Sedekah online
Ya benar Sedekah Online. Apakah kalian pernah pendengarnya?
Bisa jadi anda pernah melakukannya.
Zaman kian kedepan teknologi kian bermunculan alhasil muncullah sebuah perubahan pada saat ini banyak orang yang memanfaatkan uang digital sebagai alat penukaran alasannya agar mempermudah kehidupan cukup dengan gawai apapun bisa ditangan.
Tapi apakah hukum melaksanakan sekedah ataupun zakat secara online?
Polemik yang tejadi pada saat ini adalah zakat online mengapa demikian, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berpendapat bahwa untuk mengeluarkan zakat harus ada Ijab Qobul secara langsung sebagai syarat di terimanya zakat
Polemik tersebut dapat di selesaikan dengan cara pemberi zakat melakukan Ijab (niat terlebih dahulu untuk mengeluarkan zakatnya), kemudian sang penerima (wadah zakat sedekah online) akan memberikan Qobul dalam bentuk pesan singkat melalui gawai sang penberi zakat.
Cukup mudah.
Lalu bagaimana dengan sedekah secara online? Apakah sama saja?
Ya tepat sekali, berhubung untuk melakukan sedekah kita tidak perlu melakukan Ijab dan Qobul, maka hukumnya boleh dilakukan atau Mubah.
Di tambah lagi Anda dapat melihat secara langsung transparasi dana dalam bentuk laporan donasi jadi Anda tidak perlu khawatir sedekah dan zakat anda dipergunakan untuk hal yang tidak sestinya.
Karena adanya sedekah secara online ini banyak masyarakat mendapatkan bantuan secara cepat diseluruh indonesia, khususnya bagi yang terkena bencana
Mereka pasti memerlukan bantuan secara cepat. Maka dari itu mari tunaikan zakat serta sedekah.