Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun yang harus ditunaikan sebagai bentuk kepedulian sosial dan untuk memperoleh keberkahan hidup.
Besaran zakat penghasilan yang harus dibayar adalah 2,5% dari penghasilan yang melebihi nisab dalam satu tahun. Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan mengurangi pengeluaran pokok dari total penghasilan tahunan. Jika sisa penghasilan tersebut melebihi nisab, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari jumlah yang melebihi nisab tersebut.
Misalnya, jika penghasilan seseorang dalam setahun setelah dikurangi biaya hidup adalah Rp100.000.000 dan nisab zakat penghasilan sebesar Rp85.000.000, maka zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari Rp15.000.000, yaitu Rp375.000.
Baca Juga : Inilah 5 Keutamaan Bayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan memiliki berbagai manfaat. Selain membantu sesama dengan memberikan kepada yang membutuhkan, zakat juga berfungsi untuk membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat, seseorang akan merasakan keberkahan dalam hidupnya dan membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Zakat penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Pembayaran zakat ini bukan hanya untuk memperoleh pahala, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Dengan menghitung dan membayar zakat sesuai ketentuan, kita dapat memperoleh keberkahan dan turut membantu masyarakat yang membutuhkan.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.