Kepada Siapa Zakat Mal Diberikan? Ini Dia 8 Golongan yang Berhak

Zakat Mal merupakan salah satu ibadah wajib dalam Islam yang konsepnya berkaitan dengan kepedulian kita sebagai seorang manusia kepada manusia lainnya. Zakat Mal sendiri adalah sebuah kegiatan, di mana kita memberikan sebagian harta yang kita miliki saat telah mencapai ketentuan sesuai syariat Islam kepada golongan orang yang membutuhkan.

Selain merupakan kewajiban dari Allah Ta’ala, zakat mal bertujuan mulia. Yakni meringankan beban  kehidupan sehari-hari bagi mereka yang kurang beruntung yang sifatnya material. Dan dari zakat mal inilah, ekonomi dapat diperbantukan dan mensejahterakan masyarakat.

Tidak sembarang orang dapat menerima zakat mal ini loh, Sahabat. Zakat Mal harus disalurkan dengan tepat kepada mereka yang berhak menerimanya. Nah, mereka-mereka yang berhak menerima zakat dikenal dengan sebutan ‘Asnaf Zakat’ yang terdiri dari 8 golongan.

Sebagaimana dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

“Sesungguhnya zakat itu (hanya) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang hati mereka diusahakan (untuk) Islam, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

1.   Fakir

golongan penerima zakat mal

Golongan penerima zakat mal yang pertama adalah orang fakir. Fakir adalah keadaan di mana seseorang tidak memiliki harta maupun mata pencaharian sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena ketidakmampuan dari seseorang, baik berupa harta maupun fisik, mengakibatkan seseorang tersebut hanya memiliki sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Berbeda dengan miskin, tingkatan fakir berada di bawah miskin. Karena orang fakir ialah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.

2.   Miskin

Miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Biasanya karena pendapatan yang rendah, namun memiliki tanggungan finansial yang besar.

3.   Amil Zakat

Amil zakat merupakan orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. orang-orang ini yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat, juga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan hingga pada saat proses pembagian atau pendistribusian zakat. Para amil zakat berhak menerima sejumlah dana zakat sebagai ganjaran atas kerja keras mereka dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat.

4.   Mualaf

Sederhananya, mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Lalu, mengapa mualaf termasuk dalam golongan yang menerima zakat? Seseorang yang baru masuk Islam, kemungkinkan imannya masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf ini dimaksudkan untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, bahwa Allah telah lunakkan hatinya untuk memeluk Islam dan untuk menambah rasa tentram, damai dan percaya di dalam hatinya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam.

Baca Juga : Memahami Kewajiban Zakat Penghasilan dalam Islam

5.   Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Pada zaman dahulu, praktik perbudakan masih sangat kental dilakukan. Orang-orang yang dijadikan budak ini telah mengadakan perjanjian dengan tuannya (para saudagar kaya) untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya.

Diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, melalui pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi, Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan berkata, “tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.”

Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya atau budak dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini nantinya digunakan untuk membayar dan menebus para budak agar dapat dimerdekakan. 

6.   Gharim

golongan penerima zakat mal

Gharim adalah orang-orang yang terpaksa berhutang untuk bertahan hidup namun tidak mampu membayarnya. Umumnya, latar belakang ia berhutang dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup atau bisa juga karena unrtuk mengobati penyakit. Gharim menjadi salah satu golongan tepat sasaran yang berhak menerima zakat mal agar dapat meringankan beban finansial yang dideritanya.

7.   Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, perang dan jihad. Jika bertumpu pada keadaan di zaman dulu yang mana orang-orang menyebarkan agama Islam dengan cara berdakwah secara diam-diam atau terang-terangan bahkan sampai berperang dan rela mati untuk membela agama Allah, hal ini sangat relevan dengan kejadian kala itu.

Namun, pada kondisi di zaman sekarang, yang termasuk ke dalam fisabilillah ialah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam berdakwah dengan baik untuk menyebarluaskan agama Islam atau bisa dengan berkontribusi dalam melakukan tindakan kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak kaum muslimin yang terzalimi.

8.   Ibnu Sabil

golongan penerima zakat mal

Dan golongan terakhir yang berhak menerima zakat mal ialah Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan dalam hal ketaatan kepada Allah (bukan perjalanan maksiat) dan kehabisan bekal atau biaya saat di perjalanan.

Yang bisa disebut sebagai Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk menyokong kebutuhannya selama di perjalanan.

Golongan musafir yang berhak menerima zakat mal ini, mereka bepergian dengan tujuan untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau berdakwah.

Nah, itu dia 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat mal. Setiap golongan di atas memiliki hajat masing-masing yang harus diperbantukan dengan dana zakat sebagaimana yang telah Allah tetapkan dalam firman-Nya dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60.

Sahabat semua bisa menunaikan zakatnya secara online di Lembaga Amil Zakat terpercaya seperti Pondok Yatim dan Dhuafa atau secara offline, dengan berkunjung ke asrama-asrama kami yang terdekat di sini. Insya Allah, dana zakat mal yang disalurkan kepada kami dapat dikelola dengan baik dan tersalurkan tepat sasaran kepada para asnaf zakat.

Selain menunjukkan bukti ketaatan kita kepada Allah Ta’ala, menyalurkan zakat mal juga merupakan bukti kepedulian kita terhadap sesama dalam meringankan beban mereka. Insya Allah.