Bagaimana Cara Bayar Zakat Penghasilan Jika Punya Penghasilan Tetap?

Zakat penghasilan adalah salah satu jenis zakat mal yang berasal dari penghasilan atau pendapatan yang diterima setelah bekerja. Penghasilan atau gaji yang kita dapat ini yang nantinya akan ditunaikan zakatnya.

Periode penerimaan dan besar penghasilan yang diterima oleh masing-masing pekerja tentu berbeda-beda berdasarkan jenis pekerjaannya. Ada yang menerima gaji per sebulan sekali, dua minggu sekali atau bahkan seminggu sekali. Dan ada yang besaran penghasilannya selalu tetap atau sama, ada pula yang tidak menentu, tergantung jenis profesinya.

Sebenarnya, sudah banyak umat muslim yang sadar akan kewajiban membayar zakat penghasilan. Tapi, mayoritas dari mereka tidak tahu bagaimana cara bayarnya dan kemana harus disalurkan.

Jika kita memiliki penghasilan yang tetap setiap bulannya, bagaimana cara membayarnya? Sumber penghasilan seperti apa dan apakah besaran gaji kita sudah masuk dalam kategori wajib bayar zakat penghasilan? Yuk kita pelajari ulasan tentang bagaimana cara bayar zakat penghasilan jika memiliki penghasilan yang tetap berikut ini! 

Sumber Penghasilan Apa Saja yang Wajib Dizakati?

 bayar zakat penghasilan

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dijelaskan bahwa sumber penghasilan yang wajib dizakati yakni setiap pendapatan berupa gaji, honorarium, upah, jasa, royalti, dividen dan lainnya yang diperoleh dengan cara halal, secara rutin dari berbagai pekerjaan dan profesi seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, pekerjaan freelance dan sejenisnya.

Sumber penghasilan ini wajib dizakati apabila penghasilannya telah mencapai nisab zakat penghasilan, yaitu sebesar 85 gram emas per 1 tahun. 

Berapa Besaran Gaji yang Wajib untuk Zakat Penghasilan?

Lantas, berapakah besaran penghasilan atau gaji yang masuk ke dalam kategori wajib zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib bayar zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat penghasilan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun.

Dilansir dari website Harga-Emas.org, per bulan November 2024, harga emas mencapai Rp. 1.384.420 per gram. Jika mengikuti harga emas pada saat ini, maka nisab zakat penghasilan sebanyak Rp. 1.384.420 X 85 gram emas = Rp. 117.675.700.

Nah, besaran gaji yang wajib ditunaikan zakat penghasilannya apabila gaji kita telah mencapai minimal Rp. 117.675.700 per tahun atau Rp. 9.806.308 per bulannya.

Dan apabila penghasilan kita dalam per tahun atu per bulan, tidak atau belum mencapai besaran yang disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban bayar zakat penghasilan untuk dirinya. Sebagai gantinya, tetap bisa menunaikan infak atau sedekah.

Baca Juga : Inilah 5 Keutamaan Bayar Zakat Penghasilan

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

zakat penghasilan

Setelah tahu bahwa gaji yang kita peroleh memenuhi kriteria wajib bayar zakat penghasilan, lantas bagaimana ya cara menghitungnya?

1.      Pertama. Menghitung penghasilan rutin yang kita dapat selama satu tahun. Jika ingin menunaikan dalam kurun waktu bulanan juga tidak mengapa.

 

2.      Kedua. Hitung total penghasilan kita dan kalikan dengan kadar zakat zakat penghasilan sebanyak 2,5%.

Melansir dari situs resmi Baznas, zakat penghasilan lebih utama (afdhal) dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto). Namun, tetap diperbolehkan mengeluarkan zakat dari penghasilan bersih (netto) yang sudah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari dan keluarga.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Bagi Penghasilan Tetap

Seorang pegawai swasta selalu menerima gaji rutin setiap bulannya sebesar Rp12.500.000. Dan dia memutuskan untuk membayar zakat penghasilannya per satu tahun sekali. Berapakah nominal wajib zakat penghasilan yang harus dikeluarkan oleh seorang pegawai swasta ini?

Jawab : Jumlah Penghasilan per Bulan x 12 Bulan = Rp. 12.500.000 x 12 = Rp. 150.000.000.

Mengingat nisab zakat penghasilan pada bulan November 2024 sebesar Rp. 117.675.700, maka penghasilan rutin si pegawai ini sudah masuk dalam kategori wajib zakat penghasilan.

Dan nominal yang harus dibayarkan oleh Si Pegawai selama 1 tahun yakni :

2,5% x Jumlah Penghasilan dalam 1 Tahun = 2,5% x Rp. 150.000.000 = Rp. 3.750.000.

 

3.      Setelah diketahui berapa besaran yang wajib kita bayarkan zakat penghasilannya, bisa ditunaikan langsung kepada 8 asnaf zakat atau melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya, salah satunya seperti Pondok Yatim dan Dhu’afa.

 

Nah, itulah cara bayar zakat penghasilan jika kita memiliki penghasilan tetap. Setelah mengetahui cara-caranya, jangan lupa tunaikan zakat penghasilanmu di Pondok Yatim dan Dhu’afa. Pondok Yatim dan Dhu’afa sebagai Lembaga Amil Zakat berkomitmen mengelola dana zakat dari para Sahabat semua kepada anak-anak yatim dan dhu’afa yang masuk dalam kategori fakir dan miskin serta kepada para asnaf lainnya.

Dalam rangka mensejahterakan dan memberdayakan delapan golongan zakat, terutama anak-anak yatim dan dhu’afa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat, yuk berlomba-lomba dalam kebaikan dengan bayar zakat penghasilanmu sekarang. 

Selain bentuk ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, bayar zakat penghasilan juga mampu menjaga keseimbangan sosial dari beragam permasalahan sosial di masyarakat.