Bayar Zakat Akhir Tahun. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:
1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.
Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Rumus Perhitungan Zakat
Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Baca Juga: Polemik Bayar Zakat Online
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
- Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
- Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
- Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
Qias | Zakat Uang | Zakat Hasil Tani | Zakat Uang dan Hasil Tani |
Nisab | 85 gram emas | 653 kg beras | 653 kg beras |
Kadar Zakat | 2,5% | 5% atau 10% | 2,5% |
Haul | 1 tahun | Setiap menerima Penghasilan | Setiap menerima Penghasilan |
Pemotongan | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang | Tidak dipotong | Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang |
Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:
Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.
nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.
Total keperluan asasi dan membayar utang: Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,- + Rp750.000,- + Rp500.000,- = Rp5.250.000,-
Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-
Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.
Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-
Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.
Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Baca Juga: Serba Serbi Zakat. Baca Sekarang !
3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.
Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.
Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:
Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Nisab Binatang Ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:
- Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
- Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Sapi | Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor | 1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor | 1 ekor musinnah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah |
80 ekor | 2 ekor musinnah |
90 ekor | 3 ekor tabi’ |
100 ekor | 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
Jumlah Kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | 1 ekor kambing |
120 ekor | 2 ekor kambing |
201 – 300 ekor | 3 ekor kambing |
> 300 ekor | setiap 100, 1 ekor kambing |
Nisab Hasil Pertanian
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
Nisab Barang Dagangan
Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:
1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,
2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-
Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-
Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-
Nisab Harta Karun
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Sucikan Harta Anda dengan Berzakat
Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
saya dan keluarga senang bisa tunaikan zakat di pondok yatim dhuafa
Alhamdulillah, sangat bermanfaat sekali ilmunya, semoga bisa melaksanakan dan menunaikannya
InsyaAllah
wah baru tau ni, ternyata zakat ada banyak jenisnya ya. alhamdulillah ketemu sm artikel dari pondok yatim ini. manfaat bgt, thanks min ?
Suka sama layanan bayar zakat di pondok yatim dhuafa. Mba-mbanya bisa jelasin dengan sangat detil manfaat tunaikan zakat penghasilan. Apalagi kyk saya yang pns
Masyallah tabarakallah semoga istiqomah menjalankan zakat ,karna salah satu dari kewajiban kita sebagai kaum muslimin
Ternyata zakat ada rumusnya juga ya, jadi paham saya, terima kasih banyak pondok yatim atas infonya.
MasyaaAllah Artikelnya lengkap dan bagus penjelasannya.. ?
Makin bertambah ilmu saya tentang zakat
Terimakasih min ☺️
MasyaaAllah Artikelnya lengkap dan bagus penjelasannya.. ?
Makin bertambah ilmu saya tentang zakat
Semoga saya bisa mengamalkan ilmunya
Terimakasih min ☺️
Wahh Artikelnya lengkap dan bagus penjelasannya.. ?
Makin bertambah ilmu saya tentang zakat
Semoga saya bisa mengamalkan ilmunya
Terimakasih min ☺️
Alhamdulillah, setelah membaca artikel ini jadi tahu tentang zakat,
Terimakasih banyak Pondok Yatim & Dhu’afa ?
setelah membaca artikel ini saya jadi tahu tentang zakat,
Terimakasih banyak Pondok Yatim & Dhu’afa ?
Alhamdulillah sangat detail artikel nya, sehingga dapat di mengerti….dlm mengeluarkan Zakat, sukses buat pondok yatim dan dhuafa.
Semoga diakhir tahun ini nisab saya tercapai dan bisa ditunaikan zakatnya disini
Kuylah zakat disini tempatnya kayaknya amanah
Alhamdulillah Jazakillah mimin Atas ilmu yg diberikan semoga bermanfaat utk kami semua yg membacanya.. ???
Masyaalloh Trimakasih ka ilmu yg dishare insyaallah bermanfaat utk saya, boleh ijin copas yah kak ?
