Hati-hati! 5 Hal Ini Dilarang Dalam Zakat Mal

Zakat mal merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Muslim yang memiliki harta kekayaan berlebih dan memberikannya kepada golongan yang berhak menerimanya.

Selain merupakan bentuk ketakwaan kita kepada Allah Ta’ala, zakat mal juga memiliki banyak manfaat dalam hal-hal duniawi. Seperti mewujudkan keadilan sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi antar individu.

Dalam menunaikan zakat mal sendiri, terdapat aturan-aturan yang telah ditetapkan sesuai syariat Islam. Juga terdapat beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan zakat mal.

Jika aturan-aturan dalam menunaikan zakat mal sudah banyak dibahas, lantas, apa saja hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan zakat mal? Simak hingga tuntas agar tidak keliru ya, Sahabat. 

·   Dilarang Memberi Zakat Kepada Kaum Aghniya dan Non-Muslim

zakat mal

Dalam syariat Islam, sudah ditetapkan bahwa zakat mal harus diberikan kepada orang-orang yang berhak, seperti orang fakir, miskin dan para mustahik lainnya. Sedangkan kaum aghniya dan orang yang beragama di luar Islam, tidak berhak menerima zakat mal. 

Diriwayatkan dari sahabat ‘Ubaidillah bin ‘Adi bin Al-Khiyar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“…. Dan tidak ada bagian dalam zakat tersebut bagi orang yang kaya dan orang yang mampu untuk bekerja.” (HR. Ahmad, 38: 162; Abu Dawud no. 1633; An-Nasa’i, 5: 99-100; sanadnya sahih)

Pengertian kaum aghniya ialah orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhannya sendiri. Jika memberikan zakat mal kepada orang yang tidak berhak menerimanya dapat menyalahii tujuan dan manfaat dari zakat itu sendiri, serta dapat menimbulkan adanya kesenjangan sosial di dalam masyarakat.

Dan para ulama juga sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang yang beragama selain Islam. Berbeda halnya jika statusnya sebagai mualaf (orang yang baru masuk Islam), maka mereka berhak menerima zakat mal untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya.

·   Dilarang Memberi Zakat Kepada Keluarga Dekat 

zakat mal

Zakat mal tidak boleh diberikan kepada keluarga dekat seperti orang tua, istri, suami, anak, cucu, kakek, nenek, saudara kandung, saudara seayah atau seibu, dan anak-anak dari saudara kandung. 

Mengapa? Karena keluarga bukan merupakan 8 golongan yang berhak menerima zakat. Apabila seorang suami memiliki harta kekayaan yang berlebih, harta tersebut wajib diberikan kepada istri dan anaknya dalam bentuk nafkah, bukan zakat mal.

Dan zakat mal juga tidak boleh diberikan kepada orangtua karena hal itu merupakan tanggung jawab seorang anak kepada orangtuanya apabila orangtua sudah tidak mampu untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya sendiri.

 Baca Juga : Ingin Kaya? Temukan Potensi Membayar Zakat Mal dalam Menarik Rezeki

·   Dana Zakat Tidak Boleh Digunakan untuk Kepentingan Pribadi 

Hal yang dilarang dalam zakat mal adalah menggunakan dana zakat untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang bertentangan dengan tujuan zakat, seperti membayar hutang pribadi, untuk kepentingan politik dan lain-lain.

Perlu diketahui bahwa zakat mal bertujuan untuk memberikan manfaat kepada orang-orang yang membutuhkan dan untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat. Jadi, dana zakat mal dipergunakan untuk kepentingan golongan-golongan yang sangat membutuhkan, bukan dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat pribadi. 

·   Dilarang Memberi Zakat Sebagai Hadiah atau Upeti

zakat mal

Zakat mal tidak diberikan kepada siapa pun sebagai bentuk hadiah atau upeti. Zakat mal hanya diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai 8 asnaf dalam Al-Quran Surah At- Taubah ayat 60 dengan niat zakat mal.

Jika ingin memberikan hadiah atau upeti kepada seseorang atau suatu kelompok, maka bisa diniatkan ke dalam bentuk sedekah atau hibah. 

·   Dilarang Menambah atau Mengurangi Nisab Zakat Mal Secara Sengaja  

Seseorang tidak boleh mengubah aturan-aturan dalam zakat mal. Aturan di dalam zakat mal sifatnya mutlak karena berasal dari Allah Ta’ala dan Rasulullah Muhammad.

Dalam zakat mal terdiri dari beberapa jenis zakat dan masing-masing sudah ada ketentuan berapa nisab atau batas minimal harta yang wajib dizakati. Dilarang untuk menambah atau mengurangi nisab zakat atau ketentuan zakat mal lainnya secara sengaja karena menyalahi syariat yang ada.

Jadi, sudah sepatutnya kita menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam yang telah ditetapkan agar zakat yang ditunaikan sah.

Di atas ini merupakan 5 hal yang dilarang dalam zakat mal yang perlu kita ingat dan pahami. Dalam menunaikan zakat mal, kita perlu memperhatikan larangan-larangan tersebut agar zakat yang diberikan benar-benar bermanfaat dan sesuai dengan tujuan dari kewajiban zakat.

Dalam hal ini, peran Lembaga Amil Zakat seperti Pondok Yatim dan Dhu’afa dapat membantu dalam menyalurkan dana zakat para muzakki yang Insya Allah sesuai dengan syariat Islam.

Dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut, diharapkan zakat mal yang kita berikan dapat memberikan manfaat yang berarti bagi masyarakat dan dapat mengurangi kemiskinan. Semoga bermanfaat ya, Sahabat.