Kisah Utsman bin Affan Membeli Sumur Milik Yahudi

Utsman bin Affan, Pemimpin Teladan yang Membeli Sumur Milik Yahudi Untuk Umat Islam

Utsman bin Affan adalah salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW dan sekaligus khalifah ketiga pada masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin. Utsman bin Affan memiliki kekayaan yang banyak dan sangat dermawan. Ia tidak segan menyumbangkan harta kekayaannya demi mendanai kemaslahatan umat Islam, salah satunya adalah wakaf sumur Utsman bin Affan untuk umat Islam.

Kisah Kedermawanan Utsman bin Affan yang Mewakafkan Sumur Untuk Umat Islam

Di dalam buku “Utsman bin Affan” karya Muhammad Husein Haikal, dikisahkan pembelian sumur milik Yahudi oleh Utsman bin Affan yang kemudian diwakafkan kepada umat Islam Madinah. Pada masa itu, di daerah Madinah hanya ada satu sumur yang mengeluarkan air. Sumur itu jugalah satu-satunya sumber air bagi para umat Islam di Madinah.

Sumur ini bernama sumur Raumah dan rasa airnya mirip dengan air zam-zam. Sumur Raumah ini milik seorang Yahudi. Suatu ketika di masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW, Kota Madinah mengalami paceklik hingga umat Islam dan penduduk Madinah kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Sementara kebutuhan air bersih bagi umat Islam sangatlah penting.

Satu-satunya sumur yang mengalir adalah sumur Raumah, sehingga kaum muslimin dan para penduduk rela antri untuk mendapatkan air bersih. Seorang Yahudi pemilik sumur Raumah tersebut menjual air dengan harga yang cukup tinggi. Umat Islam merasa kesulitan untuk membayarnya. Dari sinilah kisah wakaf sumur Utsman bin Affan ini berawal.

Kabar buruk ini akhirnya sampai ke telinga Nabi Muhammad SAW. Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena akan sangat menyulitkan umat Islam dan penduduk Madinah. Prihatin dengan kondisi umatnya, Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, siapa pun dari sahabatnya yang menyumbangkan harta untuk membebaskan sumur itu, maka akan mendapatkan surga Allah.

Mendengar seruan Nabi Muhammad SAW, Utsman bin Affan segera bergerak untuk menemui Yahudi tersebut dan menawar sumurnya dengan harga yang tinggi. Namun, pemilik sumur Raumah tetap menolak untuk menjual sumurnya sekalipun sudah ditawar dengan harga tinggi.

“Wahai Utsman bin Affan, jika sumur ini saya jual kepadamu, maka saya tidak memiliki penghasilan tetap setiap harinya”, kata Yahudi tersebut. Agar wakaf sumur Utsman bin Affan berhasil, ia tidak kehilangan cara untuk membujuk Yahudi ini. Utsman bin Affan menawarkan untuk membeli separuh dari sumur ini. Separuh di sini maksudnya adalah pemakaian air.

Umat Islam dan penduduk Madinah dapat menggunakan sumur ini secara bergantian dengan pemiliknya. Jika hari ini jadwal pemilik, maka penduduk Madinah bisa menggunakannya esok hari. Tawaran Utsman bin Affan disetujui oleh pemilik sumur. Akhirnya separuh sumur tersebut disepakati untuk dijual dengan harga 12.000 dirham.

Utsman bin Affan segera menginformasikan kabar ini kepada seluruh penduduk Kota Madinah. Siapa pun dapat mengambil air dari sumur tersebut secara gratis karena separuh dari sumur Raumah telah menjadi miliknya. Para penduduk Madinah sangat gembira mendengar kabar yang disampaikan olehnya.

Wakaf sumur Utsman bin Affan telah menjadi solusi untuk kondisi yang tengah dihadapi oleh umat Islam dan penduduk Madinah. Utsman bin Affan juga mengingatkan agar para penduduk mengambil air yang cukup untuk persediaan selama dua hari karena besok sumur itu beralih kepemilikan.

Keesokan harinya, sumur milik Yahudi ini sepi pembeli karena penduduk Madinah masih memiliki persediaan air. Melihat kondisi sumurnya yang sepi pembeli, Yahudi itu mendatangi Utsman bin Affan dan menawarkan separuh sumurnya lagi. Utsman bin Affan langsung menyambut baik tawaran Yahudi.

