Kurban Sapi: Panduan Tentang Patungan Qurban Sapi dan Hukumnya

Perayaan Idul Adha adalah momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu tradisi yang umum dilakukan adalah berkurban hewan, termasuk sapi. Namun, dengan harga sapi yang naik, muncul pertanyaan tentang jumlah orang yang dapat berpartisipasi dalam kurban sapi dan bagaimana hukumnya? Mari kita bahas lebih lanjut!

Hukum Kurban Sapi

Dalam Islam, kurban adalah bentuk ibadah dengan makna yang mendalam. Terdapat aturan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan kurban. Hukumnya termasuk dalam sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan dan ditekankan bagi mereka yang mampu.

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Meskipun hukum berkurban adalah sunnah, melaksanakannya tetap sangat penting, terutama bagi mereka yang mampu. Hadits tersebut menegaskan, Rasulullah SAW berkata ‘janganlah dia mendekati tempat shalat kami’, bagi orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau berkurban.

Hewan Ternak yang Masuk Kategori Kurban

Dalil yang melandasi hukum kurban disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).

Ayat tersebut menyatakan bahwa berkurban atas nama Allah SWT adalah bentuk syukur dan penyerahan diri kepada-Nya. Para ulama sepakat bahwa hewan ternak yang dimaksud dalam ayat tersebut mencakup semua hewan ternak yang halal. Imam Malik berpendapat bahwa hewan ternak yang paling utama untuk dikurbankan adalah domba atau kambing (termasuk biri-biri), kemudian sapi (termasuk kerbau), dan terakhir unta. Sebaliknya, Imam Syafi’i berpendapat bahwa unta adalah hewan kurban yang paling utama, diikuti oleh sapi, dan kemudian kambing.

Baca Juga : Qurban di Hari Idul Adha adalah Ibadah yang Mudah

Syarat-syarat Kurban Sapi

Kurban sapi untuk berapa orang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting untuk mengetahui syarat-syarat kurban seekor sapi. Syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kurban sapi adalah:

  1.            Hewan yang dijadikan kurban harus berjenis sapi atau kerbau yang sudah mencapai usia yang cukup, dalam keadaan sehat, dan bebas dari  cacat.
  2.       Hewan yang akan dijadikan kurban harus didapatkan secara sah dan sesuai dengan prinsip kehalalan, baik melalui pembelian maupun pemberian sebagai sedekah.
  3.       Tidak  diperbolehkan melakukan kesepakatan untuk menjual daging hewan kurban sebelum pelaksanaan kurban dilakukan.
  4.       Pelaksanaan kurban harus dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau selama periode hari-hari Tasyriq, yakni dari tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.

Patungan Kurban Sapi untuk Berapa Orang dan Bagaimana Hukumnya

Dasar hukum patungan dalam berkurban juga terdapat dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor onta.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).

Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim).

Dari dalil-dalil hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa diperbolehkan untuk berkurban seekor sapi dengan patungan sebanyak tujuh orang. Meskipun demikian, bagi yang mampu, dianjurkan untuk berkurban satu sapi per orang agar kesempatan berbagi kepada kaum duafa menjadi lebih besar.