Zakat mal sering dikenal dengan sebutan zakat harta. Disebut demikian karena zakat yang dikeluarkan berasal dari berbagai jenis harta. Tidak semua jenis harta masuk ke dalam kategori zakat mal. Namun ada beberapa jenis harta yang sudah ditetapkan oleh syariat Islam dan masuk ke dalam kategori zakat mal.
Hukum zakat mal adalah wajib, dengan catatan harta kekayaan yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul zakat. Nisab dan haul pada masing-masing jenis zakat harta tentu berbeda.
Lantas, harta apa saja yang termasuk dalam kategori zakat mal?
Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut UU No. 23 Tahun 2011, ada beberapa jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
Jenis harta yang wajib dizakati yang pertama ialah emas dan perak. Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila jumlahnya telah mencapai atau bahkan melebihi nisab.
Mayoritas Ulama berpendapat bahwa emas dan perak yang wajib dizakati meliputi berbagai wujud. Baik berupa perhiasan, logam mulia, batangan bahkan perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari emas dan perak murni.
Kadar nishab dari emas dan perak memiliki perbedaan. Nishab emas adalah 20 dinar atau setara 85 gram emas, sedangkan nishab perak adalah 200 dirham atau setara dengan 595 gram perak. Apabila emas dan perak telah mencapai batas ini, maka wajib mengeluarkan 2,5% dari jumlah keseluruhan emas dan perak yang dimiliki.
Uang dan beragam surat berharga yang setara dengan uang termasuk dalam jenis zakat mal. Kepemilikan surat berharga meliputi saham, obligasi hingga reksadana.
Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H, bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat saham dan surat berharga lainnya dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nishab.
Kadar nishab uang dan surat berharga lainnya senilai 85 gram emas dengan persentase wajib zakat 2,5% dan sudah mencapai waktu kepemilikan satu tahun (haul).
Dari Samurah bin Jundub, dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan.” (HR. Abu Dawud)
Aset perdagangan atau barang yang diperdagangkan juga termasuk dalam harta yang ditunaikan zakat malnya. Harta dagangan tersebut meliputi semua aset yang diperjualbelikan dengan maksud memperoleh keuntungan, seperti pakaian, aksesoris, alat-alat dan lain-lain. Perdagangan di sini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
Kadar zakat dari aset perdagangan adalah sebesar 2,5% dari total keuntungan yang dimiliki oleh seorang pedagang dari hasil jual-beli barang dagangan selama 1 tahun.
Hasil dari pertanian, perkebunan dan kehutanan masuk ke dalam harta wajib zakat mal. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Quran Surah Al-An'am ayat 141 yang artinya,
“Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanamanyang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan berupa tumbuh-tumbuhan yakni meliputi tanaman pokok (umbi-umbian), biji-bijian, sayur mayur, buah-buahan dan lainnya. Zakat ini dikeluarkan saat masa panen dan apabila telah mencapai batasan nishab senilai 653 kilogram gabah.
Perlu diketahui bahwa tidak semua hewan ternak wajib dizakati. Hewan ternak yang dizakati meliputi unta, sapi, kerbau, domba dan kambing. Hewan ternak dikenakan zakat apabila telah mencapai nishab dalam jangka waktu kepemilikan 1 tahun.
Nisab untuk kambing atau domba adalah 40 ekor. Dan nisab untuk kerbau atau sapi adalah 30 ekor.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda tentang kewajiban menunaikan zakat untuk hewan ternak, “Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (HR. Muttafaq Alaih)
Baca Juga : Mendulang Kebaikan : Tiga Jenis Donasi Online Untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Hasil tambang dan hasil tangkapan laut dikeluarkan juga zakat malnya. Zakat pertambangan dikeluarkan pada setiap hasil dari penambangan yang dilakukan. Umumnya, pihak yang melakukan pertambangan adalah pihak swasta dan pemerintah.
Kadar nishab dari zakat hasil tambang setara dengan 85 gram emas. Kewajiban membayar zakat hasil tambang tidak harus menunggu waktu selama 1 tahun kepemilikan (haul). Jika setiap hasil tambang selesai diolah dan sudah mencapai nisabnya, bisa langsung ditunaikan zakat malnya. Hasil tambang yang harus dizakati sebesar 2,5% dari total hasil tambang yang dimiliki.
Perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tentang kewajiban mengeluarkan zakat dari hasil tambang termaktub dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 267:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah Sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
Dan untuk hasil tangkapan laut, dikeluarkan zakat malnya saat panen sebanyak 2,5% oleh seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut. Dana zakatnya berasal dari penjualan hasil laut tersebut.
Pendapatan dan penghasilan jasa merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya. Kadar nishab dari zakat ini senilai dengan harga 85 gram emas dan dikumpulkan dalam waktu 1 tahun hijriyah. Apabila telah mencapai ketentuan tersebut, zakat pendapatan wajib ditunaikan sebesar 2,5%.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan (gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya) yang diperoleh dengan cara yang halal, baik rutin (pejabat negara, karyawan, pegawai) maupun tidak rutin (dokter, konsultan, pengacara), serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dan yang terakhir, Rikaz atau barang temuan. Rikaz temasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Berbeda dengan zakat harta lainnya, dalam menunaikan zakat rikaz tidak ada syarat nishab dan haul.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjelaskan mengenai zakat rikaz. Beliau bersabda:
“… dan di dalam rikaz (barang temuan) dizakati sebesar 1/5 (20%).” (HR. Bukhari Muslim)
Makna hadits di atas, ketika seseorang memiliki harta rikaz, harus langsung dizakati setelah harta tersebut ditemukan. Dan besaran yang dikeluarkan adalah 20% atau 1/5 dari total harta.
Nah, itulah beberapa jenis harta yang masuk dalam kategori zakat mal. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang zakat mal.
Mari tunaikan zakat mal agar harta semakin berkah.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.