiri 8 golongan.
Golongan tersebut terdiri dari orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, riqab (memerdekakan hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah) dan ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal di perjalalan).
Menurut Madzhab Syafi'i, umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok yang dikonsumsi oleh suatu daerah atau negeri. Misalnya, beras, gandum, jagung, sagu dan lainnya. Besaran yang wajib dikeluarkan sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.
Selain dengan bahan makanan pokok, para Jumhur Ulama juga berpendapat bahwa diperbolehkan membayar zakat dengan uang tunai. Adapun jumlahnya disesuaikan dengan harga bahan makanan tersebut.
Dalam membayar zakat fitrah perlu memahami beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia, setiap jiwa yang mampu biasanya menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter.
Selain dalam bentuk beras, kita juga bisa menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nominalnya setara dengan harga bahan pokok saat ini. Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah dimulai pada saat awal bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Sahabat Pondok Yatim & Dhuafa dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah di Pondok Yatim dan Dhuafa secara online atau offline. Berzakat secara offline bisa dengan berkunjung langsung ke Asrama Pondok Yatim dan Dhuafa terdekat atau ingin yang lebih mudah yakni secara online.
Pondok Yatim dan Dhuafa sebagai lembaga amil zakat yang Insya Allah amanah dan legal bertugas mengelola dana zakat dari sahabat semua yang nantinya akan langsung disalurkan kepada para mustahik.
Mari segera tunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa di bulan Ramadan dan sebagai wujud kepedulian kepada saudara-saudara kita yang berhak!
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.