Alhamdulillah,, terimakasih @pondok yatim&dhuafa atas ilmu, bermanfaat sekali bagi saya
Masyallah tabarakallah Syukron Katsir atas ilmunya pondok yatim dan dhuafa ,semoga kita dg berzakat keberkahan meliputi kita dan keluarga semuanya aamiin??
???
Syukron katsir atas ilmunya pondok yatim dan dhuafa, semoga dengan kita berzakat Allah memberkahi kita dan keluarga selalu aamiin ??
Masyaallah ingin rasanya berbagi pada kalian adik² dari panti yatim dan dhuafa ???
Luarbiasa jadi kangen dengan ade² dari panti asuhan yatim dhuafa yg di Tanjungbarat Jakarta Selatan ???
Masyallah tabarakallah Syukron katsir atas ilmunya pondok yatim? , skrng saya lebih paham ilmu zakat ,semoga dengan kita berzakat ,keberkahan meliputi kita dan keluarga Aamiin?
Terima kasih banyak admin pondok yatim. Berkat artikelnya sy jadi tau pentingnya tunaikan zakat penghasilan
Min mohon maaf bisa lampirin hadits shohehnya gak atau refrensi kitabnya?
Zakat Penghasilan dan Zakat Mal di sini sangat amanah
Terima kasih kak infonya, semoga bisa istiqomah terus
Semoga tahun ini bisa mencapai nisabnya sehingga bisa berzakat,
Terima kasih PONDOK YATIM DAN DHU’AFA atas informasinya moga makin sukses…
Alhamdulillah sekarang jd paham tentang hitungan zakat, In Sya Allah nanti zakat ke pondok yatim kli nisabnya udah sesuai
Terima kasih ilmunya
Terimakasih min infonya, jadi paham tentang zakat, ini sya Allah bermanfaat
insyaa Allah siap berzakat.
semoga bermanfaat
Terimakasih atas artikel nya, penjelasan sangat detail
Insya Allah kalo ada kesempatan sy mau mampir ke asrama ajak keluarga min untuk tunaikan zakat akhir tahun. Zakat penghasilan saya selama jd PNS
Alhamdulillah bisa dapet ilmu baru terimakasih pondok yatim dan dhuafa
Terimakasih min artikel nya
Jangan lupa saudaraku untuk menunaikan zakat akhir tahunnya
MasyaAlloh sangat bermanfaat sekali..
terima kasih?
MasyaAlloh ,Terima kasih
Terimakasih pondok yatim dhuafa artikelnya sangat membantu sekali.
Jadi tau perhitungan zakat tahunan. Gak harus datang berkunjung, melalui transfer pun bisa . Sangat memudahkan sekali untuk orang yg sibuk bekerja
Semoga bisa berkunjung lagi tahun ini untuk menunaikan zakat mal disini
Alhamdulillah setelah baca artikel ini sy lebih faham lg ternyata ada zakat penghasilan ya min…dan pondok yatim dhuafa memudahkan sy untuk menunaikan zakat nya…. Makasih smoga harta yg kita zakatkan akan kembali suci
MasyaAllah bermanfaat sekali ilmu nya.
Syukron Pondok yatim dhuafa
Zakat membersihkan dan mensucikan
Pondok Yatim tempat bayar zakat yang amanah
Alhamdulillah terima kasih
Yuk Jangan Lupa Bayar zakat
Terimakasih artikel nya min
Terimakasih pondok yatim&dhuafa
artikelnya sangat detail
Terimakasih sangat membantu☺?
Alhamdulillah,semoga bermanfaat buat semuanya,aamiin
Assalamualaikum
Semoga saya bisa bayar zakat di pondok yatim dan dhuafa
setelah saya baca dan pahami artikel ini ,sangat bermanfaat bagi saya dan saya jadi ingin menunaikan zakat saya ke pondok yatim & dhuafa ,sekalian ketemu sama Anak2 yatim disana .Semoga Dalam Waktu dekat ini saya bisa berkunjung ke pondok yatim & dhuafa