Hal itu akan jauh lebih memudahkan umat Islam dan para penduduk Madinah. Ia membelinya dengan harga 8.000 dirham, sehingga uang yang dikeluarkannya untuk sumur ini sebesar 20.000 dirham. Dengan pelunasan ini, maka sumur Rumah telah resmi menjadi milik Utsman bin Affan seutuhnya.

Setelah itu, Utsman bin Affan mewakafkan sumur Raumah agar dapat digunakan oleh siapa pun, termasuk seorang Yahudi yang menjadi pemilik sebelumnya. Hingga saat ini, sumur yang telah berusia ribuhan tahun tersebut masih mengalir dengan baik dan dimanfaatkan oleh Kementerian Arab Saudi untuk mengairi perkebunan dan ladang kurma yang ada di sekitarnya.

Keteladanan dari Kisah Utsman bin Affan yang Mewakafkan Sumurnya

Kisah Utsman bin Affan Membeli Sumur Milik Yahudi

1. Tidak Segan Membelanjakan Harta Demi Kemaslahatan Banyak Orang

Utsman bin Affan telah memberikan contoh nyata yang patut untuk diteladani oleh seluruh umat Islam di dunia. Sosok yang kaya dan dermawan yang mementingkan kemaslahatan banyak orang. Hartanya yang melimpah digunakan untuk menyokong keberlangsungan kaum muslimin.

Wakaf sumur Utsman bin Affan menjadi salah satu contoh kemuliaan ajaran Islam, bahkan orang-orang Barat dan Eropa mengakuinya. Di dalam Ensiklopedia Amerika, dengan jelas dinyatakan bahwa Islam adalah penggagas pertama wakaf keluarga. Hal ini sebelumnya tidak pernah dijumpai dalam perundang-undangan dunia Barat dan Eropa.

Di dalam jejak peradaban Islam, selalu ada aset wakaf yang menjadi sumber kehidupan. Wakaf menjadi gerakan sosial yang mampu menopang keberlangsungan kelompok, provinsi, negara, bahkan peradaban. Begitu pula kisah Utsman bin Affan, hingga saat ini usia dari sumur tersebut sekitar 1.400 tahun dan masih bisa digunakan untuk kemaslahatan umat Islam.

Mungkin 20.000 dirham terbilang sangat mahal, terlebih pada masa itu. Namun jika dilihat manfaat yang dapat dipetik hingga saat ini, kemaslahatan yang diperoleh dari 20.000 dirham tersebut jauh lebih besar daripada 20.000 dirham itu sendiri. Wakaf sumur Utsman bin Affan menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Selain menjadi mudah untuk mendapatkan air bersih, masyarakat juga dapat mengelola air untuk menghasilkan makanan, minuman, atau bahan produksi yang hasilnya dapat dijual kembali. Dengan demikian, pundi-pundi masyarakat akan meningkat dan kedupannya menjadi semakin sejahtera.

2. Menginspirasi Berbagai Lembaga Wakaf di Indonesia

Banyak lembaga wakaf di Indonesia terinspirasi dari kisah Utsman bin Affan yang mewakafkan sumurnya untuk sumber kehidupan masyarakat, salah satu dari lembaga tersebut adalah Global Wakaf – ACT. Global Wakaf – ACT memasifkan pembangunan sumur-sumur wakaf di berbagai belahan dunia.

Pembangunan ini untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan air untuk keberlangsungan hidup dan perekonomian mereka. Sasaran yang dituju adalah daerah-daerah yang mengalami kekeringan, sumber mata air yang jauh, air yang tercemar dan tidak layak konsumsi, atau masalah lain yang menyebabkan krisis air.

Hal ini dimaksudkan supaya semakin banyak manusia yang bisa merasakan nikmatnya mengonsumsi air bersih, tidak kesulitan untuk bersuci, dan bisa menopang kelangsungan hidup. Siapa pun bisa berwakaf dan harta yang berkurang karena wakaf akan digantikan oleh manfaat yang jauh lebih besar.

Wakaf menjadi salah satu napas kehidupan dan orang yang berwakaf akan mendapatkan balasan pahala yang luar biasa dari Allah SWT. Semakin banyak aset wakaf yang dikelola, semakin sejahtera juga kehidupan di sekitarnya. Kisah Utsman bin Affan hendaknya menjadi cermin kebaikan bagi seluruh umat Islam di dunia.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top
%d blogger menyukai ini: