Bingung, Hartamu Sudah Wajib Zakat atau Belum? Coba Cek 6 Syarat Ini Sebelum Bayar Zakat Mal

Zakat Mal atau zakat harta merupakan salah satu ibadah wajib bagi tiap-tiap muslim yang memiliki harta berlebih untuk disisihkan kepada orang yang berhak. Waktu mengeluarkannya biasanya setahun sekali berdasarkan perhitungan kalender hijriyah.

Sudah sepatutnya sebagai umat Islam, kita harus sadar akan kewajiban yang Allah sampaikan, bahwa pada harta kekayaan yang dimiliki, ada hak saudara kita yang kurang beruntung di dalamnya. Dan salah satunya adalah membayar zakat mal.

Nah, sebelum menyisihkan harta untuk membayar zakat mal, ternyata ada syarat-syarat mengenai harta yang wajib kita cek dulu sebelum menunaikannya. Mengapa? Supaya zakat mal yang kita tunaikan ini sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Dan tentu saja, agar amalan kita tidak sia-sia dan dapat diterima di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Jadi, gimana ya cara menentukan harta kita sudah terkena wajib zakat atau belum? Yuk, kita cek 6 syarat berikut ini sebelum bayar zakat mal!

1.  Harta Benda Diperoleh Secara Halal

Syarat pertama sebelum membayar zakat mal, kita wajib tahu mengenai status kehalalan harta kita. Apakah harta tersebut kita peroleh dengan cara yang halal dan sesuai syariat?

Karena sesungguhnya, harta yang diperoleh dengan cara yang halal, tentu akan membawa banyak manfaat. Harta yang halal akan senantiasa membawa keberkahan kepada pemiliknya dan kepada orang lain yang ikut merasakannya. Selain itu, Allah juga akan membuka pintu rezeki dan menambah harta bagi para hamba-Nya yang menjemput rizkinya dengan cara yang halal.

Dan harta yang diperoleh dengan cara yang haram tidak bisa dizakati dan Allah tidak akan memberkahi harta yang haram.

2.  Harta Milik Pribadi Sepenuhnya 

Sahabat, perlu diketahuii bahwa harta yang akan kita keluarkan untuk zakat mal adalah harta yang dimiliki oleh pribadi masing-masing. Yang artinya, tidak ada campur baur atau penggabungan dengan harta milik orang lain.

Mengenai sumber pendapatan harta tersebut bisa berasal dari penghasilan usaha atau bekerja hingga warisan. Jika harta warisan atau pendapatan dari perusahaan masih tergabung, maka harta tersebut wajib diberikan dulu kepada masing-masing pemiliknya secara sah sesuai haknya. 

3.  Harta Benda Sudah Mencapai Nisab dan Haul

Nisab dalam zakat ialah batas minimal harta yang wajib dizakati. Sebelum membayar zakat mal, kita harus memastikan dengan benar, berapa nisab harta yang akan dizakati.

Nisab harta dalam zakat mal dapat berbeda-beda tergantung jenis zakatnya. Zakat mal dapat dikelompokkan sesuai sumber yang dihasilkan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan, hasil ternak dan lain-lain. Walaupun masing-masing dari zakat mal mempunyai batas minimal harta (nisab) yang berbeda, untuk kadar zakat yang dikeluarkan tetap sama, yakni 2,5%.

Sedangkan haul artinya periode waktu satu tahun hijriyah. Jika kepemilikan harta sudah mencapai haul atau kurun waktu satu tahun, maka sudah waktunya untuk menunaikan zakat mal. Karena tidak ada wajib zakat dalam harta jika belum mencapai waktu satu tahun.

Namun perlu digarisbawahi bahwa syarat ini tidak berlaku untuk zakat pertanian dan rikaz (barang temuan) karena mempunyai hukum yang berbeda.

Baca Juga : Tips Menghitung dan Menyalurkan Zakat Penghasilan dengan Mudah dan Tepat

4.  Harta Benda Dapat Bertambah dan Berkembang

Harta yang berpotensi dapat bertambah nilainya dan berkembang apabila dimanfaatkan menjadi salah satu syarat harta yang wajib dizakati dan harus diperhatikan sebelum bayar zakat mal.

Mengapa demikian? Jadi, harta benda yang berpotensi bertambah dan berkembang apabila dijadikan modal usaha ini dapat menghasilkan keuntungan dan nilai hartanya akan terus bertambah dari waktu ke waktu.

Dan apabila harta yang berkembang ini hanya disimpan oleh si pemilik dan tidak disisihkan kepada orang-orang yang membutuhkan, maka akan terjadi penimbunan harta. Hal ini dapat menyebabkan kesenjangan sosial di masyarakat.

Harta-harta yang berpotensi dapat bertambah dan berkembang, misalnya emas, perak, tanah, hasil pertanian dan sebagainya.

5.  Harta Bersih, Bebas Hutang

 zakat mal

Harta yang wajib dibayarkan zakat malnya harus terbebas dari hutang. Artinya, apabila harta benda yang kita miliki telah mencapai nisab dan tidak dikurangi oleh dana untuk membayar hutang, baru bisa ditunaikan zakat malnya. 

Apabila harta yang dimiliki telah mencapai nishab dan kita memiliki hutang yang menyebabkan berkurangnya harta tersebut karena dibayarkan untuk hutang terlebih dahulu, maka tidak ada kewajiban zakat atas harta ini.

Akan tetapi, jika harta yang dimilki telah mencapai nisab dan kita memiliki hutang namun hutang tersebut tidak mengurangi jumlah nishab harta yang akan dizakati, maka zakat tetap wajib ditunaikan.

6.  Harta Telah Melebihi Kebutuhan Pokok

zakat mal

Dan syarat yang terakhir, hal yang perlu diperhatikan sebelum bayar zakat mal adalah apakah kebutuhan pokok kita sehari-hari sudah terpenuhi semuanya? 

Perlu diingat ya, memenuhi kebutuhan pokok merupakan kewajiban dan tanggung jawab utama tiap individu sebelum membayar zakat mal. Apalagi bagi yang sudah berkeluarga, tentu memilki banyak beban yang ditanggung. Misalnya seperti kebutuhan pangan, sandang, papan, hutang atau cicilan yang harus disegerakan pembayarannya. Hal yang seperti ini tidak ada kewajiban untuk zakat mal apabila harta yang telah mencapai nisab ini dikurangi oleh kebutuhan pokok.  

Namun, jika kebutuhan sehari-hari sudah terpenuhi dan harta yang dimiliki masih melebihi nisab, maka wajib mengeluarkan zakat mal.

Sahabat, Itu dia 6 penjelasan tentang syarat harta yang sudah terkena wajib zakat. Semoga dengan informasi ini, Sahabat Pondok Yatim Dhu’afa tidak bingung lagi ya sebelum bayar zakat mal.

Nah, setelah tahu syarat-syarat ini, segera tunaikkan zakat mal di Pondok Yatim dan Dhu’afa sekarang, yuk. Zaman sekarang, zakat anti ribet, kapan pun dan di mana pun melalui website sedekah resmi kami di sedekahyatim.id

Insya Allah, kewajiban zakat mal yang Sahabat tunaikan dapat menjadi pembuka pintu rezeki dan harta kekayaan kita dapat menjadi saksi akan amal sholeh yang kita kerjakan selama di dunia di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.