Zakat adalah salah satu bentuk ibadah yang menyangkut harta benda dan sifatnya wajib bagi umat Muslim yang mampu. Salah duanya ada zakat penghasilan dan zakat mal. Mungkin sudah sangat familiar bagi kita mendengar kedua istilah tersebut. Maka banyak yang beranggapan bahwa kedua zakat tersebut sama.
Tidak sedikit membuat banyak orang keliru karena dikira memiliki arti dan cara penunaian yang sama, sebenarnya antara zakat penghasilan dan zakat mal jauh berbeda.
Sebenarnya, zakat penghasilan termasuk dalam salah satu jenis dari zakat mal. Zakat penghasilan adalah zakat yang harus dibayarkan atas pendapatan atau gaji yang diterima dari pekerjaan atau profesi sesuai dengan syariat yang berlaku.
Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim maupun lembaga atas segala jenis harta atau penghasilan yang diperoleh sesuai syarat dan ketentuan tertentu. Jenis hartanya sendiri juga beragam, mulai dari emas perak, surat-surat berharga hingga aset perdagangan.
Antara zakat mal dan zakat penghasilan sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan. Mulai dari jenis harta yang dibayarkan, perhitungan zakatnya, besaran zakatnya, hingga waktu penunaiannya. Berikut penjelasan perbedaan zakat maal dan zakat penghasilan:
Sebenarnya, zakat penghasilan termasuk dalam salah satu jenis dari zakat mal. Namun yang membedakan ialah dari segi jenis hartanya. Zakat penghasilan bersumber dari pendapatan rutin atau tidak rutin yang didapat dari setiap profesi atau pekerjaan yang dilakoni. Contohnya seperti gaji bulanan sebagai karyawan, honor sebagai freelancer atau pekerja lepas, fee sebagai konsultan atau penulis.
Sedangkan zakat mal bersumber dari harta kekayaan yang dimiliki, seperti emas dan perak, aset perdagangan, surat-surat berharga, peternakan, perkebunan hingga uang simpanan (tabungan).
Tidak asal ditunaikan, baik zakat penghasilan maupun zakat mal memiliki kadar tertentu dalam penunaiannya. Kadar penunaian zakat penghasilan yakni sebesar 2,5%.
Sementara zakat mal, bergantung pada jenis zakatnya. Bagi emas, aset perdagangan (perniagaan) dan surat-surat berharga wajib ditunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari seluruh harta yang dimilikinya. Sedangkan untuk pertanian dan perkebunan, besaran zakatnya berkisar mulai dari 5% - 10% berdasarkan cara pengairan lahan. Pun sama halnya dengan hewan ternak yang besaran zakatnya dikeluarkan bergantung pada jenis hewan ternak yang dimiliki.
Baca Juga : Cukupkah Hanya Sedekah? Yuk, Bahas Zakat Penghasilan Lebih Dalam
Cara menghitung zakat penghasilan dan zakat mal juga berbeda. Zakat penghasilan memiliki dua perhitungan yang sederhana menurut Ulama Yusuf Al-Qardhawi. Pertama, menggunakan perhitungan penghasilan bruto (➤ 2,5% × total pendapatan kotor yang sudah mencapai nisab = zakat yang dikeluarkan). Seluruh pendapatan dijumlahkan tanpa dikurangi biaya apapun lalu dikeluarkan zakatnya.
Kedua, perhitungan penghasilan netto (➤ 2,5% × total pendapatan bersih yang sudah mencapai nisab = zakat yang dikeluarkan). Hasil dari seluruh gaji dikurangi dengan biaya kebutuhan pokok atau cicilan/tanggungan yang dimiliki, baru dikeluarkan zakatnya.
Sementara perhitungan zakat mal bergantung pada jenis harta yang dimiliki, sehingga antara emas dan perak, peternakan, pertanian, atau perdagangan pun berbeda-beda cara menghitungnya.
Perbedaan terakhir antara kedua jenis zakat ini berkaitan dengan waktu pembayaran.
Zakat penghasilan memiliki dua opsi terkait waktu pembayarannya. Opsi pertama bisa ditunaikan setiap bulan setelah menerima penghasilan. Dan opsi kedua bisa dikumpulkan terlebih dulu, baru dibayarkan setahun sekali.
Sementara pada zakat mal, harta yang dimiliki wajib mencapai nishab dan telah dimiliki selama 1 tahun penuh (haul), baru bisa ditunaikan.
Gimana, Sahabat? Sekarang sudah semakin paham perbedaan antara zakat penghasilan dan zakat mal, kan? Memahami perbedaan antara zakat mal dan zakat penghasilan sangat penting agar kita tidak keliru dalam menunaikan kewajiban zakat. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam membersihkan harta dan mendukung kesejahteraan umat.
Jangan lupa tunaikan zakatmu! Karena zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian dan rasa syukur atas rezeki yang diberikan Sang Maha Pemberi.
Copyright © 2019 - 2024 Pondok Yatim & Dhu'afa All rights reserved.