Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat mal ( maal ) dan wajib ditunaikan atas pendapatan (harta) yang dimiliki. Meskipun secara garis besar wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki pendapatan, akan tetapi tidak semuanya wajib membayarkan zakat penghasilan. Lantas siapa saja yang wajib menunaikannya dan adakah syaratnya?
Siapa yang Wajib Menunaikan Zakat Penghasilan?
Dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 257 telah dijelaskan, tidak semua orang dapat mengeluarkan zakat penghasilan. Karena hanaya mereka yang berpenghasilan rutin dan mendapatkannya dengan cara halal yang bisa memberikan zakat profesi. Terdapat pada Peraturan Menteri Agama No 52 tahun 2014, kemudian dijelaskan lagi bahwa nishab yang digunakan sebesar Rp 5.240.000 /bulan.
Apabila kamu sesuai dengan dua ketentuan di atas dan sudah baligh, dalam keadaan merdeka dan berakal, maka wajib meunaikan zakat. Selanjutnya, pengeluaran zakat bisa dilakukan setiap bulan atau dijumlah dalam satu tahun. Besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % dari total penghasilan setiap bulannya.
Dalam mengeluarkan zakat, tidak serta merta hanya mengalikan penghasilan dengan 2,5%. Ada ketentuan tertentu yang harus ada penuhi, seperti besaran gaji apa yang harus dikalikan 2,5%? Gaji pokok, gaji kotor? Atau jumlah gaji yang sudah dikurangi berbagai kebutuhan sehari-hari?
Ketentuan Gaji yang Wajib Dizakatkan
Dalam peraturan menteri agama di atas dan sesuai dengan apa yang tertulis resmi pada website Baznas, besaran nisab adalah Rp 5.240.000. Lantas, besaran nisab yang telah ditentukan tersebut apakah gaji pokok, gaji kotor, atau gaji yang sudah dikurangi dengan berbagai kebutuhan sehari-hari?
Jawabannya, 2,5% yang harus dikeluarkan sebagai zakat penghasilan diambil dari gaji bruto atau gaji kotor dan bukan gaji bersih. Gaji bruto adalah keseluruhan pendapatan yang diterima setiap bulannya. Jadi zakat penghasilan gaji bruto dan bukan yang sudah dipotong untuk kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?
Secara garis besar rumus untuk menghitung berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan hanya tinggal dikalikan saja. Jumlah pendapatan bruto dikali 2.5%, maka diketahui berapa besar zakat profesi yang harus dikeluarkan.
Contoh Menghitung Zakat Profesi
Untuk menghitung zakat profesi caranya mudah, kamu cukup mengikuti cara yang sudah dituliskan di atas. Contohnya adalah sebagai berikut :
- Penghasilan per bulan adalah Rp 6.000.000,00
- Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan sebesar 2,5%
Cara menghitung yang harus dibayarkan adalah Rp 6.000.000,00 x 2,5% = Rp 150.000,00 /bulan. Apabila ingin dikeluarkan setiap satu tahun sekali, maka tinggal dikalikan saja Rp 150.000,00 x 12 = Rp 1.800.000,00 /tahun.
Siapa yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan
Apabila sudah mengetahui berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan, maka siapakah yang berhak menerima zakat penghasilan? Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima zakat , semuanya sudah dijelaskan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60. Menurut ayat tersebut ada 8 golongan yang berhak menerima zakat.
8 Golongan tersebut adalah, fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan terakhir ibnu sabil. Ke delapan golongan itulah yang berhak untuk diberikan zakat. Jika kamu salah dalam memberikan zakat penghasilan, maka itu hanya dihitung sebagai infak atau sedekah saja.
Bagaimana Cara Menyalurkan Zakat?
Jika ingin menyalurkan zakat penghasilan, kamu bisa langsung memberikannya atau menyalurkannya kepada penerima zakat penghasilan atau lewat badan zakat. Di Indonesia banyak sekali Lembaga Amil Zakat yang bisa kamu pilih untuk menyalurkan zakat yang harus kamu bayarkan.
Salah satu Lembaga Amil Zakat tersebut adalah Pondok Yatim & Dhuafa, yang pastinya akan menyalurkan zakat kepada yang berhak. Cara menyalurkan zakat melalui Pondok Yatim & Dhuafa sangatlah mudah, kamu bisa langsung transfer dan tidak perlu keluar rumah atau datang langsung ke kantor Pondok Yatim & Dhuafa.
Penyaluran zakat yang dilakukan oleh Pondok Yatim & Dhuafa beragam, mulai dari diberikan kepada anak yatim di panti asuhan hingga fakir miskin. Untuk menunaikan pembayaran zakat yang langsung dikhususkan untuk anak yatim & dhuafa kamu bisa menunaikannya melalui Pondok Yatim & Dhuafa.
Pemberian zakat kepada anak yatim dan dhuafa tetap bisa termasuk zakat walaupun tidak masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat. Kondisi ini akan berlaku apabila anak yatim tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan lembaga yang menaungi anak yatim tersebut amanah.
Jadi tunggu apalagi, segera bayarkan kewajiban zakat kamu sebelum terlambat melalui lembaga terpercaya salah satunya Kitabisa.com. Dengan membayarkan zakat penghasilan secara rutin, itu sama halnya dengan kamu sudah menolong saudara sesama muslim.
Tunaikan zakat penghasilan secara mudah dan cepat lewat Pondok Yatim & Dhuafa. Nantinya zakat darimu akan disalurkan ke saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Iya kak terima kasih info tentang zakatnya, semoga aku tetap istiqomah menjalankannya, dan semòga pengurus PYD selalu dalam lindungan-Nya, Aamiin
Thank’s info tentang zakatnya
Terimakasih infonya, in sya Allah kalo ada waktu ingin berkunjung ke pondok yatim & dhuafa
Terima kasih atas informasi nya.
Wayahe nih tanggal muda dizakatin…hehehe
Jadi tau cara hitung zakat penghasilan. Btw thanks min artikelnya
Terima kasih semoga berkah
Terima kasih semoga berkah
udh waktunya nih… bayar zakat
insyaa Allah siap tunaikan zakat di pondok yatim & dhu`afa