Zakat emas dan perak merupakan kewajiban zakat atas emas dan perak yang dimiliki oleh seorang Muslim, karena menjadi salah satu bagian dari zakat mal. Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak disampaikan langsung oleh Allah Ta’ala dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34, yang artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Perlu diketahui, sebelum menunaikan zakat emas dan perak terdapat beberapa syarat wajib yang wajib dipenuhi. Jadi, emas dan perak harus memenuhi semua syarat wajibnya dulu, baru bisa dikeluarkan zakatnya, tidak boleh sembarangan.
Pondok Yatim dan Dhu’afa telah merangkum 3 syarat wajib zakat emas dan perak yang perlu diketahui oleh Sahabat semua sebelum menunaikan zakat emas dan perak. Apa saja sih ketiganya? Yuk, kita simak bersama!
Adapun emas dan perak yang akan dizakati nantinya, harus sepenuhnya milik sendiri dan sah. Bukan harta milik orang lain, pinjaman atau pun harta gabungan dengan harta orang lain. Dan juga, emas dan perak yang dimiliki harus diperoleh dengan cara yang halal.
Nishab artinya batas minimal harta yang wajib dizakati. Di pembahasan kali ini. kita harus memastikan dengan benar, berapa nishab emas dan perak yang akan dizakati. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat sebesar lima dirham. Engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), engkau terkena kewajiban zakat setengah dinar. Untuk setiap kelebihan dari (nishab) itu, zakatnya disesuaikan dengan nishab tersebut.” (HR. Muslim)
Dan diriwayatkan pula dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah bersabda, “Tidak ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham).”
Nah, dari hadits Rasulullah di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa nishab atau batas minimal emas adalah sebesar 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Sedangkan nishab perak yakni sebesar 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Namun, jika harta emas dan perak yang sahabat miliki kurang dari nishab, tidak ada kewajiban zakat tetapi dianjurkan untuk bersedekah semampunya.
Dan kadar zakat emas dan perak yang wajib dikeluarkan pada masing-masing emas maupun perak adalah sebanyak 2,5% dari total yang dimiliki. Perlu diketahui bahwa 85 gram emas dan 595 gram perak adalah batas minimal emas dan perak yang wajib dibayar zakatnya.
Jika harta yang dimiliki lebih dari batas minimal di atas, diperbolehkan apabila ingin membayar zakatnya melebihi kadar zakat 2,5%.
Baca Juga : Apa Itu Zakat Mal? Berikut Pengertian, Syarat Wajib dan Jenis-jenisnya
Dan syarat wajib mengeluarkan zakat emas dan perak apabila harta tersebut telah dimiliki atau disimpan selama satu tahun penuh atau haul. Perhitungan haul mengacu pada periode kalender hijriyah.
Sahabat Pondok Yatim dan Dhu’afa, itu dia 3 syarat wajib yang harus kita perhatikan sebelum menunaikan zakat emas dan perak. Sejatinya, harta adalah amanah atau titipan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Yang Maha Memberi. Dan tidak semua rezeki yang kita peroleh saat ini adalah milik kita semuanya. Tidak ya, Sahabat. Tentu, ada sebagian hak untuk orang lain dalam rezeki kita yang Allah titipkan melalui kita.
Pondok Yatim dan Dhu’afa sebagai Lembaga Amil Zakat, hadir dengan menyediakan layanan zakat untuk para muzakki agar bisa mengeluarkan zakatnya lebih mudah, kapan pun dan di mana pun. Ayo tunaikan zakatmu di website sedekahyatim.id atau bisa menyalurkan zakatnya secara langsung dengan berkunjung ke Asrama Yatim dan Dhu’afa kami yang terdekat. Insya Allah, harta emas dan perak yang kita zakati ini dapat mensucikan harta yang kita miliki dan senantiasa membawa keberkahan, baik di dunia maupun akhirat. Aamiin.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.