Bayar Zakat Penghasilan : Syarat, Perhitungan, Dan Cara Pembayarannya

Menurut sebagian ulama fiqih, zakat penghasilan atau zakat profesi merupakan zakat yang diambil dari pendapatan, gaji, upah, jasa, atau honorarium yang diperoleh secara halal, apabila telah mencapai nisab dan haul yang ditentukan.

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang harus dibayarkan atas pendapatan atau penghasilan tetap dari pekerjaan yang sesuai dengan syariah. Zakat ini diwajibkan jika pendapatan tersebut telah mencapai nisab dalam satu tahun. Nishab zakat penghasilan ditetapkan sebesar 85 gram emas per tahun, dengan besaran zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5%.

Syarat Zakat Penghasilan atau Profesi

 

1. Memenuhi nisab, yang setara dengan 85 gram emas.  

2. Penghasilan tersebut harus telah terkumpul atau dimiliki selama satu tahun.

3. Jumlah penghasilan harus melebihi kebutuhan pokok.

4. Bebas dari kewajiban utang.

 

Perhitungan Zakat Penghasilan atau Profesi

 

1. Menghitung total pendapatan setiap bulan yang mencapai nisab, lalu menunaikan zakatnya pada akhir tahun.

2. Atau menunaikan zakat setiap bulan saat menerima penghasilan.

3. Untuk nisab zakat penghasilan atau profesi, beberapa orang menggunakan nishab 520 kg beras dengan asumsi pendapatan kotor, sementara yang lain memilih nisab 85 gram emas. Karena banyak orang menerima gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, cara yang terbaik adalah menetapkan nisab berdasarkan uang, yaitu 85 gram emas.

4. Persentase zakat penghasilan atau profesi yang harus dibayarkan adalah 2,5%.

5. Utang jangka panjang yang dicicil setiap bulan dapat dikurangkan dari total penghasilan.

 

Baca Juga : Memahami Kewajiban Zakat Penghasilan dalam Islam

 

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

 

Misalnya, kamu memperoleh pendapatan sebesar Rp 10 juta dalam sebulan. Setelah dikurangi dengan pengeluaran pokok sebesar Rp 6 juta, maka pendapatan bersih kamu adalah Rp 4 juta. Jika harga emas saat ini adalah Rp 1 juta per gram, maka nishab zakat penghasilan dalam setahun adalah Rp 85 juta atau sekitar Rp 7,08 juta per bulan.

Karena pendapatan bersih Anda sebesar Rp 4 juta per bulan belum mencapai nisab, maka kamu belum diwajibkan membayar zakat penghasilan. Namun, jika pendapatan bersih Anda melebihi nisab tersebut, maka kamu perlu membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan bersih setiap bulannya.

Contoh perhitungannya:

Pendapatan bersih: Rp 10 juta – Rp 6 juta = Rp 4 juta

Zakat yang harus dibayar: 2,5% x Rp 4 juta = Rp 100 ribu.

Yuk Hitung Zakatmu ! bisa lebih mudah dan praktis dengan klik kalkulator zakat 

image

 

Cara Membayar Zakat Penghasilan

1. Langsung kepada Mustahik

Anda bisa memberikan zakat langsung kepada orang yang berhak (mustahik), seperti fakir miskin, anak yatim, atau mereka yang membutuhkan. Pastikan bahwa orang yang Anda beri zakat termasuk dalam salah satu kategori penerima zakat.

2. Melalui Lembaga Zakat Resmi 

Anda juga bisa menyalurkan zakat penghasilan melalui lembaga amil zakat yang resmi dan terpercaya. Saat ini, banyak lembaga zakat yang menerima pembayaran zakat penghasilan, baik melalui bank, atau secara online.

3. Pembayaran Online

Teknologi digital memudahkan kita untuk membayar zakat penghasilan secara online. Banyak platform zakat digital yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat terpercaya, yang memungkinkan Anda membayar zakat kapan saja dan di mana saja.

Membayar zakat penghasilan atau profesi kini semakin mudah dengan dukungan teknologi digital. kamu bisa menghitung zakat mu dengan mudah dan menunaikannya tanpa harus keluar rumah. Dengan membayar zakat, kamu tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai seorang Muslim, tetapi juga berkontribusi untuk membantu sesama yang membutuhkan. kamu bisa tunaikan hanya dengan klik website https://sedekahyatim.id/campaign/zakatpenghasilan

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, hitung zakat penghasilan Anda dan segera tunaikan zakat dengan cara yang lebih mudah dan praktis!

Ingin merasakan langsung keberkahan doa anak yatim? Yuk bayar zakat penghasilanmu dengan kunjungi Pondok Yatim & Dhu’afa terdekat dari rumah anda https://pondokyatim.or.id/tentang-kami/kantor-layanan

 

image