Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim maupun lembaga atas segala jenis harta atau penghasilan yang diperoleh sesuai syarat dan ketentuan tertentu.
Kata ‘Maal’ berasal dari bahasa Arab (al-amwal, jamak dari kata maal) yang artinya harta atau kekayaan. Sesuai dengan pengertiannya, dalam zakat mal ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas ketentuan membayar. Tentu, harta yang dizakati adalah harta yang diperoleh dengan cara halal dan tidak melanggar syariat agama Islam.
Hukum asal menunaikan zakat maal adalah wajib, apabila harta yang dimiliki oleh setiap individu maupun Lembaga telah mencapai nishab dan haul zakat. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Quran yakni Surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga pernah berpesan kepada sahabat Muadz bin Jabal ketika berdakwah ke Yaman, agar mereka menyembah kepada Allah, mendirikan salat 5 waktu dan mengeluarkan zakat dari harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada fakir dan miskin.
“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum dari ahli kitab. Maka jadikanlah dakwah engkau pertama kali pada mereka adalah supaya mereka mentauhidkan Allah Ta’ala. Jika mereka telah memahami hal tersebut, sampaikan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan pada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah shalat, sampaikan kepada mereka bahwa Allah juga telah mewajibkan bagi mereka zakat dari harta mereka, yaitu diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan disalurkan untuk orang-orang fakir di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak semua harta wajib untuk dizakati. Sebelum menunaikan zakat mal, ada beberapa syarat tertentu yang harus diperhatikan.
Berikut ini adalah syarat wajib harta yang tekena zakat maal, antara lain:
Artinya harta yang dimiliki halal dan diperoleh dengan cara yang halal.
Artinya harta tersebut sepenuhnya milik sendiri dan bukan milik atau gabungan dengan harta orang lain.
Nishab artinya batas minimal harta yang wajib dizakati. Kita harus memastikan dengan benar, berapa nishab harta yang akan dizakati. Sedangkan haul artinya periode waktu satu tahun hijriah. Syarat wajib harta dizakati, apabila harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun penuh.
Artinya nilai harta tersebut terus bertumbuh atau berkembang dalam kegiatan usaha.
Artinya harta yang telah mencapai nishab harus terbebas dari hutang. Apabila memiliki hutang, tetapi hutang tersebut tidak mengurangi nishab harta yang akan dizakati, maka zakat tetap wajib dibayarkan.
Namun, apabila saat nishab harta telah terpenuhi, terdapat hutang yang dimiliki dan mengakibatkan jumlah harta berkurang dan akan dibayar pada waktu yang sama, maka status harta tersebut menjadi bebas zakat.
Artinya harta yang dizakati adalah harta yang benar-benar berlebih dari kebutuhan pokok sehari-hari.
Baca Juga : 7 Keutamaan Zakat yang Wajib Kamu Tahu!
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut UU No. 23 Tahun 2011, ada beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Harta tersebut meliputi:
Jenis harta yang wajib dizakati yang pertama ialah emas dan perak. Baik emas maupun perak tersebut berwujud perhiasan, logam mulia maupun batangan, apabila jumlahnya telah mencapai nishab, tetap harus dizakati.
Kadar nishab dari emas dan perak memiliki perbedaan. Jika nishab emas adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila emas dan perak telah mencapai batas ini, maka wajib mengeluarkan 2,5% dari jumlah keseluruhan emas yang dimiliki.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menerangkan dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 34, bahwa menunaikan zakat apabila emas dan perak tersebut telah memenuhi syarat adalah suatu kewajiban. Dan barangsiapa yang ingkar, sungguh azab-Nya sangat pedih.
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nishab dan haul. Kepemilikan surat berharga meliputi obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nishab. Kadar nishab uang dan surat berharga lainnya senilai 85 gram emas dengan persentasi wajib zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).
Zakat perniagaan atau perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan. Harta perniagaan tersebut meliputi semua aset yang diperjualbelikan, seperti pakaian, alat-alat dan lain-lain. Perniagaan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi. Kadar nishab zakat perniagaan senilai 85 gram emas dengan besaran wajib zakat 2,5% dan telah mencapai satu tahun hijriyah (haul).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan bahwa barang yang diperjualbelikan wajib dikeluarkan zakatnya.
"Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan." (HR. Abu Dawud)
Zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan berupa tumbuh-tumbuhan yakni tanaman pokok (umbi-umbian), biji-bijian, sayur mayur, buah-buahan dan lainnya. Zakat ini dikeluarkan saat masa panen dan apabila telah mencapai batasan nishab senilai 653 kilogram gabah.
Kewajiban menunaikan zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan telah diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al-Quran Surah Al-An'am ayat 141.
“Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanamanyang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Hewan ternak dan hasil perikanan juga termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hewan ternak yang dizakati meliputi unta, sapi, kerbau, domba dan kambing. Pun termasuk dengan ternak unggas.
Hewan ternak dan hasil perikanan dikenakan zakat apabila telah mencapai nishab dalam waktu 1 tahun.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang kewajiban menunaikan zakat peternakan, “Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (HR. Muttafaq Alaih)
Baca Juga : Bulan Syaban dan Keutamaannya
Zakat pertambangan dikeluarkan pada setiap hasil dari penambangan yang dilakukan. Umumnya, pihak yang melakukan pertambangan adalah pihak swasta dan pemerintah.
Kadar nishab dari zakat hasil tambang setara dengan 85 gram emas. Apabila telah mencapai nishab dan haul, hasil tambang harus dizakati sebesar 2,5% dari total hasil tambang yang dimiliki.
Perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil tambang termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah Sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
Zakat peindustrian adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. Zakat ini wajib ditunaikan apabila harta telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, pembayaran hutang dan biaya operasioanal.
Jika sebuah perusahaan industri yang sudah memiliki hasil industrinya selama satu tahun dan hasil tersebut mencapai nishab setara 85 gram emas, maka kadar zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total hasil.
Zakat penghasilan atau profesi dikeluarkan dari penghasilan yang kita peroleh setelah bekerja. Kadar nishab dari zakat ini senilai dengan harga 85 gram emas dan dikumpulkan dalam waktu 1 tahun hijriyah. Apabila telah mencapai ketentuan tersebut, zakat pendapatan wajib ditunaikan sebesar 2,5%.
Rikaz atau barang temuan temasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan zakat harta lainnya, dalam menunaikan zakat rikaz tidak ada syarat nishab dan haul.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan mengenai zakat rikaz. Beliau bersabda:
“… dan di dalam rikaz (barang temuan) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari Muslim)
Makna hadits di atas, ketika seseorang memiliki harta rikaz, harus langsung dizakati setelah harta tersebut ditemukan. Dan besaran yang dikeluarkan adalah 20% atau 1/5 dari total harta.
Kecanggihan perkembangan teknologi masa kini, semakin memudahkan kita dalam melakukan beragam aktivitas. Salah satunya adalah ketika membayar zakat. Saat ini, zakat bisa disalurkan secara online di Lembaga Amil Zakat terpercaya seperti Pondok Yatim dan Dhuafa.
Mengingat berbagai kemudahan fasilitas saat ini, diharapkan semakin membuat antusias kita untuk berlomba-lomba dalam berbuat kebajikan ya. Dengan berzakat, selain membuat rezeki semakin berkah, Sahabat juga turut andil menebarkan manfaat untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.