ANCAMAN BAGI MUSLIM YANG ENGGAN BAYAR ZAKAT. Di kalangan masyarakat muslim yang sudah dewasa dan memiliki pendapatan maka wajib hukumnya membayar zakat. Telah kita ketahui bahwa zakat merupakan rukun islam yang ke-4, dimana jika tidak men-indahkan kewajiban tersebut maka belum dinyatakan muslim yang sempurna karena tidak memenuhi salah satu rukun Islam.
Banyak sekali masayarakat muslim Indonesia yang sudah bekerja, tapi enggan membayar zakat dengan alasan gajinya kecil, takut rezeki yang didapat kurang untuk menafkahi keluarga bahkan ada yang berkata “ah saya mah termasuk golongan yang penerima zakat (mustahiq), bukan golongan yang pemberi zakat (muzakki)”. Padahal mereka mampu mengeluarkan 2,5% dari rezeki yg mereka dapat.
Misalkan ada pedagang yang pendapatan per bulannya Rp 1.000.000 x 2,5% = maka zakat yang harus dikelurkan cukup Rp 25.000 saja. Atau dengan gaji UMK (Upah Minimum Regional) di wilayah Jakarta pada tahun ini yaitu Rp 4.200.000 X 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan cukup Rp 105.000 saja.
Siksa yang pedih yang dimaksudkan disini ialah pada yaumil akhir nanti dimana manusia akan dibangkit-kan kembali setelah hari kiamat dan akan dimintai pertanggung jawaban atas apa yang mereka perbuat di dunia.
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali Imran / 3 : 180].
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata, ’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’.
Harta yang disimpan - simpan dan dibanggakannya hanya akan menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri. Padahal kita hanya diperintahkan untuk mengeluarkan harta yang didapat sebanyak 2,5% saja.
وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ، يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam neraka huthamah“. [Al Humazah/104:1-4].
Bagi mereka yang hidupnya gemerlap dengan harta tapi enggan mengeluarkan zakatnya, maka akan dimasukkan ke dalam neraka huthamah.
Oleh karena itu mari kita menjadi muslim yang kaffah, yang mengerjakan keseluruhan rukun islam. khususnya perihal kewajiban membayar zakat. Ayo!!!! keluarakan sedikit saja dari harta kita, yang telah kita peroleh melimpah ruah dari sang pencipta, untuk membayar zakat.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.