Hukum dan Ketentuan Qurban Dalam Islam

Yuk Simak Pengertian, Hukum, dan Ketentuan Qurban Dalam Islam Disini

Idul Qurban diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah. Pada perayaan ini, seluruh umat muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan qurban. Hewan yang dikurbankan juga sangat beragam, bisa berupa kambing, sapi, kerbau, domba, bahkan unta. Tahukah anda bagaimana pengertian, hukum, dan ketentuan qurban dalam islam? Yuk simak ulasannya disini.

Pengertian Qurban

Istilah qurban merupakan salah satu hal yang sudah tak asing di telinga kita. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan qurban? Istilah ini berasal dari bahasa arab yang berarti “dekat”. Sedangkan dalam islam, istilah ini dikenal dengan sebutan al udhiyyah atau adh dhahiyyah yang artinya binatang sembelihan.

Binatang sembelihan yang dimaksud adalah hewan ternak yang masuk dalam jenis hewan halal untuk dikonsumsi. Hewan ternak tersebut diantaranya adalah unta, sapi, kerbau, dan domba. Untuk masyarakat Indonesia, hewan qurban yang bisa digunakan dan mudah untuk ditemukan adalah sapi, kerbau, domba, atau kambing.

Qurban yang berarti “dekat” memiliki makna bahwa dengan melaksanakan qurban, kita sedang dalam upaya mendekatkan diri dengan Allah SWT. Menunaikan ibadah ini sifatnya adalah sunnah sehingga bagi orang yang memberikan sedikit hartanya untuk berqurban akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Bagi orang yang mampu, ibadah yang satu ini menjadi salah satu jalan yang mudah untuk dilakukan, namun hal yang harus diperhatikan adalah niatnya. Jangalah kita berqurban dengan maksud ingin pamer kepada orang lain akan harta yang kita miliki. Jika hal ini terjadi maka qurban yang kita lakukan akan sia sia karena tidak sesuai dengan ketentuan qurban dalam Islam.

Hukum Menunaikan Qurban

Hukum dan Ketentuan Qurban Dalam Islam

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, qurban hukumnya sunnah muakkaddah artinya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Bagi orang yang mampu, hukumnya menjadi makruh. Keutamaan qurban ini sangat besar sehingga akan sangat disayangkan jika momen ini dilewatkan begitu saja. qurban tidak bisa kita lakukan setiap saat sehingga ada baiknya jangan dilewatkan.

Lantas apa dalil disyariatkannya qurban bagi umat muslim? Dalil yang terkait dengan qurban di antaranya ada dalam Al Quran yaitu pada surat Al Kautsar ayat 1 sampai 3 yang artinya
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

Selain surat Al Kautsar, penjelasan terkait dengan qurban ada di surat Al Hajj ayat 36 yang artinya “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai syiar Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan dari padanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya.” Melalui dua dalil tersebut, sudah sepatutnya kita mengetahui ketentuan qurban dalam Islam.

Selain perintah langsung dari Allah melalui ayat yang tertuang dalam Al Quran, melaksanakan qurban juga disebutkan dalam sebuah hadis. Rasulullah bersabda “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban” (HR Tirmidzi).

Bahkan Rasulullah juga menjelaskan bahwa ”Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntung lah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi)

Hal tersebut juga semakin menjelaskan keutamaan melaksanakan qurban bagi umat muslim. Kendati memiliki keutamaan yang cukup besar, berqurban sifatnya tetap sunnah karena memang tidak semua orang mampu untuk berqurban. Akan tetapi, untuk orang yang mampu, sudah sepatutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan Melaksanakan Qurban dalam Islam

Hukum dan Ketentuan Qurban Dalam Islam

1. Orang yang Melaksanakan qurban

Seseorang yang tidak beragama islam tidak disyariatkan untuk mengikuti kegiatan tersebut. selain itu bagi orang yang hendak berqurban, harus sudah baligh dan mampu secara materi. Mampu secara materi yang dimaksud adalah jika orang tersebut memiliki materi senilai hewan kurban selain nafkah pokok untuk dirinya dan keluarganya.

Jika anda belum mampu melaksanakan qurban, anda tak perlu memaksakannya. Masih banyak cara lain untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT. Allah juga maha mengetahui setiap kemampuan hambanya. Semua rezeki juga sudah diatur oleh Allah sesuai dengan porsinya sehingga anda tak perlu berkecil hati.

2. Waktu Pelaksanaan Qurban

Melaksanakan qurban sudah sepatutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Jika anda menyembelih hewan ternak di luar tanggal 10 Dzulhijjah maka kegiatan tersebut bukanlah termasuk dalam perayaan Idul Adha. Hal inilah yang membuat semua orang harus menggunakan momen yang tepat agar memperoleh keutamaan berqurban.

3. Kriteria Hewan Kurban

Ketentuan qurban dalam islam yang selanjutnya adalah menggunakan hewan yang telah dianjurkan. Dilarang bagi anda untuk menyembelih hewan qurban diluar hewan ternak unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba karena hewan yang tidak sesuai akan membuat pelaksanaan qurban menjadi sia sia.

Ketentuan hewan yang boleh digunakan sebagai hewan qurban telah dijelaskan dalam surat Al Hajj ayat 34. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang bequrban dengan mengingat nama Allah berqurban dengan mengingat Allah berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam) akan dilimpahkan rezekinya oleh Allah.

4. Jumlah Orang yang Berqurban

Islam telah memberikan beberapa aturan yang berkaitan dengan jenis hewan dan juga jumlah orang yang diperbolehkan. Jika anda hendak melakukan qurban menggunakan hewan ternak kambing, maka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Akan tetapi, jika anda menggunakan sapi sebagai hewan qurban, bisa digunakan sebagai hewan qurban kolektif untuk 7 orang.

Lantas bagaimana dengan hewan ternak lain seperti unta? Untuk unta bisa digunakan untuk qurban kolektif sebanyak 10 orang. Aturan ini menjadi ketentuan qurban dalam islam yang harus dipatuhi. Semua ketentuan tersebut sesuai dengan HR Muslim, Abu Daud, dan Tirmizy berdasarkan apa yang pernah dilakukan bersama dengan Rasulullah.

Hewan qurban yang boleh digunakan untuk berqurban tidaklah sembarangan. terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan. Untuk binatang qurban, hewan haruslah sehat dan cukup umur. Hewan yang dipilih tidak diperbolehkan hewan yang cacat. Cacat yang dimaksud juga termasuk buta, kurus kering, terputus sebagian ekor, bahkan pincang saat hendak disembelih.

5. Membaca Niat

Berkurban adalah salah satu kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh ridha dari Allah SWT sehingga untuk melaksanakannya, diharuskan bagi pelakunya untuk membaca niat terlebih dahulu. Niat yang benar juga harus dilakukan dalam kondisi yang sehat sehingga orang yang bertugas menyembelih harus dalam kondisi yang kuat secara mental dan fisik.

Lantas bagaiamana tata cara penyembelihan sesuai ketentuan qurban dalam islam? Saat hendak menyembelih diwajibkan untuk membaca takbir sebanyak 3 kali dengan menghadapkan hewan yang hendak disembelih ke arah kiblat. Sembari menyembelih juga diharuskan membaca doa “Allahumma hadza minka wa laka annii.” dalam hati.

Demikianlah ulasan tentang pengertian, hukum, hingga ketentuan melaksanakan ibadah qurban. Mulai dari pemilihan hewan ternak hingga prosesi pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada agar ibadah yang dilakukan semuanya sah dan diterima sebagai salah satu bentuk ibadah yang sempurna di sisi Allah SWT.

 

 

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: