Jenis-Jenis Hewan Kurban Menurut Ketentuan Islam

Berbagai macam jenis hewan ternak yang umumnya dikonsumsi oleh manusia sehari-hari memang ada, namun tidak semuanya cocok untuk dijadikan kurban sesuai dengan tuntunan dalam Islam. Bagaimana cara kita memilih hewan kurban yang sesuai?

Binatang Ternak yang Termasuk Dalam Jenis Hewan Kurban

Memahami jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih memiliki signifikansi yang besar. Hal ini memengaruhi sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah kurban kita.

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (QS. Al-Hajj ayat 34).

Salah satu jenis hewan kurban yang dikenal adalah domba.

Dalam catatan sejarah peristiwa kurban, Nabi Ismail digantikan oleh Allah dengan seekor domba saat akan disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim. Domba dianggap sebagai hewan yang layak untuk dikurbankan, tetapi harus memiliki usia minimal satu tahun atau sudah berganti gigi. Jika belum mencapai usia satu tahun atau belum berganti gigi, maka domba tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan.

Unta Berusia Minimal Lima Tahun

Unta yang berusia minimal lima tahun adalah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi hewan kurban. Hewan unta sering ditemukan di daerah Jazirah Arab dan selain digunakan sebagai kendaraan, unta juga dapat dijadikan hewan kurban. Namun, unta harus berusia minimal lima tahun agar memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Harga unta cukup tinggi, oleh karena itu, pembelian unta sebagai hewan kurban sering dilakukan secara bersama-sama. Satu ekor unta dapat dibeli secara patungan oleh tujuh hingga sepuluh orang.

Sapi atau Kerbau Dapat Dijadikan Hewan Kurban

Sapi dan kerbau, meskipun satu keluarga namun berbeda spesies, bisa menjadi pilihan hewan kurban. Keduanya masuk dalam familia Bovidae. Sapi memiliki tanduk pendek dan beragam warna tubuh seperti coklat, putih, dan hitam. Kerbau memiliki tanduk panjang melengkung ke samping dan belakang, tubuh lebih pendek, berotot, dan berwarna gelap. Meski sapi lebih umum sebagai hewan kurban, keduanya memenuhi syarat dengan minimal usia dua tahun. Seperti unta, sapi dan kerbau dapat dibeli secara kolektif oleh tujuh orang.

Kambing Paling Banyak Dipilih

Kambing adalah salah satu pilihan hewan kurban yang paling diminati. Hal ini disebabkan oleh ketersediaannya yang melimpah serta rasa daging kambing yang banyak disukai oleh orang. Kambing yang layak untuk dikurbankan minimal berusia dua tahun, dan biasanya tidak dapat dibeli secara bersama-sama.

Jenis Hewan Kurban Harus Memenuhi Persyaratan Sah.

Unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing merupakan jenis hewan yang dapat dijadikan kurban pada Hari Raya Idul Adha. Namun, penting untuk memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat sah untuk dikurbankan, karena tidak semua hewan ternak bisa digunakan. Berikut adalah syarat sah hewan kurban:

  1. Hewan kurban harus termasuk dalam jenis ternak, seperti domba, kambing, unta, sapi, dan kerbau. Hewan unggas atau ikan tidak diperbolehkan.
  2.  Usia hewan harus sesuai dengan ketentuan:
  •        Domba minimal berusia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
  •     Kambing minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
  •     Unta minimal berusia 5 tahun dan telah atau sedang memasuki tahun keenam.
  •     Sapi atau kerbau minimal berusia 3 tahun dan telah memasuki tahun ketiga

    3. Hewan harus bebas dari cacat fisik atau mental.

    4. Hewan kurban harus merupakan milik pekurban secara sah, bukan hasil curian atau hewan liar yang tidak jelas statusnya.

      Baca Juga : 7 Hal yang Harus Kamu Ketahui Seputar Qurban

Hewan yang Cacat Tidak Boleh Dijadikan Kurban.

Dalam sebuah riwayat hadits Nabi yang disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban dikatakan, Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata; “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”

Hadits menjelaskan bahwa hewan kurban yang cacat tidak sah untuk disembelih, meskipun cukup umur. Cacat yang membuat hewan tidak sah meliputi buta, sakit parah, pincang, sangat kurus, atau telinga dan ekor yang terputus sebagian atau seluruhnya.

Ada juga sifat cacat pada hewan kurban yang hukumnya makruh, yang berarti boleh dikurbankan tetapi lebih baik tidak digunakan, seperti tanduk yang pecah atau patah, atau gigi yang pecah atau patah.