Bayar Infaq

Infaq

Terkumpul Rp. 13.357.900

Tanpa Target

Pengertian infaq adalah berasal dari kata anfaqayunfiqu yang artinya membelanjakan atau membiayai yang berhubungan dengan usaha realisasi perintah-perintah Allah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi Kelima infaq adalah pemberian (sumbangan) harta dan sebagainya (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Sedangkan menurut istilah infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam.

Panduan Menginfakkan Harta

Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfak atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul saw. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfakkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). 

Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan zakat (QS al-Baqarah [2]: 267). Bahkan Allah Swt. berfirman:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Kalian sekali-kali tidak sampai pada kebajikan (yang sempurna) sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai. Apa saja yang kalian nafkahkan, sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS Ali Imran [3]: 92).

Kemudian Allah menjelaskan bagaimana tatacara membelanjakan harta. Allah Swt. berfirman tentang karakter ’Ibâdurrahmân:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا

Orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak isrâf dan tidak (pula) iqtâr (kikir); adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS al-Furqan [25]: 67).

Allah Swt. juga berfirman:

وَءَاتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Berikanlah kepada keluarga-keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kalian menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (QS al-Isra’ [17]: 26).

Tujuan Bayar Infaq 

Tujuannya bisa untuk kebaikan seperti donasi atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri. Perintah supaya seseorang membelanjakan harta tersebut untuk dirinya sendiri ada di dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًالِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. At-Tagabun: 16)

Sedangkan perintah untuk memberi nafkah istri dan keluarga menurut kemampuan juga telah dijelaskan dalam firman Allah SWT sebagai berikut:

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدعُسْرٍ يُسْرًاَ ا

Artinya:

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq: 7)

Dalam membelanjakan harta harta itu hendaklah yang dibelanjakan merupakan harta yang baik dan bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan infaq berdasarkan firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 267 yang berarti:

Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagaian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan denagan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Jazakallah fiikum khoir kepada para dermawan yang telah berkunjung dan menitipkan sebagian rizkinya kepada Pondok yatim & Dhuafa selama ini. Semoga Allah Swt membalas dengan berlipat kebaikan. Aamiin. (*)

Mari berbagi informasi yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk anda. klik tombol share di bawah ini.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Scroll to Top