Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh tiap muslim apabila telah mencapai batas dan waktu tertentu.
Zakat berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘zaka’ yang artinya suci atau subur. Sedangkan menurut bahasa, zakat berarti tambah, tumbuh dan berkah. Oleh sebab itu, dikatakan barangsiapa yang menunaikan zakat, maka zakat tersebut akan menyucikan hartanya, membersihkan jiwanya dan meliputi keberkahan bagi dirinya.
Zakat termasuk dalam salah satu dari lima asas utama yang terkandung dalam rukun Islam. Jenis dan besaran zakat diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya.
Dalam Islam, zakat hukumnya fardhu ‘ain bagi siapa pun yang mempunyai harta berlebih dan memenuhi syarat berzakat.
Perintah untuk berzakat disampaikan langsung oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya dalam surah Al-Baqarah ayat 43, Allah berfirman:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga berpesan tentang kewajiban menunaikan zakat yang mampu menyelamatkan kita dari pedihnya api neraka.
“Seseorang tidak akan selamat dari neraka kecuali dengan dua sifat: yaitu dengan iman kepada Allah dan hari akhir, serta memberi zakat dari hartanya.”
Dalam menunaikan zakat, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Tidak semua orang memiliki kewajiban untuk berzakat.
Ada beberapa syarat atau ketentuan yang perlu diperhatikan dalam menunaikan zakat. Syarat wajib zakat antara lain:
1. Beragama Islam;
2. Merdeka (bukan budak);
3. Sudah Baligh (dewasa);
4. Harta yang dimiliki halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
5. Memiliki kepemilikan penuh atas hartanya;
6. Harta milik sendiri;
7. Harta tersebut sudah mencapai nishab dan haul sesuai jenis dan ketentuan hartanya;
8. Harta tersebut merupakan harta yang dapat bertambah dan berkembang;
9. Tidak memiliki hutang.
Adapun bagi orang yang menunaikan zakat disebut sebagai Muzakki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat itu (hanya) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang hati mereka diusahakan (untuk) Islam, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Dari ayat di atas, golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :
1. Fakir : Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin : Orang yang sudah memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
3. Amil Zakat : Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf : Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab : Seorang budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin : Mereka yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kemuliaannya.
7. Fisabilillah : Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, perang dan jihad.
8. Ibnu Sabil : Mereka yang kehabisan bekal di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah (bukan perjalanan maksiat).
Baca Juga : Ancaman Bagi Muslim yang Enggan Bayar Zakat
Dalam sudut pandang fiqih, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada anak yatim. Dengan catatan, apabila anak yatim tersebut berasal dari keluarga yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Sehingga mereka termasuk dalam golongan fakir atau miskin yang berhak menerima zakat bukan karena status anak yatim.
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
1. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap muslim pada bulan Ramadhan sampai menjelang idul fitri. Bentuk zakat fitrah berupa makanan pokok yang disesuaikan dengan masing-masing daerah, seperti beras, gandum, jagung, kurma dan lain-lain.
2. Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap individu muslim atau lembaga atas harta atau penghasilan yang diperoleh sesuai syarat dan ketentuannya (nishab dan haul). Zakat Mal mencakup atas zakat emas, perak, pertanian, hewan ternak, perkebunan, profesi dan lain-lain.
Sahabat, kini menunaikan zakat bisa ditempuh dengan beragam cara. Salah satunya berzakat dengan mudah di Pondok Yatim dan Dhuafa.
Pondok Yatim dan Dhuafa sebagai lembaga sosial yang sudah legal dan amanah bertugas mengelola dana zakat dari sahabat semua. Selain zakat, kami juga mengelola dana infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain yang akan disalurkan kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa.
Bagi yang ingin berzakat di Pondok Yatim & Dhuafa, dapat mengunjungi Asrama Pondok Yatim & Dhuafa terdekat atau melalui online di sini.
Kami juga menyediakan layanan lain bagi para muzakki yang bantu lebih memudahkan, yakni layanan konsultasi zakat dan kalkulator zakat guna menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan.
Sesungguhnya zakat itu membersihkan dan mensucikan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kemudahan dalam setiap langkah kebaikan yang kita lakukan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.