Zakat Mal
1. Pengertian Zakat Mal
Zakat mal, di ambil dari kata زكاة dan مال yang berarti mensucikan dan harta, jadi dengan kata lain zakat mal adalah Harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nishab (batas terendah yang telah ditetapkan untuk mengeluarkan zakat) dan haulnya (Harta wajib dizakati setelah selama 1 tahun disimpan). Waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi jadi bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
2. Syarat harta yang wajib di zakati
a. Kepemilikan sempurna
Harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat, seperti hasil usaha perdaganganyang baik dan halal, harta warisan, pemberian negara atau orang lain wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram, seperti hasil merampok, mencuri, dan korupsi tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya, bahkan harta tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah atau ahli warisnya.
b. Berkembang (produktif atau berpotensi produktif)
Yang dimaksud harta yang berkembang di sini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
c. Mencapai nisab
Yang dimaksud dengan nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan untuk mengeluarkan zakat.
d. Melebihi kebutuhan pokok
Kebutuhan pokok adalah segala sesuatu yang termasuk kebutuhan primer atau Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Setiap harta yang mencapai nisab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita.
e. Terbebas dari utang
Zakat Mal hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan, sedang orang yang mempunyai utang dianggap tidak termasuk orang yang berkecukupan. Ia masih perlu menyelesaikan utang-utangnya terlebih dahulu.
Zakat Mal diwajibkan untuk menyantuni orang-orang yang berada dalam kesulitan yang sama atau mungkin kondisinya lebih parah daripada fakir miskin.
f. Kepemilikan satu tahun penuh (haul)
Maksudnya adalah bahwa masa kepemilikan harta tersebut sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah).
Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.
3. Harta yang wajib di zakati can cara perhitungannya
a. Hewan ternak
- Unta
nisab unta adalah 5 ekor.
- Sapi
nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
- Untuk 30-39 ekor sejumlah 1 ekor tabi atau tabi’ah.
- Untuk 40-59 ekor sejumlah 1 ekor musinnah.
- Untuk 60 ekor sejumlah 2 ekor tabi atau 2 ekor tabi’ah.
- Untuk 70 ekor sejumlah 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah.
- Untuk 80 ekor sejumlah 2 ekor musinah.
- Untuk 90 ekor sejumlah 3 ekor tabi.
- Untuk 100 ekor sejumlah 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah.
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Kambing
Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut:
- Untuk jumlah40 ekor kambing sebanyak 1 ekor yang wajib di zakati.
- Untuk jumlah 120 ekor kambing sebanyak 2 ekor yang wajib di zakati.
- Untuk jumlah 201 – 300 ekor kambing sebanyak 3 ekor yang wajib di zakati.
- Untuk jumlah > 300 ekor kambing sebanyak 1 ekor yang wajib di zakati untuk setiap 100 ekor.
- Emas dan perak
- Nisab Emas
Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh: Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.
- Nisab Perak
Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
Harta temuan (harta karun)
Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan.
Rasulullah SAW besabda:
“Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Hasil panen
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%.
Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya: Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg
jadi paham, hitung2 annya, sangat bermanfaat, terimakasih telah berbagi ilmu…