Apakah Zakat Penghasilan Hanya Wajib untuk Karyawan? Ini Jawabannya!

Zakat penghasilan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu batas minimum penghasilan yang dikenakan zakat. Meskipun sering dikaitkan dengan karyawan yang menerima gaji bulanan, sebenarnya zakat penghasilan juga berlaku untuk pengusaha, pekerja lepas (freelancer), dan siapa saja yang memperoleh penghasilan, asalkan memenuhi syarat tertentu. Lalu, siapa saja yang wajib membayar zakat penghasilan?

Karyawan: Pihak yang Paling Jelas Wajib Membayar Zakat Penghasilan

Karyawan yang menerima gaji bulanan jelas termasuk dalam kelompok yang wajib membayar zakat penghasilan jika penghasilannya sudah memenuhi nisab. Gaji bulanan yang diterima karyawan dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan zakat. Bagi karyawan yang menerima penghasilan dengan sistem gaji tetap, zakat dihitung berdasarkan total penghasilan mereka dalam setahun, dan 2,5% dari total tersebut harus disisihkan sebagai zakat.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun zakat penghasilan wajib dibayar, banyak perusahaan yang sudah memotong zakat untuk karyawan mereka melalui sistem potongan langsung atau zakat yang dikumpulkan oleh lembaga zakat resmi. Jika zakat sudah dipotong oleh perusahaan, maka karyawan tidak perlu lagi membayar zakat secara pribadi, karena kewajiban zakat sudah dipenuhi.

Pengusaha dan Profesional: Juga Wajib Membayar Zakat

Tidak hanya karyawan yang memiliki kewajiban zakat penghasilan, tetapi para pengusaha, profesional, dan pekerja lepas (freelancer) juga wajib membayar zakat jika penghasilannya memenuhi nisab. Bagi pengusaha, zakat penghasilan dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari usaha mereka setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan operasional bisnis. Sama halnya dengan pengusaha, para freelancer atau profesional yang mendapatkan honorarium atau fee juga wajib membayar zakat jika penghasilannya telah mencapai nisab.

Sebagai contoh, seorang pengusaha yang memiliki toko atau usaha lainnya dan mendapatkan penghasilan bulanan yang stabil, atau seorang freelancer yang mendapatkan proyek dengan pendapatan yang memadai, keduanya tetap wajib menghitung penghasilannya dan membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Baca Juga : Bagaimana Cara Bayar Zakat Penghasilan Jika Punya Penghasilan Tetap?

Pekerja Lepas (Freelancer) dan Profesi Lain: Tak Terbatas pada Gaji Bulanan

Bagi para pekerja lepas seperti penulis, desainer grafis, fotografer, atau konsultan, kewajiban zakat penghasilan tetap berlaku. Meskipun mereka tidak menerima gaji bulanan yang tetap, tetapi setiap pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan mereka tetap dihitung sebagai penghasilan yang harus dikenakan zakat, asalkan total penghasilan mereka dalam setahun sudah mencapai nisab.

Seringkali, para freelancer atau profesional ini merasa bingung tentang cara menghitung zakat penghasilan karena sifat penghasilan mereka yang tidak tetap atau per proyek. Namun, cara perhitungannya sama dengan karyawan, yakni dengan menghitung total penghasilan dalam setahun dan kemudian mengeluarkan zakat 2,5% dari jumlah tersebut.

 

Zakat penghasilan tidak hanya wajib bagi karyawan, tetapi juga untuk pengusaha, pekerja lepas, dan siapa saja yang memperoleh penghasilan yang mencapai nisab. Dengan membayar zakat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu distribusi kekayaan yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan sosial.