Zakat fitrah merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan oleh setiap laki-laki dan perempuan muslim pada bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.
Dalam menunaikan zakat fitrah, tentu ada tata cara dan ketentuan yang harus dilakukan agar zakat yang kita keluarkan menjadi sah statusnya dan tidak sia-sia. Adapun waktu pelaksanaan zakat fitrah hanya bisa dilakukan saat tiba bulan suci Ramadan bersamaan dengan puasa Ramadan.
Berikut adalah ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah yang wajib diketahui:
Setiap umat Islam dapat menunaikan zakat fitrah dalam 2 cara, yakni dengan menggunakan makanan pokok wajib suatu daerah atau dengan uang tunai.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah yang dibayarkan oleh setiap umat Islam sebesar 1 sha’ kurma atau gandum. 1 sha’ sendiri setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok masing-masing daerah.
Makanan pokok wajib yang bisa dizakati yakni berupa beras, gandum, kurma, jagung dan sebagainya. Misalnya di Indonesia yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan beras karena beras merupakan makanan pokok mayoritas penduduk di negeri ini.
Bagi sahabat yang memutuskan membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok, wajib memerhatikan kualitas bahan makanan pokok tersebut. Pilih bahan makanan terbaik, sebagaimana yang biasa kita konsumsi sehari-hari.
Sejatinya, selain mensucikan diri, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang kurang mampu dan berbagi kebahagiaan di hari kemenangan.
Para ulama, diantaranya Syekh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ makanan pokok seperti gandum, kurma atau beras.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari untuk setiap jiwa.
Sebelum membayar zakat fitrah, sahabat harus menghitung lebih dulu dengan benar, berapa orang/tanggungan dan jumlah nominal yang wajib dibayarkan.
Waktu terbaik dalam menunaikan zakat fitrah adalah dimulai sejak awal Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Apabila menunaikan zakat fitrah setelah tanggal 1 syawal, maka hal tersebut tidak terhitung sebagai zakat fitrah melainkan hanya sedekah biasa. Sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang-orang dalam kategori miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Id), maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Ada beberapa waktu yang tepat dalam menunaikan zakat fitrah beserta hukumnya.
Zakat fitrah bisa disalurkan dan diserahkan langsung kepada mustahik apabila si muzakki mampu mencari sendiri dan memiliki kelapangan waktu.
Namun, bagi para muzakki yang memiliki kendala jarak dan waktu tetapi ingin menunaikan zakat fitrah, bisa menunaikan via online melalui lembaga amil zakat yang amanah dan terpercaya. Salah satunya dengan menunaikan zakat fitrah via online di Pondok Yatim dan Dhuafa.
Pondok Yatim dan Dhuafa sebagai lembaga amil zakat yang Insya Allah amanah dan legal bertugas mengelola dana zakat dari sahabat semua yang nantinya akan langsung disalurkan kepada para mustahik.
Berikut contoh menghitung nominal zakat fitrah berdasarkan tanggungan orang dan harga beras. Perlu diketahui, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Si Bapak rutin membeli beras dengan harga Rp. 20.000/kg dalam 1 hari, maka Rp. 20.000 x 2,5 kg = Rp. 50.000/jiwa. Jika dalam satu keluarga si Bapak terdiri dari istri dan 2 anak, maka jumlah beras yang dibeli untuk 1 orang per hari dikalikan dengan jumlah tanggungan yaitu Rp. 50.000 x 4 orang = Rp. 200.000. jadi, jumlah zakat fitrah yang dibayarkan keluarga si Bapak sebesar Rp 200.000.
Baca Juga : Qadha atau Fidyah? Ini penjelasannya untuk Wanita Hamil dan Menyusui
Syarat sah zakat ialah niat dari muzakki. Sebagian kaum Muslimin seringkali berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan amil karena terkendala berbagai alasan. Maka, solusi terbaik dalam hal ini adalah dengan menunaikan zakat secara online.
Namun, apakah zakat secara online itu sah atau tidak? Jawabannya adalah Sah. Karena merujuk dalam syarat sah zakat, yang utama dalam menunaikan zakat adalah niat dari muzakki (pembayar zakat) dan harta zakat tersebut sampai kepada mustahik (penerima zakat).
Dalam Al-Quran, As-Sunnah maupun Ijtihad Ulama hanya menjelaskan nisab dan haul harta yang dizakati dan besaran zakatnya. Sehingga dapat disimpulkan, mengenai teknis dalam menyalurkan zakat tergantung pada kebiasaan masyarakat setempat. Sahabat bisa langsung menyalurkan kepada mustahik atau menunaikannya di lembaga amil zakat yang terpercaya secara online.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.