Akhir tahun menjadi waktu untuk umat islam menunaikan kewajiban membayar zakat hartanya baik bagi individu ataupun perusahaan. Belum banyak yang tau bahwa kewajiban zakat juga dibebankan kepada perusahaan sebagai badan usaha yang memiliki penghasilan dari kegiatan usahanya. Mari simak perhitungan bayar zakat akhir tahun untuk perusahaan serta hikmahnya untuk kepedulian sosial.
Perkembangan zaman mengubah dunia usaha ekonomi yang hari ini lebih banyak dipegang oleh kelembagaan dalam bentuk seperti PT, CV dan Koperasi, berbeda halnya pada zaman dahulu usaha- usaha hanya dipegang oleh individu. Dengan adanya perubahan ini, islam dan syari’atnya mengikuti perubahan khususnya pada permasalahan zakat dalam literatur oleh ulama kontemporer.
Adapun landasan mengenai perintah menunaikan zakat bagi perusahaan telah termaktub dalam Al-Qur’an sebagaimana perintah zakat secara umum. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (Qs. Al-Baqarah:267)
Juga berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin jabal ke yaman beliau bersabda kepadanya: “Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang faqir diantara mereka.” (Hr. Muttafaq Alaih)
Baca Juga Peran Zakat Akhir Tahun untuk Pertumbuhan Ekonomi
Secara umum, perusahaan terbagi kedalam tiga jenis, yaitu:
1. Perusahaan yang Menghasilkan Produk Tertentu yang jika dikaitkan dengan zakat maka hendaknya produk yang dihasilkan harus halal dan sesuai ketentuan agama islam, seperti produk sandang, papan, pangan, alat kosmetik, kendaraan, obat-obatan, alat rumah tangga dan produk lainnya.
2. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa seperti perusahaan di bidang akutansi, dan sebagainya
3. Perusahaan di bidang keuangan seperti lembaga keuangan baik bank dan non bank (reksadana, obligasi, dll)
Dari semua penghasilan yang didapatkan ada perhitungan zakat yang harus dikeluarkan. Adapun nisab dan haul untuk zakat perniagaan dan perusahaan sama dengan zakat barang simpanan, emas dan perak. Bahwa nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. (Buku Zakat sebagai Kekuatan Ekonomi Umat)
Mengenai zakat perusahaan terdapat keputusan Ijtima Ulama dari Fatwa MUI tahun 2021 yakni sebagai berikut:
1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat
2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
a) aset lancar perusahaan
b) dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
c) kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya
3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a) telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah
b) terpenuhi nishab
c) kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya
4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan)
5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (حابرلأا عيزوت/dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya
Kewajiban zakat tidak sekedar mengeluarkan harta sebagai penggugur perintah Allah melainkan terdapat hikmah yang sangat besar bagi setiap peribadi maupun perusahaan yang menunaikannya.
Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki harta lebih. Dengan membayar zakat, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga memperoleh keberkahan dan ridha Allah. Zakat bermanfaat untuk membersihkan harta perusahaan dan meningkatkan nilai spiritual perusahaan.
Dengan membayar zakat akhir tahun, perusahaan dan seluruh pemilik serta karyawan/staffnya bisa lebih bersyukur atas keberhasilan dan rezeki yang telah diperoleh sepanjang tahun. Ini juga dapat menjadi ajang untuk evaluasi diri dan perusahaan, serta memperkuat niat untuk selalu berbagi dan bersyukur atas segala yang telah diberikan Allah Ta’ala.
Dengan membayar zakat, perusahaan menunjukkan rasa solidaritas terhadap sesama, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Ini dapat meningkatkan hubungan antara perusahaan dan masyarakat, serta memperkuat rasa kebersamaan dalam berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Selain itu, Zakat juga dapat dianggap sebagai bentuk investasi sosial yang membawa dampak positif bagi kelangsungan bisnis. Dengan membantu masyarakat yang membutuhkan, perusahaan menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera, yang pada gilirannya dapat mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Itulah penjelasan menganai zakat perusahaan yang ditunaikan di akhir tahun. Kini menunaikan zakat akhir tahun sangat mudah dan cepat dengan menggunakan layanan website Sedekah Yatim. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari syari’at zakat. Aamiin
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.