Bayar Fidyah

Bayar Fidyah

Terkumpul Rp. 12.310.000

Tanpa Target

Bayar Fidyah. Dalam bahasa Arab Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah bentuk masdar dari kata dasar ‘fadaa’, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan.

Pengertian Fidyah

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (Q.S. Al-Baqarah [2] : 184)

Pelajaran dari Dalil tentang Fidyah :

  1. Keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan bepergian (musafir).
  2. Bagi wanita yang hamil dan menyusui maka firman Allah “Dan bagi orang-orang yang berat untuk menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)” diperbolehkan untuk berbuka dan menggantinya di hari lain.

Wanita hamil dan menyusui apabila mereka takut terhadap kesehatan janin dan anaknya atau terhadap dirinya, maka wajib baginya selain mengganti puasanya untuk memberi makan satu orang miskin.

  1. Begitu juga orang yang sudah tua dan orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan untuk sembuh, boleh untuk berbuka dan tidak wajib untuk mengganti di hari lain, akan tetapi harus memberi makan setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin sebanyak dua telapak tangan penuh.

Perlu di garis bawahi, bahwa fidyah itu ialah memberi makan seorang miskin sebanyak satu mud kurang lebih 6 Ons, sesuai banyak hari puasa yang di tinggalkan. Untuk kualitas makanan, sama dengan yang dimakan si pemberi fidyah.

Bentuk dan Cara Pembayaran fidyah

1. Menurut BAZNAS : Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

2. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

3. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Waktu untuk mengeluarkan fidyah

 

Tidak ada hadis yang mengatakan kapan untuk melakukan fidyah, dengan kata lain fidyah juga dapat dilaksanakan pada hari ketika ia tidak berpuasa dan atau setelah bulan Ramadhan. Namun, bagi seseorang yang tidak mampu untuk membayar pada saat itu juga di perbolehkan membayar hingga ia sangsup membayarnya.

Mari berbagi informasi Website Panti Asuhan Yatim & Dhuafa yang insha Allah bermanfaat kepada rekan dan saudara kita. Semoga menjadi amal soleh yang membawa keberkahan untuk Sahabat Yatim & Dhuafa. klik tombol share di bawah ini.

Scroll to Top