Kepada Siapa Seharusnya Zakat Diberikan? Intip Jawabannya di Sini!

Menjadi bagian dari rukun Islam yang ketiga, zakat merupakan salah satu ibadah wajib dalam Islam yang bersifat sosial. Dengan berzakat mengajarkan kita untuk lebih sadar akan kepedulian terhadap sesama. Yang menjadi pertanyaan, apakah semua orang berhak menerima zakat? Dan untuk siapa zakat diberikan? Asnaf zakat jawabannya.

Mengenal Asnaf Zakat

zakat untuk siapa 

Zakat ditujukan kepada 8 golongan penerimanya yang disebut sebagai asnaf zakat. Mengutip firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.

Sesungguhnya zakat itu (hanya) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mualaf yang hati mereka diusahakan (untuk) Islam, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Jadi, asnaf ini meliputi fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya (riqab), orang yang berhutang (gharim), orang yang berjihad (fi sabilillah) dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Yuk, mengenal lebih dekat tentang kedelapan asnaf zakat!

1.  Fakir

Fakir adalah keadaan di mana seseorang tidak memiliki harta maupun mata pencaharian sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena ketidakmampuan dari seseorang, baik berupa harta maupun fisik, mengakibatkan seseorang tersebut hanya memiliki sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Itu mengapa, kategori fakir menjadi sasaran tepat yang berhak menerima zakat.

2.  Miskin

Berbeda dengan fakir yang sama sekali tidak punya harta atau pekerjaan, miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun pendapatan yang diperoleh tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Biasanya karena pendapatan yang rendah, namun memiliki tanggungan finansial yang besar.

3.  Amil Zakat

Amil zakat ialah orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Orang-orang ini yang berpartisipasi dalam mengelola dana zakat, yang mana menjadi penghubung antara muzakki (orang yang membayar zakat) dan diberikan untuk mustahik (asnaf zakat). Para amil zakat berhak menerima sejumlah dana zakat sebagai ganjaran atas kerja keras mereka dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat.

4.  Mualaf

Sederhananya, mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Lantas, mengapa mualaf termasuk dalam kategori asnaf zakat? Seseorang yang baru masuk Islam, kemungkinkan imannya masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf ini dimaksudkan untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, bahwa Allah telah lunakkan hatinya untuk memeluk Islam dan untuk menambah rasa tentram, damai dan percaya di dalam hatinya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam.

Baca Juga : Donasi Online : Amal Zaman Now yang Tetap Amanah dan Transparan

5.  Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Dulu, praktik perbudakan masih sangat kental dilakukan. Orang-orang yang dijadikan budak telah mengadakan perjanjian dengan tuannya (para saudagar kaya) untuk membayar sejumlah uang sebagai tebusan atas dirinya.

Diriwayatkan dari Abu Musa al-‘Asyari, melalui pendapat Imam asy-Syafi’i juga al-Laitsi, Ibnu ‘Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa harta zakat tersebut dijadikan sebagai tebusan untuk memerdekakan budak.”

Untuk meringankan beban dan penderitaannya, maka hamba sahaya atau budak dijadikan salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Zakat ini nantinya digunakan untuk membayar dan menebus para budak agar dapat dimerdekakan. 

6.  Gharim

Gharim adalah orang-orang yang terpaksa berhutang untuk bertahan hidup namun kesulitan untuk melunasinya. Umumnya, latar belakang ia berhutang dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup atau bisa juga karena untuk mengobati penyakit. Gharim menjadi salah satu golongan tepat sasaran penerima zakat agar dapat meringankan beban finansial yang dideritanya.

7.  Fi Sabilillah

Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah Ta’ala dalam menyebarkan ajaran Islam  dalam bentuk kegiatan dakwah dan jihad.

Pada kondisi masa kini, yang termasuk dalam kategori Fi Sabilillah ialah orang-orang yang memiliki kemampuan dalam berdakwah dengan baik untuk menyebarluaskan agama Islam atau bisa dengan berkontribusi dalam melakukan tindakan kemanusiaan untuk memperjuangkan hak-hak kaum muslimin yang terzalimi.

8.  Ibnu Sabil

Dan terakhir, Ibnu Sabil. Adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan dalam hal ketaatan kepada Allah (bukan perjalanan maksiat) dan kehabisan bekal atau biaya saat di perjalanan.

Yang bisa disebut sebagai Ibnu Sabil adalah musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh di suatu negeri dan tidak memiliki sesuatu yang bisa membantunya dalam perjalanan, maka ia diberikan dari harta zakat secukupnya yang bisa digunakan untuk menyokong kebutuhannya selama di perjalanan. Golongan musafir ini biasanya bepergian dengan tujuan untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau berdakwah.

Berdasarkan penjelasan di atas, zakat hanya diberikan untuk asnaf zakat yakni kedelapan golongan berdasarkan firman Allah di dalam QS. At-Taubah ayat 60. Kesulitan menyalurkan dan mencari asnaf zakat di sekitarmu? Tenang, Lembaga Amil Zakat bisa jadi opsi cepat dalam mengelola dan menyalurkan zakatmu kepada para asnaf. Salah satunya seperti di Pondok Yatim dan Dhu’afa. Jadi, tunggu apa lagi? Segera tunaikan zakatmu secara online di sini!

Tunjukkan bukti ketaatan pada-Nya dan bukti kepedulian terhadap sesama hamba-Nya dengan berzakat.