Zakat penghasilan, atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi, adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti gaji, honor, atau pendapatan lainnya. Zakat ini dikeluarkan untuk membersihkan harta yang diperoleh dan juga untuk membantu mereka yang membutuhkan. Bagi banyak orang, menghitung zakat penghasilan bisa terasa rumit, namun sebenarnya sangat sederhana jika kita memahami langkah-langkahnya dengan benar.
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang tidak terkait langsung dengan kegiatan usaha atau perdagangan. Sumber pendapatan yang dikenakan zakat penghasilan meliputi:
Menurut mayoritas ulama, zakat penghasilan ini wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari total pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Baca Juga : Memahami Kewajiban Zakat Penghasilan dalam Islam
Nisab adalah batas minimum pendapatan yang menentukan apakah seseorang wajib mengeluarkan zakat atau tidak. Untuk zakat penghasilan, nisabnya biasanya disesuaikan dengan nilai 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp 1 juta per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah sebesar Rp 85 juta per tahun atau sekitar Rp 7,08 juta per bulan.
Artinya, jika pendapatan bersih Anda dalam sebulan mencapai atau lebih dari Rp 7,08 juta, maka Anda wajib membayar zakat penghasilan.
Berikut adalah langkah-langkah sederhana dalam menghitung zakat penghasilan:
Mari kita lihat contoh perhitungan zakat penghasilan dengan angka yang lebih besar untuk pemahaman yang lebih baik:
Dalam contoh ini, karena pendapatan bersih lebih besar dari nisab, maka zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000.
Menghitung zakat penghasilan sebenarnya cukup sederhana jika kita mengikuti langkah-langkah yang tepat. Pastikan Anda menghitung pendapatan bersih dengan benar dan mengetahui nisab yang berlaku saat ini. Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita tidak hanya menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim, tetapi juga berperan dalam membantu mereka yang kurang beruntung dan mendukung kesejahteraan umat.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.