Zakat emas dan perak adalah zakat yang dikenakan atas harta emas dan perak apabila telah mencapai nisab dan haul.
Sebagai seorang muslim, kita perlu tahu bahwa sebagian harta emas dan perak yang kita miliki harus dikeluarkan kewajibannya dalam bentuk zakat. Hal ini sebagaimana dalam perkataan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dalam suatu hadits tentang kewajiban membayar zakat emas dan perak.
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)
Dan sebelum kita mengeluarkan zakat untuk emas dan perak, kita wajib memperhatikan ketentuan dari zakat emas dan perak yang telah diatur oleh syariat Islam. Nah, ketentuan dinamakan nisab dan haul. Lalu, apa yang dimaksud dengan nishab dan haul dalam zakat emas dan perak?
Nisab merupakan batas minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Perhitungan nisab hanya berlaku untuk zakat mal saja, termasuk zakat emas dan perak. Perlu diketahui bahwa nisab setiap jenis harta dalam zakat mal berbeda-beda ya.
Sedangkan haul adalah batas waktu kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat, yaitu selama satu tahun hijriyah penuh atau 12 bulan qomariyah.
Nisab atau batas minimal harta yang wajib dikenakan dalam zakat emas, yaitu 20 dinar (mata uang emas). Jika 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas, maka 20 dinar = 85 gram emas. Jadi, nisab zakat emas adalah 85 gram emas ya, Sahabat.
Yang artinya, jika seseorang memiliki harta emas dan jumlah akumulasinya sama dengan atau lebih besar dari nisab 85 gram emas, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2.5% dari aset emas yang dimiliki.
Menurut Jumhur Ulama, khusus emas dan perak, tetap ada perhitungan nisabnya. Baik untuk harta yang digunakan sebagai perhiasan atau pun yang hanya disimpan.
Sedangkan nishab atau batas minimal harta yang wajib dikenakan dalam zakat perak, yaitu 200 dirham (mata uang perak). Jika 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak, maka 200 dirham = 595 gram perak.
Sama seperti emas, jika seseorang memiliki harta perak dan jumlah akumulasinya sama dengan atau lebih besar dari nisab 595 gram perak, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2.5% dari aset perak yang dimiliki.
Baca Juga : 5 Keutamaan Bayar Zakat Mal Bagi Umat Muslim
Haul adalah batas waktu kepemilikan harta milik pribadi secara menyeluruh yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni selama satu tahun hijriyah penuh atau 12 bulan qomariyah.
Artinya, apabila Sahabat memiliki emas atau perak yang sudah tersimpan selama satu tahun bulan hijriyah, maka wajib dikeluarkanzakat malnya.
Dan bagi emas maupun perak dapat ditunaikan zakatnya secara langsung berupa emas dan perak dalam wujud harta benda itu sendiri atau dikonversikan ke dalam rupiah.
Nah, setelah kita mengetahui nisab zakat dari emas dan perak, kira-kira bagaimana cara menghitung besaran zakat yang wajib kita keluarkan dari total harta yang telah kita miliki atau simpan selama satu tahun ya?
Cara Menghitung Zakat Perak
Si A memiliki perak yang disimpan selama 1 tahun sebanyak 800 gram. Berapa zakat perak yang wajib dikeluarkan oleh Si A, jika harga perak kala itu senilai Rp. 15.000/gram?
Jawab : Rumus cara menghitung zakat perak = 2,5% x Jumlah perak yang tersimpan selama 1 tahun
2,5% x 800 gram = (2,5 : 100) x 800 = 0,025 x 800 = 20 gram.
20 gram x Rp. 15.000 = Rp. 300.000,-
Jadi, zakat perak yang wajib ditunaikan oleh si A jika memiliki perak sebanyak 800 gram adalah 20 gram perak atau sama dengan Rp. 300.000,- jika dikonversikan ke dalam rupiah.
Cara Menghitung Zakat Emas
Si B selama 1 tahun penuh memiliki perhiasan emas dan emas batangan yang tersimpan. Dan setelah digabungkan, totalnya sebanyak 2 kilogram. Jika harga emas saat ini senilai Rp. 1.000.000,-/gram, maka berapa zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Si B?
Jawab : Rumus cara menghitung zakat emas = 2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
2,5% x 2.000 gram = (2,5 : 100) x 800 = 0,025 x 2.000 = 50 gram.
50 gram x Rp. 1.000.000 = Rp. 50.000.000,-
Jadi, zakat emas yang wajib ditunaikan oleh si B jika memiliki emas sebanyak 2 kilogram adalah 50 gram emas atau sama dengan Rp. 50.000.000,- jika dikonversikan ke dalam rupiah.
Sahabat, demikian penjelasan mengenai nisab dan haul dari zakat emas dan perak disertakan juga dengan cara menghitung zakat emas dan perak agar tidak kesulitan memahaminya juga. Semoga setelah mengetahui berapa nisab dan haul dari zakat emas dan perak, akan lebih mempermudah salah satu urusan ibadah kita, yakni zakat emas dan perak.
Ayo tunaikan zakat emas dan perakmu di Pondok Yatim dan Dhu’afa. Pondok Yatim dan Dhu’afa sebagai Lembaga Amil Zakat, hadir dengan menyediakan layanan zakat untuk para muzakki agar bisa mengeluarkan zakatnya lebih mudah, kapan pun dan di mana pun.
Bisa via online melalui website sedekahyatim.id atau via offline dengan datang secara langsung dengan berkunjung ke Asrama Yatim dan Dhu’afa kami yang terdekat. Insya Allah, harta emas dan perak yang kita zakati ini dapat mensucikan harta yang dimiliki dan senantiasa membawa keberkahan bagi si muzakki.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.