Zakat penghasilan atau yang biasa disebut zakat profesi merupakan bagian dari zakat mal, yang mana zakat yang dikeluarkan berasal dari penghasilan atau gaji yang diterima setelah bekerja.
Penghasilan yang diterima oleh masing-masing individu tentu berbeda sesuai jenis pekerjaan mereka. Jika seperti pegawai atau buruh yang punya penghasilan tetap dan relatif sama setiap bulannya, mungkin akan lebih mudah dalam menghitung zakat penghasilannya. Namun, bagaimana dengan orang-orang yang punya pekerjaan bebas dan penghasilannya cenderung berbeda seperti olahragawan, pengarang, konten kreator, designer, actor/aktris, freelancer dan lain-lain?
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan apabila penghasilan yang diperoleh tidak tetap? Yuk, kita pelajari ulasan tentang cara bayar zakat penghasilan jika memiliki penghasilan tidak tetap berikut ini!
Berapakah besaran penghasilan atau gaji yang masuk ke dalam kategori wajib zakat penghasilan?
Seseorang dikatakan sudah wajib bayar zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat penghasilan, yakni sebesar 85 gram emas per tahun.
Dilansir dari website Harga-Emas.org, per bulan November 2024, harga emas mencapai Rp. 1.384.420 per gram. Jika mengikuti harga emas pada saat ini, maka nisab zakat penghasilan sebesar Rp. 1.384.420 X 85 gram emas = Rp. 117.675.700. Nah, besaran gaji yang wajib ditunaikan zakat penghasilannya apabila gaji kita telah mencapai minimal Rp. 117.675.700 per tahun atau Rp. 9.806.308 per bulannya.
Dan apabila penghasilan kita dalam per tahun atu per bulan, tidak atau belum mencapai besaran yang disebutkan di atas, maka tidak ada kewajiban bayar zakat penghasilan untuk dirinya. Sebagai gantinya, tetap bisa menunaikan infak atau sedekah.
Baca Juga : Mengapa Harus Bayar Zakat Penghasilan?
Setelah kita mengetahui bahwa penghasilan/gaji yang diperoleh memenuhi kriteria wajib bayar zakat penghasilan, lalu gimana cara hitungnya?
Ada satu cara mudah yang bisa Sahabat terapkan dalam menghitung zakat penghasilan secara mandiri. Pertama, kita wajib tahu dulu bahwa penghasilan yang dimiliki telah mencapai nilai 85 gram emas atau setara dengan Rp. 117.675.700 per tahun atau Rp. 9.806.308 per bulannya. Dengan kata lain, seseorang yang memiliki penghasilan minimal Rp. 9.806.308,- per bulan wajib membayar zakat pada setiap bulannya ataupun dikumpulkan dalam satu tahun.
Lalu, bagi orang yang memiliki penghasilan tidak tetap, maka dapat menyesuaikan dengan cara menghitung secara mandiri karena pendapatan yang dihasilkan bersifat tidak tetap setiap bulannya.
Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan Tidak Tetap
Si Fulan merupakan seorang pekerja lepas (freelancer) dengan penghasilan tidak tetap per bulannya. Lalu ia ingin menunaikan zakat penghasilan dengan dikumpulkan selama 1 tahun. Berikut nominal total penghasilan yang diterima Si Fulan setiap bulannya:
Bulan ke-1-4 : Rp. 8.000.000 (per bulan)
Bulan ke-5-6 : Rp. 5.000.000 (per bulan)
Bulan ke-7-9 : Rp. 6.000.000 (per bulan)
Bulan ke-10-11 : Rp. 7.500.000 (per bulan)
Bulan ke-12 : Rp. 10.000.000
Lantas, apakah penghasilan Fulan sudah termasuk dalam wajib zakat penghasilan? Jika Iya, berapakah nominal yang harus dikeluarkan?
Jawab :
Pertama-tama, seluruh penghasilan Fulan selama 1 tahun harus dijumlahkan dan setelah dijumlahkan, total seluruh penghasilannya dalam setahun yakni Rp. 85.000.000,-
Nah, zakat baru ditunaikan jika penghasilan selama setahun sudah mencapai nishab. Sedangkan penghasilan si Fulan belum mencapai nisab 85 gram emas (harga 85 gram emas pada November 2024) yaitu Rp. 117.675.700. Jadi, si Fulan belum ada kewajiban untuk menunaikan zakat penghasilan. Sebagai gantinya, Fulan tetap bisa menunaikan infak atau sedekah.
Namun, apabila Fulan ingin menunaikan zakat penghasilan pada tiap bulan, bisa ditunaikan hanya pada bulan yang penghasilannya telah mencapai Rp. 9.806.308,-. Dalam kasus Fulan di atas, pada bulan ke-12, penghasilan yang di dapat Fulan telah mencapai nisab.
2,5% x Jumlah Penghasilan dalam 1 Bulan = 2,5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 2.500.000,-
Jadi, besar zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh Fulan atas penghasilannya pada bulan ke-12 yakni Rp. 2.500.000. Dan pada bulan-bulan sebelumnya, jika penghasilannya tidak mencapai nisab zakat, tetap dianjurkan untuk bersedekah.
Nah, itulah cara bayar zakat penghasilan jika kita memiliki penghasilan tidak tetap. Setelah mengetahui cara-caranya, jangan lupa tunaikan zakat penghasilanmu di Pondok Yatim dan Dhu’afa. Pondok Yatim dan Dhu’afa sebagai Lembaga Amil Zakat berkomitmen mengelola dana zakat dari para Sahabat semua kepada anak-anak yatim dan dhu’afa yang masuk dalam kategori fakir dan miskin serta kepada para asnaf lainnya.
Dalam rangka mensejahterakan dan memberdayakan delapan golongan zakat, terutama anak-anak yatim dan dhu’afa menjadi pribadi yang bermanfaat bagi umat, yuk berlomba-lomba dalam kebaikan dengan bayar zakat penghasilanmu sekarang.
Selain bentuk ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, bayar zakat penghasilan juga mampu menjaga keseimbangan sosial dari beragam permasalahan sosial di masyarakat.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.