Sudah Gajian, Jangan Lupa Zakat

Zakat Akhir tahun

Bayar Zakat Akhir Tahun. Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:

  1. Islam

  2. Merdeka

  3. Berakal dan baligh

  4. Hartanya memenuhi nisab

Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah:

1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian.

2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya.

Misalnya: nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Rumus Perhitungan Zakat

Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut.

1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah

beras untuk zakatZakat Fitrah Bisa Berupa Beras

Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Baca Juga: Polemik Bayar Zakat Online

2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan

gaji bulananSisihkan Gaji

Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:

  1. Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
  2. Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
  3. Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.

Qias

Zakat Uang

Zakat Hasil Tani

Zakat Uang dan

Hasil Tani

Nisab

85 gram emas

653 kg beras

653 kg beras

Kadar Zakat

2,5%

5% atau 10%

2,5%

Haul

1 tahun

Setiap menerima

Penghasilan

Setiap menerima

Penghasilan

Pemotongan

Dipotong keperluan

asasi dan pembayaran

hutang

Tidak dipotong

Dipotong keperluan asasi

dan pembayaran hutang

Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3:

Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Rp6.000.000,-. Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga Rp3.000.000,-, membayar sekolah 2 orang anak Rp1.000.000,-, membayar cicilan rumah Rp750.000,- dan membayar telepon dan listrik Rp500.000,-.

nisab: Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. 5.000,- perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Rp3.265.000,-. Kadar zakat: 2,5%. Haul: Setiap menerima gaji.

Total keperluan asasi dan membayar utang:  Rp3.000.000,- + Rp1.000.000,-  +  Rp750.000,-  +  Rp500.000,- = Rp5.250.000,-

Jadi penghasilan bersih: Rp6.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp750.000,-

Rp. 750.000,- tidak mencapai nisab sebesar Rp3.265.000. Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan.

Jika penghasilan pak Ahmad adalah Rp9.000.000,- per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo: Rp9.000.000,- – Rp5.250.000,- = Rp3.750.000,-. Ini sudah melebihi nisab yang sebesar R3.265.000. Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar: 2,5% x Rp3.750.000,- = Rp93.750,-

Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti: makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.

Baca Juga: Serba Serbi Zakat. Baca Sekarang !

3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan

perhiasan emasSisihkan Kekayaan yang Dimiliki

Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:

Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu.

Misal, harga 1 gram emas sebesar Rp250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp21.250.000,- Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Harta yang wajib dibayarkan zakat maal: emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut:

Nisab Emas

Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Nisab Perak

Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

Nisab Binatang Ternak

binatang ternakBinatang Ternak 

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut:

  • Unta

nisab unta adalah 5 ekor.

  • Sapi

nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinnah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.

  • Kambing

Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

Nisab Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg

Nisab Barang Dagangan

Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya:

1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah,

2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan,

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. 100.000.000,-. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang: Rp200.000.000,- – Rp100.000.000,- = Rp100.000.000,-

Jumlah harta zakat adalah: Rp100.000.000,- + Rp50.000.000,- = Rp150.000.000,-

Zakat yang harus dibayarkan: Rp150.000.000,- x 2,5 % = Rp3.750.000,-

Nisab Harta Karun

Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.

Sucikan Harta Anda dengan Berzakat

Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. 

52 komentar untuk “Zakat Akhir tahun”

  1. wah baru tau ni, ternyata zakat ada banyak jenisnya ya. alhamdulillah ketemu sm artikel dari pondok yatim ini. manfaat bgt, thanks min ?

  2. Suka sama layanan bayar zakat di pondok yatim dhuafa. Mba-mbanya bisa jelasin dengan sangat detil manfaat tunaikan zakat penghasilan. Apalagi kyk saya yang pns

  3. MasyaaAllah Artikelnya lengkap dan bagus penjelasannya.. ?
    Makin bertambah ilmu saya tentang zakat
    Semoga saya bisa mengamalkan ilmunya
    Terimakasih min ☺️

  4. Wahh Artikelnya lengkap dan bagus penjelasannya.. ?
    Makin bertambah ilmu saya tentang zakat
    Semoga saya bisa mengamalkan ilmunya
    Terimakasih min ☺️

  5. Alhamdulillah sangat detail artikel nya, sehingga dapat di mengerti….dlm mengeluarkan Zakat, sukses buat pondok yatim dan dhuafa.

  6. Masyallah tabarakallah Syukron Katsir atas ilmunya pondok yatim dan dhuafa ,semoga kita dg berzakat keberkahan meliputi kita dan keluarga semuanya aamiin??

  7. Syukron katsir atas ilmunya pondok yatim dan dhuafa, semoga dengan kita berzakat Allah memberkahi kita dan keluarga selalu aamiin ??

  8. Masyallah tabarakallah Syukron katsir atas ilmunya pondok yatim? , skrng saya lebih paham ilmu zakat ,semoga dengan kita berzakat ,keberkahan meliputi kita dan keluarga Aamiin?

  9. Semoga tahun ini bisa mencapai nisabnya sehingga bisa berzakat,
    Terima kasih PONDOK YATIM DAN DHU’AFA atas informasinya moga makin sukses…

    1. Alhamdulillah sekarang jd paham tentang hitungan zakat, In Sya Allah nanti zakat ke pondok yatim kli nisabnya udah sesuai

  10. Insya Allah kalo ada kesempatan sy mau mampir ke asrama ajak keluarga min untuk tunaikan zakat akhir tahun. Zakat penghasilan saya selama jd PNS

  11. Terimakasih pondok yatim dhuafa artikelnya sangat membantu sekali.
    Jadi tau perhitungan zakat tahunan. Gak harus datang berkunjung, melalui transfer pun bisa . Sangat memudahkan sekali untuk orang yg sibuk bekerja

  12. setelah saya baca dan pahami artikel ini ,sangat bermanfaat bagi saya dan saya jadi ingin menunaikan zakat saya ke pondok yatim & dhuafa ,sekalian ketemu sama Anak2 yatim disana .Semoga Dalam Waktu dekat ini saya bisa berkunjung ke pondok yatim & dhuafa

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: