Mengenal Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak termasuk ke dalam salah satu jenis harta yang wajib ditunaikan zakatnya bagi umat Muslim yang memiliki emas dan perak. Zakat emas dan perak sendiri bisa ditunaikan, baik dalam bentuk perhiasan atau dalam bentuk lain atau pun berupa uang tunai yang besarannya seharga emas dan perak yang dikeluarkan zakatnya.

Tahukah sahabat, mengapa emas dan perak harus dizakati? Dan apakah ada dalil khusus yang mengatur tentang zakat emas dan perak ini? Juga, jenis emas dan perak apa saja yang bisa dizakati dan bagaimana niatnya? Yuk, mengenal zakat emas dan perak lebih lanjut melalui melalui artikel berikut! Jangan lupa disimak sampai tuntas ya, Sahabat!

Pengertian

Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas emas dan perak dan yang telah mencapai besaran tertentu (nishab) dan durasi satu tahun hijriyah (haul).

Zakat emas dan perak mulai wajib dikeluarkan apabila aset yang dimiliki atau disimpan, sudah memenuhi durasi kepemilikan selama satu tahun (hijriyah) dan telah mencapai besaran yang telah ditentukan syariat Islam (nishab).

Tahukah Sahabat, mengapa emas dan perak wajib dizakati? Emas dan perak wajib dizakati karena keduanya merupakan jenis harta yang mudah berkembang dari waktu ke waktu dan keduanya berkedudukan yang sama dalam syariat yang mana berperan sebagai standar harga atau tsamaniah.

Dalil Tentang Zakat Emas dan Perak

zakat emas perak

Menunaikan zakat emas dan perak hukumnya wajib bagi setiap muslim, apabila emas dan perak tersebut telah mencapai batas haul dan nishabnya. Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak didasari dari firman Allah dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”

Dalam ayat di atas, telah terbukti bahwa wajib menunaikan zakat emas dan perak apabila telah memenuhi syaratnya. Dan barangsiapa yang ingkar, sungguh azab Allah sangat pedih.

Dijelaskan pula oleh Rasulullah dalam suatu hadits, bahwa mengeluarkan zakat emas dan perak yang dimiliki seorang muslim adalah suatu kewajiban. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat sebesar lima dirham. Engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat setengah dinar. Untuk setiap kelebihan dari (nishab) itu, zakatnya disesuaikan dengan nishab tersebut.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham).”

Baca Juga : 7 Keutamaan Zakat yang Wajib Kamu Tahu!

Bentuk Emas dan Perak yang Dizakati

zakat emas perak

Menurut pendapat para Jumhur Ulama, semua bentuk emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Baik yang bentuknya batangan, logam, bejana atau wadah, ukiran, leburan, koin atau perhiasan seperti kalung, cincin, gelang dan anting, baik yang dipakai atau pun yang hanya disimpan saja.

Niat Zakat Emas dan Perak

Sebelum membayar zakat harta yakni emas dan perak, orang yang membayar zakat atau muzakki, harus membaca niat terlebih dahulu di dalam hati seperti pada bacaan di bawah ini.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

‘Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali'an nafsi fardan lillahi ta'ala.’

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”

Sahabat Pondok Yatim dan Dhu’afa, menunaikan zakat harta, salah satunya berupa emas dan perak, merupakan ibadah yang wajib ditunaikan guna mensucikan harta yang kita miliki dan mengharapkan keberkahan dari Allah Ta’ala.

Dalam menunaikan zakat emas dan perak ini, tidak harus dikeluarkan dalam bentuk fisik. Sahabat bisa mengkonversikan terlebih dulu besaran zakatnya ke dalam nilai rupiah supaya lebih mudah. 

Jangan lupa untuk menunaikan zakat emas dan perak di Pondok Yatim dan Dhu’afa melalui fitur Zakat yang ada di aplikasi Sedekah Yatim ya.