Istilah Panti Asuhan atau Rumah Yatim di masyarakat menggap bahwa Panti Asuhan berisi anak-anak yatim yang kurang mampu, yang akhirnya mereka harus di besarkan di sana.
Tujuan dari Panti Asuhan/Rumah Yatim ialah untuk menyediakan lingkungan yang dapat memenuhi kebutuhan kasih sayang anak, kelekatan hubungan (attachment), dan permanensi melalui keluarga pengganti.
Panti Asuhan/ Rumah Yatim merupakan alternatif terakhir untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat, atau keluarga pengganti. Anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif adalah anak yang berada pada situasi sebagai berikut:
Rumah Yatim berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
Penempatan anak dalam Panti Asuhan/Rumah Yatim harus di-review secara teratur dengan tujuan utama untuk segera mengembalikan anak pada keluarganya, atau ke lingkungan terdekatnya, seperti keluarga besar atau kerabat.
Jika untuk kepentingan terbaik anak, anak tidak dapat dikembalikan ke keluarga atau kerabatnya, maka penempatan anak di Panti Asuhan tetap merupakan solusi sementara sambil mengupayakan solusi pengasuhan alternatif berbasis keluarga pengganti.
Panti asuhan dalam perannya membina dan membimbing anak-anak panti, harus memiliki beberapa orang sebagai pelaksana pengasuhan. Seorang pelaksana akan membawa anak untuk mencapai hak-hak mereka sehingga kebutuhan permanensi anakasuh Rumah Yatim akan terpenuhi.
Selain itu, pelaksana pengasuhan juga berperan mendukung orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk tetap melaksanakan perannya sebagai orang tua selama anak tinggal di Panti Asuhan/Rumah Yatim. Pelaksana pengasuhan dalam Panti Asuhan/Rumah Yatim terdiri atas:
Panti Asuhan/Rumah Yatim harus menyediakan pengasuh yang bertangggungjawab terhadap setiap anak asuh dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh serta tidak merangkap tugas lain untuk mengoptimalkan pengasuhan.
Setiap pengasuh harus mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam pengasuhan serta kemauan untuk mengasuh yang dalam pelaksanaannya mendapatkan supervisi dari pekerja sosial atau Dinas Sosial/ Kesejahteraan Sosial.
Seleksi terhadap calon pengasuh merupakan tahap yang wajib dilakukan pihak Panti Asuhan/Rumah Yatim dengan memperhatikan kebutuhan akan pengasuh perempuan dan laki-laki sesuai dengan jenis kelamin anak yang diasuh. Pengasuh perlu memiliki beberapa hal sebagai berikut:
Sebagai pengganti peran orangtua bagi anak-anak asuh, seorang pengasuh perlu mengupayakan terbangunnya relasi dan kedekatan dengan anak secara optimal, mendiskusikan isu dan masalah yang dihadapi anak, mencari solusinya, dan memberikan dukungan individual kepada anak.
Panti Asuhan/Rumah Yatim perlu menetapkan porsi pengasuh yang seimbang berdasarkan asesmen terhadap kebutuhan anak akan pengasuhan dan perkembangan anak.
Pertimbangan jumlah anak untuk ditempatkan dalam sistem keluarga (cottage) atau asrama dengan menempatkan sejumlah pengasuh di setiap keluarga atau asrama juga satu langkah yang perlu dilakukan pihak Panti Asuhan/Rumah Yatim.
Dimana setidaknya ada 1 (satu) orang pengasuh yang akan membimbing dan membina 5 (lima) orang anak baik dalam sistem keluarga (cottage) maupun asrama.
Panti Asuhan/Rumah Yatim harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai, sehat, dan aman bagi anak asuh untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
Beberapa fasilitas yang wajib disediakan dalam Panti Asuhan/Rumah Yatim antara lain fasilitas yang mendukung privasi anak sebagai fasilitas primer, fasilitas-fasilitas pendukung, dan pengaturan staf Panti Asuhan/Rumah Yatim beserta pihak pengelolanya.
Mencakup bagaimana Panti Asuhan/Rumah Yatim sanggup menyediakan ruang-ruang yang sanggup mengoptimalkan kenyamanan masing-masing anak asuh dalam memenuhi kebutuhan dan aktivitas yang sifatnya pribadi/privat.
Beberapa kriteria yang harus disediakan Panti Asuhan/Rumah Yatim untuk menunjang aspek pribadi anak asuh adalah sebagai berikut:
Beberapa fasilitas-fasilitas yang sifatnya untuk kepentingan bersama. Fasilitas yang sifatnya semi publik dan publik. Dalam Panti Asuhan/Rumah Yatim, fasilitas-fasilitas pendukung yang perlu diupayakan mencakup beberapa kriteria sebagai berikut:
Rumah Yatim harus menyediakan relawan yang mencukupi dari segi jumlah, kompetensi dan dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas.
Proses pengkajian terhadap kebutuhan staf yang mencakup kriteria dan jumlah relawan sesuai dengan pelayanan yang disediakan wajib untuk dilakukan demi terpenuhinya kebutuhan fisik, psikis, dan sosial anak.
Unsur pelaksana utama pengadaan staf yaitu pengasuh, pekerja sosial serta pelaksana pendukung yaitu petugas kebersihan dan petugas keamanan dan juru masak.
Dukungan dari pihak Panti Asuhan/Rumah Yatim diberikan dalam bentuk fasilitas kerja dan dukungan finansial serta memfasilitasi peningkatan kompetensi relawan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.